“Marsinah Diangkat Jadi Pahlawan, Tapi Buruh Masih Dipaksa Bertarung di Jalan”

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan jutaan buruh siap mogok nasional jika UMP 2026 hanya naik 3 persen. Mereka menuntut kenaikan 8,5–10,5 persen demi keadilan atas beban hidup yang kian berat. Lima juta buruh dari 72 serikat siap menghentikan produksi di 5.000 pabrik Desember nanti — pertaruhan terakhir agar suara rakyat pekerja didengar.

Aspirasimediarakyat.comAda ironi yang menyesakkan ketika nama Marsinah dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Di ruang berpendingin dan berkarpet mewah itu, nama seorang buruh yang mati karena menuntut keadilan akhirnya diabadikan negara. Tapi di luar sana, jutaan buruh masih harus berjuang dengan cara yang sama — turun ke jalan, menggertak negara agar mau menaikkan upah. Ironi ini bukan sekadar simbol, tapi luka yang belum sembuh. Negeri ini seolah hanya bisa menghormati buruh setelah mereka tiada.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan bahwa jutaan buruh siap menggelar mogok nasional jika pemerintah tetap bersikeras menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hanya sekitar 3 persen. Tuntutan buruh sederhana: kenaikan 8,5 hingga 10,5 persen — angka yang dianggap setimpal dengan inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan beban hidup yang menjerat keluarga kelas pekerja.

Dalam konferensi pers di Gedung Joang 45, Iqbal menegaskan bahwa aksi mogok ini bukan gertakan kosong. Sedikitnya lima juta buruh dari 72 serikat dan organisasi rakyat tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB). Mereka bersiap menghentikan produksi di 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota pada Desember mendatang — langkah yang disebut sebagai “pertaruhan terakhir agar pemerintah mendengar jeritan rakyat pekerja.”

Menurut data KSPI, dasar perhitungan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,2 hingga 0,7 persen, yang jika dikombinasikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, menghasilkan kenaikan UMP hanya sekitar 3–6 persen. Sementara itu, buruh mengajukan tiga skema jalan tengah: 6,5 persen seperti pernah disetujui Presiden sebelumnya, 7,7 persen hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, atau 8,5–10,5 persen sebagai tuntutan utama.

Namun, di balik angka dan tabel ekonomi itu, ada cerita tentang kesenjangan struktural. Kenaikan UMP seringkali hanya menjadi formalitas administratif yang tak sanggup menandingi laju kenaikan harga sewa, listrik, transportasi, dan bahan pokok. Buruh tetap bekerja 8–10 jam sehari, tetapi daya belinya terus menyusut. Seperti Marsinah tiga dekade lalu, suara mereka tetap sama: “Upah layak adalah hak, bukan belas kasihan.”

Negara, yang seharusnya melindungi rakyatnya, kerap bersembunyi di balik rumus. Hukum ekonomi dijadikan tameng untuk menekan hak dasar manusia. Seolah buruh hanyalah angka dalam spreadsheet kebijakan, bukan manusia dengan keluarga yang menunggu di rumah kontrakan sempit. Para pengambil kebijakan, yang gajinya puluhan juta, dengan enteng berbicara soal efisiensi biaya tenaga kerja. Inilah wajah lain dari “perbudakan modern” yang disamarkan lewat istilah investasi.

Baca Juga :  "BNN Dorong Larangan Tegas Vape dan N2O Nasional"

Baca Juga :  "Rakornas Kekeringan Uji Ketahanan Pangan Nasional di Tengah Ancaman Iklim Ekstrem"

Baca Juga :  "Pertamina Dorong Campuran Etanol di BBM, Langkah Strategis Menuju Energi Bersih atau Sekadar Gimik Hijau?"

Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Muhammad Rusdi, menyambut penganugerahan gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah dengan harapan agar pemerintah tidak berhenti pada seremoni simbolik. Ia menegaskan, penghargaan terhadap Marsinah harus diikuti reformasi jaminan sosial, kesehatan gratis, dan program pesangon yang layak bagi pekerja yang mengalami PHK. “Penghargaan ini tidak boleh berhenti di panggung Istana. Pemerintah harus menjadikannya sebagai cermin untuk memperbaiki nasib buruh yang masih terpinggirkan,” ujarnya.

