Hukum  

“Ujian Keadilan di Meja Tipikor”

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook memasuki fase persidangan. Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan menegaskan pentingnya independensi peradilan, pembuktian hukum yang adil, serta kepatuhan pejabat negara terhadap hukum demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi kepentingan rakyat.

Aspirasimediarakyat.comSorotan publik kembali menguat ketika proses hukum dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, ke meja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebuah fase krusial yang menandai beralihnya perkara dari ruang spekulasi politik ke ruang pembuktian hukum, sekaligus menjadi ujian nyata bagi prinsip akuntabilitas penyelenggara negara, supremasi hukum, dan kemampuan sistem peradilan Indonesia menjaga keadilan di tengah pusaran kepentingan, opini publik, serta besarnya potensi kerugian keuangan negara.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, menegaskan bahwa dalam perkara yang menyangkut dugaan kerugian negara berskala besar, persoalan penerimaan publik tidak lagi ditentukan oleh siapa pelakunya, melainkan oleh fakta hukum yang terungkap di persidangan. Menurutnya, hukum tidak mengenal pengecualian berdasarkan jabatan atau reputasi.

Maruarar menyatakan, setiap pejabat negara, dalam menjalankan kewenangannya, tetap terikat oleh norma hukum dan asas pertanggungjawaban. Ketika kewenangan itu digunakan dalam proyek pengadaan bernilai besar, standar kehati-hatian dan kepatuhan hukum justru harus lebih tinggi.

Ia menekankan bahwa berkas perkara dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook telah resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor. Dengan demikian, ruang penilaian kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, bukan lagi pada opini pro maupun kontra di ruang publik.

Maruarar mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Baginya, menerima mekanisme peradilan adalah bagian dari kedewasaan demokrasi dan komitmen terhadap negara hukum.

Baca Juga :  "44 Bidang Tanah Hasil Pemerasan di Kemenaker: Luka Lama yang Terulang di Negeri Para Penggarong"

Baca Juga :  "Dakwaan Chromebook Bongkar Kebijakan Digitalisasi Pendidikan yang Menyimpang"

Baca Juga :  "Teror Berkedok Aparat, Ujian Negara Melindungi Suara Kritis"

Ia menaruh harapan besar agar pengadilan dapat menjalankan fungsinya secara adil, terbuka, dan independen. Tidak boleh ada tekanan, baik dari kelompok pendukung maupun pihak yang sejak awal bersikap antagonis terhadap terdakwa.

“Peradilan yang betul-betul independen dari pro maupun yang kontra. Asal fair dan sesuai dengan asas imparsialitas, ya jalani saja,” ujar Maruarar, menegaskan pentingnya menjaga jarak antara proses hukum dan kepentingan non-yudisial.

Menurutnya, persidangan adalah ruang pembuktian. Di sanalah jaksa harus membuktikan dakwaannya, dan terdakwa memiliki hak penuh untuk membantah serta menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah sesuai hukum.

Maruarar mengingatkan bahwa dalam hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban tidak semata-mata diukur dari apakah seseorang menerima keuntungan langsung. Memberi keuntungan kepada pihak lain secara sengaja, jika memenuhi unsur pidana, tetap dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Ia menambahkan, publik akan sulit menerima jika terbukti ada kerugian negara yang besar, siapapun pelakunya. Prinsip ini, kata dia, adalah fondasi keadilan substantif yang hidup di tengah masyarakat.

“Pada titik inilah keadilan diuji: ketika hukum harus berdiri tegak tanpa tunduk pada nama besar, jabatan masa lalu, atau romantisme prestasi, sebab membiarkan kebocoran uang publik tanpa pertanggungjawaban adalah bentuk pengkhianatan sistemik terhadap hak rakyat yang setiap hari berjuang memenuhi kebutuhan paling dasar.”

Dalam perkara bernilai fantastis seperti dugaan korupsi pengadaan chromebook ini, Maruarar menilai jaksa tidak mungkin bertindak gegabah. Risiko hukum dan reputasi institusi penegak hukum terlalu besar jika dakwaan disusun tanpa dasar pembuktian yang kuat.

“Tentu mereka tidak berani mengada-ada, apalagi menciptakan satu kerugian negara yang jumlahnya fantastis dalam kasus chromebook tersebut,” ujar Maruarar, menekankan beban pembuktian yang berat di pundak penuntut umum.

Ia juga menanggapi wacana kemungkinan penggunaan hak prerogatif presiden, seperti abolisi, amnesti, atau rehabilitasi. Menurutnya, hak tersebut hanya dapat digunakan jika terdapat dasar hukum dan pertimbangan yang sangat kuat.

Baca Juga :  "Kasus IUP Nikel Konawe Utara Dibuka Lagi, BPKP Hitung Kerugian Negara"

Baca Juga :  "Crazy Rich Tulung Selapan di Meja TPPU"

Presiden, kata Maruarar, tidak mungkin menggunakan kewenangan tersebut tanpa keyakinan bahwa perkara tersebut memang tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab terdakwa atau terdapat alasan hukum yang sah.

Namun demikian, ia menilai momentum penggunaan hak prerogatif juga harus diperhitungkan secara cermat. Abolisi idealnya diberikan saat proses masih berjalan sebelum putusan, sementara amnesti setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Adapun rehabilitasi, jelas Maruarar, merupakan pemulihan kedudukan dan kehormatan seseorang, yang secara prinsip hanya dapat diberikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi ditempuh upaya hukum lanjutan.

Di tengah proses ini, publik menaruh harapan besar agar hukum tidak berubah menjadi panggung sandiwara kekuasaan, sebab ketidakadilan yang dibiarkan tumbuh akan menjelma menjadi luka kolektif yang diwariskan dari satu kebijakan bermasalah ke generasi berikutnya.

Perkara ini bukan semata tentang satu nama atau satu proyek, melainkan tentang keberanian negara menegakkan hukum secara konsisten, memastikan setiap rupiah uang publik dipertanggungjawabkan, dan membuktikan bahwa keadilan bukan slogan kosong, melainkan kerja nyata demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum dan masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *