Hukum  

“Pasal Karet dan Jerat Korupsi: Amien Sunaryadi Bongkar Akar Mandegnya Pemberantasan Korupsi di Indonesia”

Pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/10), menjadi tamparan bagi penegak hukum. Ia menilai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor justru menjadi biang stagnasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Aspirasimediarakyat.comDi tengah merosotnya kepercayaan publik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi, pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/10), meledak seperti tamparan keras bagi penegak hukum. Ia menyebut penggunaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai biang keladi stagnasi perang melawan korupsi di Indonesia. “Tidak ada harapan perbaikan pemberantasan korupsi kalau pasal ini masih ada,” tegasnya.

Pernyataan itu keluar saat ia menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia. Ia menilai dua pasal yang menjadi “roh” hukum antikorupsi itu justru telah menjadi jebakan hukum yang menyesatkan arah pemberantasan korupsi di negeri ini. Dalam pandangannya, pasal yang mengandung unsur “merugikan keuangan negara” membuat banyak aparat hukum menilai segala kerugian administratif sebagai korupsi, tanpa menelusuri niat jahat di baliknya.

Dalam sidang itu, Amien menyoroti perbedaan besar antara penghitungan kerugian negara oleh Jaksa KPK dan hasil audit berbagai lembaga negara. Jaksa menaksir kerugian hingga Rp1,253 triliun, padahal akuisisi ASDP sudah diawasi oleh BPKP, BPK, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), serta Kementerian BUMN yang menyatakan tidak ada kerugian negara. “Ini absurd,” kata Amien, “karena perbedaan tafsir seperti ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa takut bagi pejabat publik.”

Ia menjelaskan, hanya Indonesia yang masih memakai klausul “merugikan keuangan negara” dalam perkara korupsi. Di Australia, Malaysia, dan Hong Kong, pasal serupa tidak dikenal. “Akibatnya, ketika kita bekerja sama dengan negara lain dalam penegakan hukum, mereka tidak bisa menindak tersangka korupsi asal Indonesia yang kabur ke luar negeri karena pasal itu tidak kompatibel dengan sistem hukum mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  "Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Narasi Transparansi Berhadapan Prosedur Hukum dan Persepsi Publik"

Baca Juga :  "Kuota Haji, Diskresi, dan Ujian Keadilan di Meja Pengadilan"

Baca Juga :  "Sony Sebut Daftar Nama Terlibat, Skandal MBG Kian Terbuka Lebar"

Masalah ini tak hanya soal teknis hukum, tapi juga menyangkut posisi Indonesia dalam kerja sama internasional. Amien mencontohkan, lewat mekanisme mutual legal assistance, harta koruptor yang disembunyikan di luar negeri sulit disita, karena negara mitra tak mengakui unsur “kerugian negara” dalam hukum pidana mereka. “Yang mereka akui hanya suap atau bribery, bukan kerugian administratif,” tambahnya.

“Dalam konteks ini, Amien menilai pemberantasan korupsi di Indonesia telah tersandera oleh pasal yang kabur. “Pasal ini harus dihapus. Atau kalaupun dipertahankan, harus ada pembuktian mens rea, niat jahatnya jelas,” tegasnya. Tanpa itu, lanjutnya, aparat hukum akan terus menjerat orang-orang yang sebenarnya hanya melakukan kesalahan administratif atau keputusan bisnis yang tidak menguntungkan.”

Pandangan Amien bukan tanpa dasar. Banyak pakar hukum menilai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor telah menjadi “pasal karet” yang kerap menjerat pejabat tanpa niat jahat. Penerapannya yang terlalu luas membuat pejabat BUMN dan birokrat enggan mengambil keputusan strategis karena takut dikriminalisasi. Ketakutan ini berujung pada stagnasi kebijakan dan inefisiensi ekonomi nasional.

Untuk memperkuat pandangannya, Amien mencontohkan dampak pasal itu di tubuh Pertamina. “Indonesia punya 128 cekungan minyak dan gas bumi, tapi untuk tahu isinya harus dibor. Dari 10 sumur, biasanya hanya tiga yang berhasil. Tapi pejabat takut ngebor, karena tujuh sumur yang gagal dianggap merugikan negara. Padahal itu risiko bisnis,” ungkapnya. Dengan nada getir, ia menambahkan, “Akibatnya, kita impor minyak dari Angola. Duit kita malah lari ke sana.”

