Aspirasimediarakyat.com — Di tengah rapuhnya kepercayaan publik terhadap pengawasan fiskal, operasi gabungan antara Kementerian Keuangan dan Satgassus Polri kembali membuka luka lama: penyelundupan hasil bumi yang dilakukan dengan cara halus tapi mematikan. Di balik tumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, terendus permainan licik PT MMS — perusahaan eksportir produk turunan crude palm oil (CPO) yang diduga memanipulasi izin ekspor. Modusnya klasik, tapi skalanya luar biasa. Negara kembali dikeruk pelan-pelan oleh para garong berdasi yang pandai menyulap dokumen dan menyembunyikan triliunan rupiah di balik istilah teknis bernama fatty matter.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan bahwa laporan ekspor perusahaan tersebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyebut dugaan kuat adanya pemberitahuan ekspor yang dimanipulasi untuk menghindari kewajiban bea keluar dan pajak ekspor. “Kami mendapatkan data dan informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor,” ujarnya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11).
Penyelidikan berawal dari laporan mencurigakan mengenai dokumen ekspor milik PT MMS yang menyebut produknya sebagai fatty matter, kategori barang yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk dalam daftar larangan terbatas (lartas) ekspor. Namun, hasil uji laboratorium Bea dan Cukai bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan kenyataan berbeda.
Dari hasil pengujian, barang yang diekspor ternyata mengandung turunan langsung dari CPO — komoditas yang semestinya dikenakan bea keluar dan memiliki ketentuan ekspor yang ketat. “Setelah diteliti secara mendalam, pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya,” lanjut Djaka.
Temuan tersebut memperlihatkan adanya pola sistematis. Sebanyak 87 kontainer berisi campuran nabati berbasis CPO itu telah diberitahukan dalam tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dengan berat bersih mencapai 1.802 ton dan nilai transaksi sekitar Rp28,7 miliar.
Namun, angka itu hanyalah puncak dari gunung es. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pelanggaran serupa dilakukan bukan hanya oleh satu entitas. Data menunjukkan terdapat 25 wajib pajak dengan nilai PEB mencapai Rp2,08 triliun yang diduga menggunakan modus sama. “Kami menemukan perbedaan harga signifikan antara dokumen tertulis dan barang sebenarnya. Ini indikasi kuat adanya praktik underinvoicing,” tegas Bimo.
“Modus underinvoicing — atau melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga pasar — menjadi celah yang sering dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak dan bea keluar. Dalam kasus PT MMS, indikasi itu diperkuat dengan temuan tiga perusahaan afiliasi: PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, yang kini turut diperiksa dalam tahap bukti permulaan oleh DJP.”
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menegaskan bahwa Satgassus Polri akan menelusuri pola penyelundupan ini hingga ke akar. “Celah ini digunakan untuk penyelundupan dan merugikan negara. Kami akan lakukan pendalaman ke perusahaan lain dan proses hukum hingga pengembalian kerugian negara,” tegasnya.
Antagonisme kian terasa ketika fakta menunjukkan bahwa praktik semacam ini bukan kali pertama. Selama bertahun-tahun, negeri yang kaya akan sawit ini justru dikepung para lintah bisnis yang lebih lihai memainkan pena daripada membangun kilang. Sementara petani sawit di pelosok menjerit karena harga tandan buah segar yang anjlok, para eksportir rakus itu tertawa di balik tumpukan dolar hasil manipulasi ekspor. Negara seolah dibuat tak berdaya di pelabuhan sendiri.
Sementara itu, Kemenkeu menegaskan bahwa pengawasan lintas institusi akan diperkuat. Sistem pelaporan elektronik berbasis risk management tengah dikembangkan untuk mendeteksi lebih dini perbedaan antara isi fisik barang dengan dokumen ekspor. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah manipulasi yang sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha besar.
Bea dan Cukai juga memastikan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lanjutan. Dari 87 kontainer di Tanjung Priok, sebagian telah diblokir peredarannya sementara menunggu hasil audit final dari laboratorium dan pemeriksaan lintas instansi.
Selain itu, DJBC juga menemukan dugaan pelanggaran serupa terhadap 200 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok senilai Rp63,5 miliar dan 50 kontainer di Pelabuhan Belawan senilai Rp14,1 miliar. Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan lebih luas yang melibatkan sejumlah pelaku usaha besar.
Kemenkeu melalui Direktorat Intelijen Pajak kini menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam rantai distribusi, termasuk eksportir, penerima manfaat akhir (beneficial owner), dan perusahaan logistik yang digunakan dalam transaksi tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan dengan pendekatan follow the money untuk memastikan aliran dana hasil ekspor dapat dipetakan secara utuh.
Dari perspektif hukum, tindakan PT MMS dan afiliasinya dapat dijerat melalui Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang mengatur sanksi bagi pemberitahuan barang ekspor tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda hingga Rp5 miliar menanti para pelaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memberi ruang bagi otoritas pajak untuk menagih kekurangan pembayaran, mengenakan sanksi administrasi, dan menindaklanjuti unsur pidana perpajakan bila terbukti ada niat menyembunyikan data transaksi.
Di tengah upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional, kasus seperti ini menjadi ironi. Ketika negara berjuang menekan defisit dan memperluas ruang fiskal untuk subsidi rakyat, sebagian elite bisnis justru bersekongkol untuk menguras sumber daya melalui permainan dokumen. Mereka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati mandat konstitusi tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun di sisi lain, pemerintah berjanji akan menegakkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran ekspor. Koordinasi lintas lembaga — termasuk Kemenkeu, Polri, dan Kejaksaan Agung — akan diperkuat untuk mempercepat proses hukum dan memastikan tidak ada impunitas.
Kasus PT MMS bukan sekadar persoalan pelanggaran administratif, tetapi simbol lemahnya sistem pengawasan ekspor yang selama ini menjadi celah bagi korporasi nakal. Negara harus bertindak tegas agar pelabuhan tidak lagi menjadi panggung permainan para penyelundup modern.
Pada akhirnya, rakyatlah yang menanggung akibat dari setiap rupiah yang bocor ke luar negeri tanpa jejak. Di tengah mahalnya harga sembako dan sulitnya akses kredit bagi petani kecil, terkuaklah fakta bahwa segelintir pengusaha tega mempermainkan komoditas kebanggaan bangsa demi laba sesaat. Antagonisme terakhir ini menegaskan: selama aparat negara belum menutup celah kejahatan ekonomi di pelabuhan, maka para garong berdasi akan terus berpesta di atas penderitaan rakyat yang hanya ingin hidup layak di negeri yang mereka cintai.



















