Hukum  

“Ancaman di Ruang Sidang: Dugaan Tekanan Topan Ginting Dibongkar Pejabat Binamarga”

Edison Pardamean Togatorop mengungkap ancaman yang diduga datang dari mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dalam sidang korupsi jalan Rp231,8 miliar. Keterangan itu memicu sorotan baru terhadap pola tekanan birokrasi dalam proyek infrastruktur.

Aspirasimediarakyat.comDalam lorong-lorong kekuasaan yang kerap menjadi panggung samar antara kewenangan dan ketakutan, ancaman sering lahir bukan dari kegelapan, melainkan dari meja rapat yang mestinya menjadi ruang profesional. Di sanalah, kata para ahli filsafat hukum, kontradiksi moral birokrasi bekerja: ketika pejabat publik lebih sibuk mempertahankan dominasi dibanding menjaga amanah rakyat. Ketegangan inilah yang memecah permukaan persidangan korupsi jalan di Sumatera Utara, menghadirkan drama tentang tekanan, ancaman, dan keberanian seorang pejabat yang memilih bersuara.

Sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (26/11/2025) menjadi saksi ketika Edison Pardamean Togatorop, Kepala Seksi Perencanaan Jembatan Binamarga Sumut, menyampaikan secara terbuka bahwa ia pernah diancam oleh terdakwa Topan Obaja Putra Ginting. Pernyataan itu bukan muncul dalam konteks emosional, melainkan sebagai respons langsung saat majelis hakim meminta klarifikasi atas keberatan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Mardison, awalnya hanya ingin memastikan apakah keterangan Edison benar-benar tidak pernah mengikuti rapat. Namun pertanyaan sederhana itu justru membuka pintu pada cerita yang jauh lebih besar. Edison mengaku memang pernah mengikuti satu rapat resmi, tetapi bukan soal itu yang menjadi pangkal ketegangan antarpejabat.

Topan Ginting lalu menegaskan keberatannya dalam persidangan, menuduh Edison kerap “menawarkan-nawarkan pekerjaan” ke pihak luar. Tuduhan yang ia sebut sebagai alasan atas kemarahannya melalui telepon beberapa waktu lalu.

Melihat ketegangan tersebut, Hakim Mardison meminta Edison untuk menjelaskan secara langsung. Dan di sinilah titik terang menohok itu muncul: Edison mengatakan dirinya diancam ketika ditelepon oleh Topan. Ancaman itu berbunyi, “Akan saya periksa kau nanti,” disampaikan dengan nada marah sebelum telepon ditutup.

Baca Juga :  "Nama Agustina Muncul di Dakwaan Kasus Chromebook Kemendikbud"

Baca Juga :  "Sebelas OTT KPK 2025, Korupsi di Sektor Publik Terbongkar"

Baca Juga :  "Nadiem Diperiksa 12 Jam di Kejagung, Pengadaan Chromebook Bernilai Triliunan Diperiksa Ulang"

Edison menambahkan bahwa tiga hari setelah ancaman itu, ia dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk menjalani pemeriksaan. Namun hasil pemeriksaan menyimpulkan tidak ada bukti bahwa dirinya menawarkan proyek seperti yang dituduhkan.

“Yang ada hanya keterangan dan klarifikasi. Tidak terbukti saya menawarkan paket pekerjaan,” ujarnya kepada majelis hakim.

“Dalam persidangan, Edison juga diminta menjelaskan tugas pokoknya sebagai Kepala Seksi Perencanaan, termasuk perannya dalam penyusunan rencana pembangunan ruas jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu. Informasi ini diperlukan untuk menilai konteks relasi kerja antara saksi dan terdakwa.”

Setelah sidang, Edison memilih tidak memberikan komentar tambahan kepada awak media. “Saya sudah sampaikan semua di ruang sidang,” katanya singkat.

Pada titik ini, dinamika persidangan masuk pada fase krusial: menimbang apakah ancaman tersebut berkaitan langsung dengan dugaan korupsi atau merupakan bentuk tekanan yang kerap muncul dalam kultur birokrasi.

Bahwa kasus ini bukan hanya tentang angka kerugian atau pembuktian proyek fiktif, melainkan tentang wajah asli kekuasaan yang kadang menyerupai setan administrasi—menekan bawahan, mengatur arah proyek, dan memaksa aparatur mengikuti alur licik yang digerakkan oleh kepentingan pribadi. Sebuah praktik gelap yang telah lama membelit sektor infrastruktur di daerah dan menyedot energi publik.

KPK sendiri menegaskan bahwa kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juni 2025. Operasi itu mengungkap dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar, yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat teknis hingga pimpinan perusahaan rekanan.

Lembaga antikorupsi tersebut kemudian menetapkan lima tersangka utama, yaitu Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua direktur perusahaan: Akhirun Piliang dari PT Dalihan Natolu Grup dan Reyhan Dulsani dari PT Rona Mora.

Pengamat kebijakan publik, Danu Prakoso, menilai keterbukaan Edison di persidangan penting untuk menyingkap pola tekanan yang sering kali tidak tercatat dalam dokumen hukum. “Dalam banyak kasus korupsi infrastruktur, ancaman terhadap pejabat teknis adalah modus lama agar proses pengawasan melemah. Pengakuan Edison bisa membuka pola yang selama ini tersembunyi,” ujarnya.

Danu menegaskan bahwa konteks ancaman penting dibaca bersama kultur kekuasaan di sektor konstruksi daerah, yang kerap memadukan kepentingan anggaran dan tekanan vertikal.

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Sumatera Utara, Fira Lumbantoruan, menilai majelis hakim perlu menggali lebih dalam apakah ancaman itu terkait dengan upaya menghalangi penyidikan. “Jika benar ada unsur tekanan untuk membentuk atau mengarahkan keterangan, maka ini bisa berpotensi masuk wilayah obstruction of justice,” jelasnya.

Baca Juga :  Kehebatan Kombes Ahrie Sonta, Ajudan Prabowo Gantikan Mayor Teddy, Akpol 2002 Calon Jenderal Polri

Baca Juga :  "OTT DPRD Muara Enim, Suap Irigasi Rp1,6 Miliar Terbongkar"

Di sisi lain, kuasa hukum Topan Ginting menolak keras anggapan bahwa kliennya melakukan ancaman terstruktur. Menurut mereka, percakapan telepon yang disampaikan saksi hanyalah bentuk teguran internal biasa.

Majelis hakim menjelaskan bahwa seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan akan dicatat dalam berita acara dan dipertimbangkan dalam putusan akhir.

KPK menyebut proses pembuktian akan terus berlanjut, termasuk menelusuri apakah ada relasi antara ancaman, alur anggaran, serta pergeseran dana yang sebelumnya terungkap dalam sidang-sidang awal.

Bahwa korupsi bukan hanya perampasan uang negara, tetapi juga penghancuran moral aparatur, memaksa pejabat bekerja di bawah bayang-bayang intimidasi, dan menjadikan rakyat sebagai korban paling akhir dari ego elite yang mabuk kekuasaan. Selama ancaman masih menjadi bahasa sehari-hari dalam birokrasi, maka proyek infrastruktur—betapapun megah angkanya—tak lebih dari jalan beraspal tipis yang dibangun di atas ketakutan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *