Hukum  

“Benang Kusut Proyek Terminal BBM Merak: Dari Ruang Direksi Pertamina hingga Jejak Nama Riza Chalid”

Karen menegaskan, proyek terminal BBM Merak tak pernah ada dalam rencana kerja 2013–2014 Pertamina. “Tiba-tiba Merak keluar di perencanaan,” ujarnya, mempertanyakan keabsahan proyek yang tak tercatat dalam Tata Kerja Organisasi (TKO) perusahaan.

Aspirasimediarakyat.comIsu korupsi kembali menyeret tubuh Pertamina ke pusaran tajam sorotan publik. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, nama-nama besar kembali berseliweran, mengungkap aroma busuk di balik proyek Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 triliun. Di antara saksi yang dihadirkan, sosok Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan—mantan Direktur Utama Pertamina—muncul membawa pengakuan yang mengguncang: proyek Merak, katanya, tiba-tiba muncul dalam daftar perencanaan perusahaan.

Dalam kesaksiannya, Karen menggambarkan betapa rancangan kerja tahun 2013–2014 semestinya hanya berfokus pada pengembangan fasilitas eksisting seperti Pulau Sambu, Tanjung Uban, Kotabaru, Tegal, dan Bau-Bau. Tidak ada satupun catatan resmi yang menyinggung Merak. “Tiba-tiba Merak keluar di perencanaan,” ujarnya dengan nada tegas, sembari menegaskan bahwa ia sempat mempertanyakan keabsahan proyek tersebut karena tidak tercantum dalam Tata Kerja Organisasi (TKO) Pertamina.

Keterangan itu sontak menggugah hakim anggota Adek Nurhadi untuk mempertanyakan munculnya proyek yang seolah lahir tanpa rencana matang. “Kenapa muncul tiba-tiba proyek di Merak itu?” tanyanya tajam di ruang sidang, Senin (27/10/2025).

Proyek yang disebut sebagai Terminal BBM PT Oiltanking Merak—kemudian berganti nama menjadi PT Orbit Terminal Merak—belakangan diketahui menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah. Dalam dakwaan, proyek itu diduga bermula dari permintaan Riza Chalid, sosok lama yang namanya kerap disebut dalam pusaran bisnis migas nasional. Padahal, menurut dokumen internal, saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas terminal BBM baru.

Namun di balik setiap proyek besar, selalu ada tangan-tangan yang bekerja dalam diam. Karen mengungkap bahwa penandatanganan perjanjian penyewaan terminal BBM Merak dilakukan bukan olehnya, melainkan atas permintaan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta. Ia mengaku memberi kuasa kepada Hanung, karena rencana kerja sama itu masih berbentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang secara aturan bisa ditandatangani oleh pejabat di level manajer.

Baca Juga :  "KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon: Bongkar Jaringan Busuk Jual Beli Gas PGN 2017–2021"

Baca Juga :  "KUHP–KUHAP Nasional, Tonggak Kedaulatan Hukum Indonesia"

Baca Juga :  "KPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024"

Dalam ruang sidang yang penuh ketegangan, Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra menanyakan langsung dasar pelimpahan wewenang itu. “Apakah itu sesuai aturan internal Pertamina?” tanyanya. Karen menjawab diplomatis, “Kalau MoU, manajer pun bisa ber-MoU, Yang Mulia.” Jawaban itu tak sepenuhnya menenangkan, justru membuka tabir soal bagaimana proyek bernilai raksasa bisa berjalan di bawah radar formal korporasi negara.

Satu per satu fakta mulai bergulir. Karen menegaskan, sejak menyerahkan wewenang, ia tak pernah lagi menerima laporan dari Hanung, baik dalam rapat direksi maupun dalam komunikasi informal. “Secara resmi di rapat direksi tidak pernah, secara pribadi pun tidak pernah,” ujarnya. Ia hanya menerima satu surat tentang proyek itu—tanpa kajian, tanpa perbandingan harga, tanpa dokumen kelayakan.

“Di titik inilah publik mulai bertanya: bagaimana sebuah proyek bernilai miliaran dolar bisa berjalan hanya dengan satu surat tanpa kajian mendalam? Di tengah derasnya kritik, jaksa kemudian mengaitkan pengakuan Karen dengan kesaksian Hanung yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Hanung menyebut istilah “buang badan” saat menjelaskan pelimpahan kewenangan tersebut. Sebuah ungkapan yang berkonotasi tajam, menggambarkan adanya potensi upaya cuci tangan di antara pejabat tinggi korporasi.”