Gelar pahlawan bagi Marsinah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025. Dalam upacara penganugerahan, narator di Istana menyebut Marsinah sebagai simbol keberanian, moral, dan perjuangan hak asasi manusia dari kalangan rakyat biasa. Ia disebut “pahlawan bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan” — sebuah pengakuan yang datang setelah 32 tahun penantian panjang sejak jasadnya ditemukan bersimbah darah di Nganjuk pada Mei 1993.

Marsinah adalah buruh arloji di PT Catur Putra Surya, Sidoarjo. Ia tewas setelah menolak tunduk pada intimidasi militer yang memaksa buruh mengundurkan diri. Ia menulis surat untuk kawan-kawannya agar tetap berani menghadapi interogasi — surat yang kemudian menjadi bukti bahwa ia sadar betul apa yang ia perjuangkan: keadilan dan martabat manusia. Tubuhnya mungkin hilang, tapi suaranya menembus zaman.

“Kini, tiga dekade kemudian, buruh masih menulis surat yang sama, hanya medianya berbeda — melalui pernyataan, konferensi pers, dan seruan mogok nasional. Mereka menuntut hal yang sama: keadilan upah, perlindungan kerja, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Hanya rezimnya yang berganti, sedangkan penderitaannya tetap.”

Secara hukum, dasar tuntutan buruh berakar pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan turunannya, termasuk PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi itu menegaskan bahwa kebijakan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Namun faktanya, formula penghitungan yang diatur pemerintah justru mengurangi peran kebutuhan hidup layak sebagai komponen utama. Akibatnya, buruh selalu tertinggal di belakang kurva pertumbuhan.

Kementerian Ketenagakerjaan berdalih bahwa kenaikan UMP tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan inflasi, melainkan harus menjaga keseimbangan antara daya saing industri dan kesejahteraan pekerja. Namun, alasan itu dianggap terlalu bias terhadap kepentingan pengusaha. Serikat buruh menilai pemerintah terlalu tunduk pada tekanan pemodal besar dan investor asing yang mengancam hengkang jika upah naik signifikan.

Baca Juga :  "Indonesia Resmikan Kontrak Awal Pembelian Jet Tempur KAAN Turki"

Baca Juga :  "Fondasi Ekonomi Menuju Tahun Anggaran Baru"

Di sisi lain, ekonom dan pemerhati kebijakan publik menilai, penentuan upah minimum semestinya tidak menjadi satu-satunya instrumen kesejahteraan. Negara harus memperkuat sistem jaminan sosial, perumahan murah, dan kontrol harga bahan pokok agar kesejahteraan buruh tidak bergantung sepenuhnya pada angka UMP.

Buruh kini berada di persimpangan yang sama seperti Marsinah dulu: antara bertahan dalam diam atau menantang ketidakadilan yang sistemik. Mogok nasional bukan sekadar alat tekanan politik, tapi bentuk perlawanan moral terhadap sistem yang menindas dalam sunyi. Karena di balik pabrik-pabrik besar dan mesin-mesin modern, masih ada manusia yang lapar dan terjepit di bawah harga hidup yang terus naik.

Ketika negara mengangkat Marsinah sebagai pahlawan, seharusnya negara juga menundukkan kepala di depan jutaan buruh yang hari ini masih memperjuangkan hal yang sama. Penghargaan tanpa perubahan hanyalah retorika. Pahlawan sejati tidak memerlukan medali, tapi sistem yang adil agar pengorbanannya tidak sia-sia.

Jika negara kembali menutup telinga terhadap suara buruh, maka yang akan mereka dengar bukan lagi tuntutan, melainkan dentuman mogok nasional. Karena keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dikhianati. Marsinah sudah memberi teladan, dan buruh hari ini siap melanjutkan apa yang dulu dibungkam dengan darah.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *