Aspirasimediarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses pengajuan dan persetujuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai di KPP Madya Banjarmasin setelah penyitaan barang bukti dari kantor pajak tersebut dan PT Buana Karya Bhakti mengungkap dugaan rekayasa administratif bernilai puluhan miliar rupiah yang berujung pada penetapan tersangka terhadap pejabat pajak dan pihak swasta, memantik sorotan tajam atas integritas tata kelola perpajakan serta akuntabilitas pengembalian kelebihan bayar pajak.
Pendalaman dilakukan terhadap seluruh tahapan proses restitusi, mulai dari pengajuan oleh wajib pajak hingga penerbitan surat ketetapan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menelusuri peran PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) sebagai pemohon restitusi maupun pihak KPP Madya Banjarmasin yang memprosesnya.
“Kami dalami PT BKB sebagai wajib pajaknya, maupun dari pihak KPP Madya Banjarmasin yang memproses pengajuan restitusi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2026. Ia menegaskan seluruh mekanisme dan tahapan diperiksa untuk memastikan apakah telah sesuai ketentuan.
KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi restitusi PPN. Mulyono diduga mengondisikan permohonan restitusi pajak yang diajukan PT BKB.
Perkara bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, termasuk Dian Jaya Demega, memeriksa permohonan tersebut dan menemukan indikasi nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah temuan itu, terjadi pertemuan antara Mulyono dan pihak PT BKB yang menghasilkan kesepakatan berupa “uang apresiasi” Rp1,5 miliar serta “uang sharing”.
“Pihak KPP Madya-nya menginginkan adanya uang apresiasi. Di situlah terjadi pertemuan kehendak atau meeting of mind,” kata Asep, Kamis, 5 Februari 2026. Uang tersebut disebut sebagai imbalan atas pengabulan restitusi.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) senilai Rp48,3 miliar. Menurut Asep, tanpa penerbitan dua surat tersebut, uang apresiasi yang dijanjikan tidak akan cair.
Alur pencairan dana pun terungkap. Dian Jaya Demega menghubungi staf manajer keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor, untuk meminta bagian uang apresiasi. PT BKB kemudian mencairkan dana melalui rekening perusahaan pada 22 Januari 2026 menggunakan invoice fiktif.
Setelah pencairan, Venasius bertemu Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian uang Rp1,5 miliar. Disepakati Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venasius Rp500 juta.
“Venasius kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Dian, namun meminta kembali 10 persen atau Rp20 juta, sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta untuk keperluan pribadi. Sementara itu, Rp800 juta untuk Mulyono dibungkus dalam kardus dan diserahkan di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin.”
Asep menyampaikan Mulyono membawa uang tersebut dan menitipkannya kepada orang kepercayaannya di salah satu gerai waralaba miliknya. Dari Rp800 juta, Rp300 juta digunakan sebagai uang muka rumah, sedangkan Rp500 juta masih disimpan oleh orang kepercayaannya. Venasius menyimpan Rp500 juta untuk dirinya.
“Terjadi simbiosis mutualisme, meskipun dalam konteks yang salah. Ada saling menguntungkan antara oknum KPP Banjarmasin dan bagian keuangan PT BKB. Uang itu dibagi kembali,” ujar Asep.
Secara hukum, Mulyono dan Dian dijerat Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat 2 KUHP. Venasius disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.
Kasus ini menelanjangi titik rawan dalam mekanisme restitusi pajak, sebuah instrumen yang seharusnya menjadi hak wajib pajak ketika terjadi kelebihan bayar, namun berubah menjadi ruang negosiasi gelap yang mempertemukan kepentingan administratif dan transaksi personal, seolah-olah hukum hanya formalitas sementara kesepakatan tersembunyi menjadi mata uang yang sesungguhnya.
Praktik semacam ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan fiskal yang menjadi tulang punggung negara hukum. Setiap rupiah yang dipermainkan dalam proses perpajakan adalah tamparan keras bagi rakyat yang taat membayar pajak.
Pengamat perpajakan dari sebuah universitas negeri menilai, sistem restitusi harus dilengkapi pengawasan digital dan audit real-time untuk meminimalkan intervensi personal. “Transparansi dan jejak elektronik wajib diperkuat agar ruang negosiasi ilegal tertutup,” ujarnya.
Reformasi birokrasi perpajakan tidak cukup dengan slogan integritas; ia menuntut pembuktian melalui sistem yang kedap terhadap kompromi gelap. Kepercayaan publik terhadap otoritas pajak dibangun dari konsistensi penegakan hukum dan keterbukaan proses.
Ketika institusi yang mengelola pajak—urat nadi pembiayaan negara—ternodai praktik koruptif; pengusutan tuntas perkara ini menjadi penanda bahwa hukum bukan sekadar teks dalam undang-undang, melainkan komitmen nyata untuk menjaga uang rakyat dari tangan-tangan yang menyimpang dan memastikan keadilan fiskal berdiri tegak tanpa tawar-menawar.



















