Hukum  

“Rp53,7 Miliar Menguap di Kementerian Ketenagakerjaan — Saat Pengawasan Negara Tumpul dan Nurani Aparat Membisu”

KPK menetapkan delapan pejabat dan eks pejabat Kemnaker sebagai tersangka kasus pemerasan RPTKA. Uang haram yang mengalir mencapai Rp53,7 miliar, sebagian dinikmati oknum internal kementerian

Aspirasimediarakyat.comSebuah babak baru korupsi kembali terbuka di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi para pekerja, justru kembali menjadi sarang permainan uang kotor dan persekongkolan jahat di balik meja birokrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan pejabat dan mantan pejabat Kemnaker sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Total uang haram yang mengalir dalam praktik ini tak tanggung-tanggung — mencapai Rp53,7 miliar, sebagian dinikmati oleh oknum pegawai di kementerian itu sendiri.

Pada Senin (27/10/2025), penyidik KPK memanggil Rizky Junianto, salah satu pejabat di Kemnaker, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Rizky diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan kali ini berfokus pada pendalaman aliran dana dari para agen TKA yang selama ini menjadi sumber praktik kotor tersebut. “Saksi hadir, penyidik mendalami terkait pemberian uang dari para agen TKA yang mengurus RPTKA di Kemenaker,” ujar Budi kepada wartawan.

KPK mengungkapkan bahwa permainan ini bukan praktik kecil-kecilan. Di balik urusan administrasi dan perizinan tenaga kerja asing, tersembunyi sistem pemerasan yang sistematis — melibatkan pejabat tinggi dan staf teknis yang saling menutupi. Rangkaian penyelidikan akhirnya mengerucut pada delapan nama besar yang kini menyandang status tersangka.

Mereka adalah: eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker sekaligus mantan Dirjen Binapenta Haryanto, eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bahwa Rp53,7 miliar mengalir ke sejumlah tangan. Bahkan, Rp8,9 miliar di antaranya diduga turut dinikmati oleh pegawai aktif Kemnaker — menandakan bahwa korupsi di lembaga tersebut bukan lagi tindakan individual, melainkan sindikat yang menjalar dari atas ke bawah.

Baca Juga :  "Disiplin Aparat Disorot, Ribuan Pelanggaran Etik Terungkap Sepanjang 2025"

Baca Juga :  EDITORIAL: "Membaca Ulang Batas Kebijakan dan Pidana di Tengah Vonis Ira–Tom"

Baca Juga :  "Digitalisasi Pendidikan Tersandung Dugaan Korupsi Triliunan, Kebijakan Publik Dipertanyakan Akuntabilitasnya Kembali"

Rinciannya membuat publik terhenyak: Suhartono menerima Rp460 juta; Haryanto mengantongi Rp18 miliar; Wisnu Pramono mendapatkan Rp580 juta; Devi Angraeni Rp2,3 miliar; Gatot Widiartono Rp6,3 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp13,9 miliar; Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar; dan Alfa Ehsad Rp1,8 miliar. Semua dana itu diduga hasil “jual-beli” rekomendasi dan pengesahan RPTKA dari agen-agen yang mengurus izin kerja tenaga asing.

“Skandal ini membuka kembali luka lama tentang bobroknya tata kelola perizinan di sektor ketenagakerjaan. Di balik jargon efisiensi birokrasi, praktik “uang pelicin” justru menjadi norma tak tertulis yang sudah berakar kuat. Para pejabat bersembunyi di balik prosedur dan pasal-pasal, sementara investor asing membayar mahal hanya untuk mendapatkan legalitas semu.”

Kasus ini juga menyingkap betapa lemahnya sistem pengawasan internal kementerian. Padahal, dalam regulasi, pengawasan pengurusan RPTKA telah diatur jelas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengamanatkan transparansi perizinan tenaga kerja asing. Namun, di lapangan, aturan itu dipelintir menjadi ladang keuntungan pribadi.

Kementerian yang seharusnya menjadi benteng moral justru berubah menjadi arena transaksional. Pegawai negeri yang digaji dari uang rakyat malah menjual kewenangan negara kepada agen-agen pekerja asing. Di sinilah titik paling kelam birokrasi: ketika jabatan tak lagi dipahami sebagai amanah publik, tetapi sebagai kesempatan mengeruk kekayaan cepat.

Korupsi di Kemnaker bukan sekadar kejahatan administratif, tapi penghianatan terhadap para buruh Indonesia yang masih berjuang di tanah sendiri. Saat jutaan pekerja lokal kehilangan pekerjaan, para pejabat di kementerian justru menjual izin kerja bagi orang asing demi menumpuk kekayaan pribadi. Ironi yang begitu busuk hingga tak layak ditutupi jargon reformasi birokrasi.

Sementara itu, sumber internal di KPK mengungkapkan bahwa modus pemerasan ini telah berlangsung lama, setidaknya sejak 2020. Setiap agen TKA diwajibkan “menyetor” sejumlah uang untuk mempercepat proses verifikasi RPTKA. Dana yang masuk dikumpulkan melalui jaringan informal dan dibagi secara berjenjang sesuai posisi dalam struktur organisasi.

Baca Juga :  Kejati Jatim Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi PT INKA di Kongo

Baca Juga :  "RUU Polri Dinilai Sarat Kepentingan, Regenerasi Kepemimpinan Terancam Mandek Politik Kekuasaan"

Para tersangka kini tengah menghadapi ancaman jerat hukum berat, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun persoalan hukum hanyalah permukaan dari luka yang jauh lebih dalam — hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Dalam konteks hukum tata kelola publik, kasus ini memperlihatkan kegagalan sistemik dalam mekanisme pengendalian internal pemerintah. Baik Inspektorat Jenderal Kemnaker maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) gagal mendeteksi perputaran dana mencurigakan dalam struktur pengurusan RPTKA. Akibatnya, korupsi tumbuh di ruang yang seharusnya steril dari kepentingan pribadi.

KPK kini menegaskan akan menelusuri lebih jauh apakah ada pihak di luar kementerian yang turut menikmati aliran dana tersebut. Pengembangan perkara ini diyakini akan menyingkap jaringan lebih besar — termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta dan biro jasa tenaga kerja asing.

Namun di tengah proses hukum yang berjalan, publik berhak menuntut sesuatu yang lebih: akuntabilitas moral dan politik dari para pejabat negara. Menteri Ketenagakerjaan, selaku pucuk pimpinan lembaga, harus tampil memberikan penjelasan terbuka, bukan sekadar menyerahkan tanggung jawab kepada bawahannya.

Jangan sampai kasus ini hanya berujung pada penangkapan beberapa staf, sementara dalang sesungguhnya tetap duduk manis di kursi empuk kekuasaan. Korupsi seperti ini tak mungkin terjadi tanpa restu diam-diam dari orang-orang yang paham betul cara mengaburkan jejak.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi yang selama ini diagungkan. Apakah reformasi itu nyata, atau sekadar kosmetik yang menutupi wajah busuk birokrasi lama?

Skandal di Kemnaker bukan hanya cerita tentang uang, tapi tentang harga diri bangsa. Negara yang membiarkan pejabatnya memperjualbelikan izin tenaga asing berarti kehilangan kendali atas kedaulatannya sendiri. Jika korupsi ini tak disapu bersih hingga ke akar, maka kementerian itu akan dikenang bukan sebagai pelindung pekerja, tapi sebagai “pabrik pemerasan berlabel negara.”


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *