Aspirasimediarakyat.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 menandai pergeseran fundamental dalam arsitektur penegakan hukum pidana Indonesia, karena regulasi ini tidak hanya merombak tata kerja penyidikan, penuntutan, dan peradilan, tetapi juga memperluas konsekuensi hukum terhadap dunia usaha melalui penguatan hak tersangka, pengakuan pertanggungjawaban pidana korporasi, serta penegasan prinsip kepastian hukum yang selama ini menjadi titik sensitif dalam relasi antara negara, aparat penegak hukum, dan pelaku ekonomi nasional.
Perubahan tersebut diposisikan pemerintah sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang terintegrasi dengan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan berbagai undang-undang sektoral lain, dengan tujuan menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih modern, proporsional, dan adaptif terhadap perkembangan sosial ekonomi.
KUHAP baru membawa penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, mulai dari akses bantuan hukum yang lebih tegas, pembatasan kewenangan koersif aparat, hingga mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyidikan dan penuntutan, sehingga relasi kekuasaan dalam proses hukum tidak lagi timpang.
Di saat yang sama, regulasi ini memperjelas posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana, sebuah isu yang selama ini tersebar secara parsial dalam berbagai undang-undang pidana khusus, namun kini dirumuskan secara sistematis dalam satu kerangka hukum acara.
Implikasi tersebut menjadi sorotan dalam forum Seminar Law and Regulations Outlook 2026 bertajuk KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha, yang mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, praktisi hukum, dan pelaku usaha untuk membedah konsekuensi normatif maupun praktis dari pemberlakuan KUHAP baru.
Managing Partner Dentons HPRP, Sartono, menilai pembaruan KUHAP tidak dapat dilepaskan dari dinamika ekonomi yang semakin kompleks, di mana kepastian hukum menjadi prasyarat utama bagi iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Menurut Sartono, pertanyaan tentang kepastian hukum selalu menjadi isu sentral dalam setiap keputusan investasi, sehingga hukum acara pidana harus mampu memberikan kejelasan, konsistensi, dan rasa aman bagi semua pihak tanpa mengorbankan prinsip keadilan.
Ia menekankan bahwa teks regulasi yang baik tidak akan bermakna apabila tidak disertai pemahaman yang sama serta komunikasi yang sehat antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha dalam implementasinya di lapangan.
Dari perspektif penegakan hukum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyebut tahun 2026 sebagai era baru hukum pidana Indonesia karena KUHAP, KUHP, dan undang-undang hukum pidana lainnya kini membentuk satu sistem yang utuh.
Asep menjelaskan bahwa pembaruan ini menandai pergeseran paradigma besar dari pendekatan punitif menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif, sehingga pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman.
“Dalam sistem baru ini, pemidanaan tidak lagi bersifat single track, melainkan membuka ruang bagi pidana tambahan dan tindakan lain yang proporsional, termasuk dalam perkara yang melibatkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana.”
KUHAP baru juga mempertegas bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dapat menjangkau pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga beneficial owner, baik atas tindakan aktif maupun pembiaran yang menimbulkan tindak pidana dalam lingkup kegiatan usaha.
Secara implementatif, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini, menyampaikan bahwa KUHAP baru mengadopsi Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta berbagai konvensi internasional, termasuk CAT, ICCPR, dan UNCAC.
Menurut Neneng, tujuan utama sistem ini adalah mewujudkan hukum yang bernurani keadilan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat sebagai subjek utama dari sistem peradilan pidana.
Namun dari sudut pandang dunia usaha, tantangan terbesar justru terletak pada konsistensi praktik penegakan hukum, karena perubahan regulasi tanpa perubahan pola pikir aparat berpotensi melahirkan kontradiksi antara norma humanis dan praktik legalistik.
SVP Division Head of Corporate Legal PT Mineral Industri Indonesia (Persero), Perdana Saputro, menegaskan bahwa KUHAP baru seharusnya dibaca sebagai ajakan kolektif untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih beradab, bukan sekadar mengganti pasal tanpa mengubah cara pandang.
Hukum yang seharusnya menjadi pelindung publik akan berubah menjadi alat penindasan jika kepastian hukum dikorbankan oleh tafsir kekuasaan yang sewenang-wenang. Ketidakadilan struktural dalam penegakan hukum adalah pengkhianatan terhadap akal sehat dan rasa keadilan masyarakat yang selama ini menanggung dampaknya.
Partner Dentons HPRP, Timothy Joseph Inkiriwang, menguraikan bahwa secara teknis KUHAP baru menuntut perusahaan memperkuat sistem kepatuhan, pengendalian internal, serta dokumentasi pengambilan keputusan yang kolektif dan transparan sesuai prinsip Good Corporate Governance.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan pendekatan restorative justice serta mekanisme perlindungan hukum bagi pengurus korporasi agar risiko hukum dapat dikelola secara proporsional dalam rezim hukum acara pidana yang baru.
Dalam konteks yang lebih luas, pemberlakuan KUHAP 2026 menjadi cermin apakah negara benar-benar mampu menghadirkan hukum yang adil, pasti, dan beradab, sekaligus memastikan bahwa reformasi hukum tidak berhenti sebagai jargon normatif, melainkan bekerja nyata untuk melindungi kepentingan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan menegaskan bahwa keadilan bukan kemewahan, melainkan hak dasar setiap warga negara.



