Pernyataan itu seolah menampar wajah bangsa: pejabat takut bekerja karena bisa dikriminalisasi, sementara mafia migas dan konglomerat impor justru menikmati celah hukum yang tak tersentuh. Di sinilah ironi paling kejam dari hukum yang timpang—hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Dalam sidang, hakim sempat menanyakan pandangan Amien terkait perbedaan penilaian aset antara jaksa dan pembela dalam kasus ASDP. Amien menjawab bahwa untuk menguji nilai kapal, seharusnya digunakan jasa penilai publik resmi dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) di bawah Kementerian Keuangan, bukan dosen atau akademisi. “Kalau dosen, ya tanya ujian saja,” ujarnya, disambut tawa ringan di ruang sidang.

Hakim Sunoto juga menyinggung soal chat WhatsApp yang diduga digunakan untuk mengatur harga kapal. Amien dengan tenang menjelaskan bahwa percakapan biasa antara pembeli dan penjual tidak bisa langsung dikategorikan sebagai suap atau kickback. “Yang penting lihat konteksnya. Kalau ada istilah seperti ‘durian’, ‘apel Washington’, atau ‘kardus’, baru itu perlu dicurigai. Kami dulu di KPK bahkan punya daftar 3.000 kata sandi untuk mendeteksi suap,” ujarnya sambil mengingat masa jabatannya di lembaga antirasuah.

Baca Juga :  "AI dalam Pemeriksaan Pidana dan Ujian Due Process of Law"

Baca Juga :  "Prabowo Serang Pengamat: Tuduhan Anti-Patriotisme Picu Polemik Kebebasan Kritik"

Di luar ruang sidang, pernyataan Amien mengundang diskusi luas di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nindyo Pramono, menegaskan pentingnya prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR) dalam setiap keputusan bisnis BUMN. “Tidak ada keputusan bisnis yang bisa menjamin pasti untung. Kalau direksi sudah bertindak hati-hati, transparan, dan sesuai aturan, maka kerugian bukan tindak pidana,” jelasnya.

Prinsip ini, kata Nindyo, menjadi tameng hukum bagi direksi agar tidak dikriminalisasi. “Kalau keputusan diambil tanpa konflik kepentingan dan demi kepentingan perusahaan, itu sudah memenuhi GCG dan otomatis dilindungi BJR,” tambahnya. Dalam hukum bisnis, BUMN tetap dipandang sebagai perseroan terbatas biasa, sehingga risiko bisnis tidak bisa serta merta dianggap sebagai kerugian negara.

Pandangan ini membuka ruang perdebatan lebih luas: apakah pasal korupsi yang menitikberatkan pada “kerugian negara” masih relevan di tengah tuntutan modernisasi hukum dan tata kelola ekonomi yang berbasis risiko? Jika setiap kerugian dijadikan dasar pidana, maka pejabat akan terus membisu, takut berinovasi, dan bangsa pun macet di tengah jalan.

Namun di tengah kerumitan hukum dan tafsir pasal, rakyat kecil tetap menjadi korban dari lambannya perubahan. Setiap proyek yang tertunda, setiap keputusan yang batal diambil karena rasa takut, berdampak langsung pada layanan publik yang mandek. Jalan rusak, harga naik, proyek gizi tertunda—semuanya kembali berakar pada satu hal: hukum yang gagal menimbang keadilan dengan akal sehat.

Pernyataan Amien bukan sekadar kritik terhadap pasal, melainkan seruan untuk reformasi total hukum antikorupsi. Bahwa pemberantasan korupsi sejati bukan soal menghitung angka kerugian, tapi menelusuri motif, niat jahat, dan jejaring kekuasaan yang menyuburkan praktik busuk di balik layar.

Jika hukum hanya sibuk menghukum angka, bukan pelaku, maka negara ini hanya akan punya koruptor yang lebih pintar menulis laporan. Dan bila pasal karet itu tak segera direvisi, maka keadilan akan terus melar di antara jari-jari kekuasaan—sementara rakyat, seperti biasa, cuma bisa menonton dari pinggir jalan dengan rasa muak yang makin menebal.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *