Aspirasimediarakyat.com — Rilis survei indeks pendidikan agama Islam tahun 2025 oleh Kementerian Agama membuka potret krusial tentang kualitas pembelajaran agama di sekolah dasar, ketika mandat konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa berhadapan dengan realitas rendahnya literasi dasar Al-Qur’an di kalangan guru dan murid, sebuah ironi pedagogis yang menuntut koreksi kebijakan, pembenahan regulasi, serta keberanian negara memastikan pendidikan agama tidak berhenti pada simbol, tetapi benar-benar berakar pada kompetensi.
Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama mengumumkan hasil survei indeks pendidikan agama di sekolah yang dilakukan sepanjang 2025. Hasil asesmen tersebut menegaskan bahwa kompetensi literasi Al-Qur’an guru PAI pada jenjang SD dan SDLB masih memerlukan perhatian serius dari negara.
Survei ini dilaksanakan melalui kolaborasi lintas lembaga, melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan pada Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM, serta Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta. Pendekatan kolaboratif ini dimaksudkan untuk menghasilkan data yang objektif dan terstandar.
Kementerian Agama menyebut asesmen ini sebagai penyedia data dasar nasional yang dibutuhkan untuk mengukur keberhasilan pendidikan agama di sekolah. Data tersebut juga disiapkan untuk mendukung perencanaan pembangunan sektor pendidikan oleh lembaga perencana negara dan kementerian terkait.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa indeks pendidikan agama Islam dikembangkan dengan pendekatan pedagogis yang terstruktur. Kerangka konseptual yang digunakan mengacu pada Taksonomi Bloom sebagai instrumen utama pengukuran capaian pembelajaran.
Menurut Amin, pendidikan agama di sekolah harus ditempatkan dalam ranah pedagogis yang terukur. Capaian pembelajaran dinilai melalui tiga domain utama, yakni kognitif, psikomotorik, dan afektif, sehingga hasil asesmen tidak berhenti pada persepsi religiositas semata.
Ia menegaskan bahwa pendekatan ini berbeda dengan survei religiositas sosiologis yang kerap digunakan lembaga lain. Indeksasi Kemenag secara khusus memotret hasil pendidikan agama di ruang kelas, baik pada kompetensi guru maupun peserta didik.
Direktur PAI Kemenag, M Munir, memaparkan bahwa asesmen dilakukan terhadap 160.143 guru PAI SD di seluruh Indonesia. Secara umum, indeks pengamalan ibadah pokok dan sosial tercatat cukup tinggi, berada di atas angka 85.
Namun, Munir mengungkapkan adanya temuan yang kontras pada aspek pemahaman ajaran dasar agama. Indeks pemahaman tersebut hanya berada pada angka 62,34, menandakan kesenjangan serius antara praktik keagamaan dan penguasaan materi fundamental.
Temuan paling menonjol muncul pada aspek kemampuan membaca Al-Qur’an. Pengukuran dilakukan melalui perekaman langsung yang dinilai oleh pakar dari PTIQ Jakarta untuk memastikan akurasi dan standar akademik.
Hasilnya menunjukkan hanya 11,35 persen guru berada pada kategori membaca mahir. Sebanyak 30,39 persen berada pada kategori menengah, sementara 58,26 persen masih berada pada kategori dasar, dengan rata-rata nasional kemampuan membaca Al-Qur’an sebesar 57,17 persen.
Kondisi serupa juga ditemukan pada peserta didik kelas V SD. Dari sampel 13.582 siswa, hanya 3,2 persen yang masuk kategori mahir, 29,3 persen berada pada kategori madya, dan 67,5 persen masih berada pada kategori pratama atau pemula.
Munir menilai temuan ini menunjukkan adanya jurang antara karakter religiositas masyarakat Indonesia yang kerap dipersepsikan tinggi dengan literasi dasar keagamaan yang belum memadai, terutama dalam kemampuan membaca kitab suci dan memahami ajaran dasar agama.
“Ketika pendidikan agama hanya menghasilkan simbol kesalehan tanpa fondasi literasi yang kokoh, sistem pendidikan sedang menciptakan ilusi keberhasilan yang rapuh dan menyesatkan logika publik. Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan teknis pengajaran, melainkan sinyal keras bahwa kebijakan pendidikan agama membutuhkan koreksi struktural dan pengawasan yang lebih tegas.”
Ketidakadilan pendidikan agama adalah bentuk kelalaian sistemik yang membiarkan generasi tumbuh tanpa bekal literasi dasar, sementara jargon moral dan nilai terus diproduksi tanpa substansi yang memadai.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama merumuskan sejumlah rekomendasi kebijakan. Bagi guru, penguatan kompetensi profesional akan dilakukan melalui intervensi khusus bagi mereka yang masih berada pada kategori dasar dalam membaca Al-Qur’an.
Ke depan, kemampuan membaca Al-Qur’an akan dijadikan indikator penting dalam proses rekrutmen guru, penilaian karier fungsional, serta reorientasi program sertifikasi guru PAI. Langkah ini diarahkan untuk memastikan standar minimal kompetensi benar-benar ditegakkan.
Untuk peserta didik, Kemenag merekomendasikan penetapan kemampuan baca Al-Qur’an dan PAI sebagai Kompetensi Wajib Nasional pada jenjang SD dan SDLB. Kebijakan ini dirancang melibatkan pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, serta lembaga pendidikan Al-Qur’an sebagai mitra strategis.
Hasil survei indeks pendidikan agama ini menegaskan bahwa penguatan regulasi, peningkatan kapasitas guru, dan konsistensi pengawasan menjadi kunci agar pendidikan agama tidak berhenti sebagai formalitas kurikulum, melainkan hadir sebagai fondasi pengetahuan, etika, dan keadaban yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik dan masyarakat luas.



