Ketika jaksa mencecar maksud istilah itu, Hanung berkelit. “Itu hanya bahasa saya saja,” katanya. Namun publik keburu menangkap pesan di balik kalimat itu: ada yang ingin lepas tanggung jawab sebelum badai hukum menghantam.

Kisah ini tidak berhenti di dua nama itu saja. Dalam dakwaan, Kejaksaan Agung mencatat bahwa kasus ini menyeret setidaknya 18 tersangka. Sembilan di antaranya sudah diadili, sementara sembilan lainnya masih menunggu pelimpahan berkas ke Kejari Jakarta Pusat. Riza Chalid sendiri—yang disebut-sebut sebagai penggagas awal proyek—hingga kini masih buron.

Para saksi yang sudah dihadirkan pun bukan sembarang nama. Dari Direktur Utama Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; hingga VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono. Ada pula Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati; serta Gading Ramadhan Joedo dari PT Orbit Terminal Merak. Semua nama itu kini berada dalam jaring hukum yang makin rapat, meski publik masih meragukan apakah ujung perkara ini benar-benar akan menyingkap seluruhnya.

Inilah potret klasik negeri yang ditawan oleh para garong berdasi—mereka yang memanfaatkan jabatan publik untuk menumpuk keuntungan pribadi. Saat rakyat berjuang menebus harga BBM yang terus naik, para pejabat justru berpesta dalam ruang-ruang rapat berpendingin ruangan, bermain tanda tangan, dan mengubah kertas menjadi tambang emas.

Dalam konteks hukum, pernyataan Karen membuka perdebatan tentang batas tanggung jawab direksi dalam korporasi BUMN. Berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perusahaan. Pelimpahan wewenang tidak serta merta menghapus tanggung jawab hukum. Artinya, meskipun Karen mengklaim telah menyerahkan kuasa, ia tetap bisa dimintai pertanggungjawaban jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan.

Jaksa pun berpegang pada ketentuan itu, menilai bahwa keputusan untuk memberi kuasa kepada bawahannya tanpa verifikasi memadai dapat dikategorikan sebagai culpa in vigilando—kelalaian dalam fungsi pengawasan. Dari sinilah potensi jeratan hukum terhadap para pihak terbuka lebar.

Baca Juga :  Polri Tangkap Pejabat Komdigi yang Terlibat Judi Online, Ini Respons Meutya Hafid

Baca Juga :  "KPK Bidik Akar Korupsi Proyek Whoosh: Ujian Nyata Independensi dan Nyali Lembaga Antirasuah"

Di sisi lain, publik mulai menyoroti peran sistem pengendalian internal Pertamina yang dinilai lemah. Bagaimana bisa proyek senilai triliunan rupiah tidak melalui mekanisme evaluasi kelayakan dan kajian risiko? Padahal, setiap proyek investasi strategis BUMN semestinya mendapat restu dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, mengingat dana yang digunakan bersumber dari keuangan negara.

Kelemahan sistemik ini menegaskan bahwa korupsi bukan hanya tentang moral individu, tetapi juga tentang struktur birokrasi yang memberi celah bagi penyalahgunaan kekuasaan. Dari kasus Merak, publik belajar bahwa korporasi negara sebesar Pertamina masih rentan dijadikan ladang kepentingan oleh segelintir elite.

Rakyat tak lagi butuh jargon efisiensi dan reformasi BUMN yang terus diulang di podium. Mereka butuh kejujuran, akuntabilitas, dan keberanian untuk menebas akar busuk korupsi yang merajalela di tubuh perusahaan negara. Setiap rupiah yang dirampas dari kas negara adalah darah rakyat—dan setiap pejabat yang melindungi pelaku korupsi adalah pengkhianat bangsa.

Hingga kini, publik menunggu langkah nyata Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN. Apakah kasus ini akan berakhir di meja hijau atau tenggelam dalam kompromi politik? Seperti biasa, harapan rakyat kini bergantung pada seberapa kuat hukum berdiri melawan kekuasaan.

Dan di tengah semua itu, satu pesan bergema dari ruang sidang: keadilan tidak boleh tunduk pada nama besar. Sebab di atas segala kekuasaan dan jabatan, yang abadi hanyalah tanggung jawab terhadap kebenaran.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *