Hukum  

KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT Taspen Terkait Dugaan Korupsi Investasi Rp 1 Triliun

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N S Kosasih (ANSK).

aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N S Kosasih (ANSK), sehubungan dengan dugaan korupsi yang melibatkan kegiatan investasi senilai Rp 1 triliun. Penahanan ini dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah KPK memperoleh bukti yang cukup untuk mendalami peran tersangka dalam kasus ini. “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK,” ujar Asep di hadapan media.

Antonius Kosasih akan ditahan selama 20 hari, dari 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Selain Antonius, KPK juga menetapkan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016-Maret 2024, sebagai tersangka. Namun, Ekiawan tidak hadir pada pemeriksaan dan belum ditahan.

Peran dan Dugaan Korupsi

KPK menduga bahwa Antonius, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Investasi Taspen bersama Ekiawan Heri Primaryanto, terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

Indikasi Keuntungan Tidak Sah

Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa KPK menemukan indikasi sejumlah pihak yang diuntungkan dari penempatan dana tersebut. PT Insight Investments Management menerima keuntungan sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta. Selain itu, sejumlah pihak yang terafiliasi dengan kedua tersangka juga diduga memperoleh keuntungan dari investasi ini.

Baca Juga :  Penyidikan Dugaan Korupsi LPEI: Mengurai Kompleksitas Peran Dua Perusahaan

KPK tetap berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap proses penegakan hukum yang dilaksanakannya. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menegaskan bahwa hasil penyidikan akan dilaporkan kepada publik melalui juru bicara KPK untuk memastikan akuntabilitas.

Kerugian Negara yang Masih Didalami

KPK masih mendalami nilai investasi Taspen yang mencapai Rp 1 triliun dalam proses penyidikan yang berkelanjutan. Berdasarkan data awal, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK juga meningkatkan sinergi dengan lembaga lain. Pertemuan antara Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Rupattama Mabes Polri pada Rabu, 8 Januari 2025, menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya yang melibatkan pengelolaan investasi di BUMN. Penahanan dan penyidikan terhadap Antonius Kosasih diharapkan dapat membawa keadilan serta mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *