Aspirasimediarakyat.com — Di balik gemerlapnya korporasi dan tumpukan laporan keuangan, ada makhluk halus bernama “pemilik manfaat” yang bersembunyi di antara angka-angka. Mereka bukan hantu dalam kisah rakyat, melainkan genderuwo ekonomi yang mengendalikan aset, kekuasaan, dan arah kebijakan tanpa pernah menampakkan wujud. Mereka inilah wajah tak kasatmata dari korupsi tingkat tinggi, yang selama ini bersembunyi di balik nama perusahaan dan rekening samaran.
Kehadiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto pada peluncuran aplikasi Beneficial Ownership (BO) Gateway di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (6/10), menjadi momentum penting untuk menyingkap bayang-bayang itu. Aplikasi digital ini digagas oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk menelusuri siapa sebenarnya yang berdiri di balik sebuah badan usaha.
Dalam sambutannya, Setyo menggambarkan pemilik manfaat atau beneficial owner sebagai sosok yang kuat tapi tersembunyi. “Pemilik manfaat ini bukan perusahaan, bukan ras, bukan juga badan hukum. Tapi dia manusia yang berada di balik layar, orang-orang yang sembunyi dari perusahaannya, tapi punya pengaruh luar biasa,” ujar Setyo dalam acara peluncuran.
Kiasan itu bukan sekadar perumpamaan. Setyo pernah menyebut bahwa sosok BO bagaikan genderuwo — tak terlihat, tapi ditakuti banyak pejabat. “Dulu, saat saya di Kementerian Pertanian, saya bilang pejabat-pejabat itu sering takut sama genderuwo. Wujudnya nggak ada, tapi namanya menakutkan,” katanya, disambut tawa getir para peserta.
Setyo menjelaskan, pemilik manfaat seringkali tidak muncul dalam struktur formal, namun menggerakkan perusahaan lewat orang-orang terdekatnya. Mereka memiliki pengaruh besar dalam keputusan bisnis, investasi, bahkan kebijakan publik. “Orang sembunyi di belakang layar supaya tidak takut, tapi di sampingnya banyak pengikut yang memperkuat pengaruhnya,” tambahnya.
“Fenomena inilah yang kerap menjadi celah dalam kasus pencucian uang dan korupsi lintas korporasi. Ketika jejak uang sulit ditelusuri, pemilik manfaat menjadi kunci untuk membuka rantai transaksi yang berlapis-lapis. Dalam konteks hukum, pengungkapan BO adalah langkah strategis menuju prinsip follow the money.”
Untuk itulah Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan aplikasi BO Gateway, sebagai instrumen digital yang dapat memverifikasi dan menautkan data antarinstansi. Sistem ini disebut akan menjadi tulang punggung transparansi korporasi di Indonesia. Melalui mekanisme self-declaration yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat, pemerintah kini menambah kekuatan hukum lewat Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut BO Gateway sebagai bentuk sinergi antar lembaga untuk menutup ruang gelap korporasi. “Dengan sistem BO Gateway ini, kita memastikan pemilik manfaat adalah benar-benar orang yang menerima keuntungan atas kegiatan korporasi. Ada kolaborasi lintas kementerian untuk memastikan keabsahannya,” ujar Supratman di Grha Pengayoman, Jakarta Selatan.
Aplikasi tersebut tak hanya memuat data administratif, tapi juga menghubungkan informasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk PPATK, KPK, dan OJK. Semua diarahkan agar aparat penegak hukum dapat menelusuri asal-usul dana hingga ke penerima terakhir. “Dengan ketersediaan data BO yang akurat, aparat penegak hukum memiliki instrumen presisi untuk melakukan follow the money hingga ke akar-akarnya,” lanjut Supratman.
Namun di balik upaya digitalisasi ini, masih ada pertanyaan besar: seberapa berani negara menyingkap nama-nama besar yang bersembunyi di balik korporasi raksasa? Sebab, genderuwo ekonomi ini bukan sekadar individu, melainkan jaringan kekuasaan yang sudah lama bercokol di jantung bisnis dan politik. Mereka adalah para pengendali yang menari di atas tumpukan regulasi, memainkan saham dan proyek dengan kecepatan di luar jangkauan hukum.
“BO Gateway diharapkan menjadi langkah konkret untuk memutus rantai kekuasaan gelap itu. Selama ini, pemerintah kesulitan melacak pemilik sebenarnya dari perusahaan-perusahaan cangkang (shell companies) yang digunakan untuk mencuci uang hasil korupsi. Ketiadaan data akurat membuat aparat hukum seperti mengejar bayangan.”
Sebelum aplikasi ini diluncurkan, pelaporan data pemilik manfaat bergantung pada kejujuran korporasi melalui sistem deklaratif. Banyak entitas bisnis memilih untuk tidak melaporkan secara lengkap, sehingga menimbulkan kekosongan informasi. Melalui regulasi baru dan sistem gateway terintegrasi, celah tersebut diharapkan tertutup rapat.
Dari sisi hukum, langkah Kemenkumham ini menegaskan prinsip transparansi korporasi sebagai bagian dari pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Pendekatan lintas lembaga juga memperkuat posisi pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan identitas badan hukum untuk tujuan ilegal.
Selain itu, penerapan sistem BO Gateway juga mendorong kepatuhan korporasi terhadap standar internasional Financial Action Task Force (FATF). Indonesia sendiri tengah berupaya memperkuat posisi hukumnya agar tidak kembali masuk ke daftar negara berisiko tinggi (grey list).
Setyo menekankan, keberhasilan sistem ini bergantung pada integritas lembaga dan sinergi antarinstansi. Tanpa komitmen bersama, genderuwo ekonomi akan tetap berkeliaran, menyusup ke proyek negara, hingga menggerogoti APBN. “Kita tidak bisa memberantas kejahatan ekonomi kalau yang disasar hanya perusahaan, bukan manusianya,” ujarnya tegas.
Di lapangan, BO Gateway akan menjadi ujian pertama bagi keseriusan negara menegakkan prinsip keterbukaan. Masyarakat menanti bagaimana sistem ini bekerja: apakah mampu mengungkap siapa di balik konglomerasi besar, atau justru berhenti di level administratif belaka.
Para pengamat hukum menilai, aplikasi ini bisa menjadi tonggak reformasi hukum ekonomi, asalkan dijalankan secara konsisten dan transparan. Tanpa keberanian membuka data publik, korporasi bayangan tetap akan menjadi surga bagi pencucian uang dan suap politik.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, sinergi antara KPK dan Kemenkumham menjadi krusial. BO Gateway memberi harapan baru agar pengawasan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga otak pengendali di balik layar. Prinsip beneficial ownership transparency ini diharapkan mempersempit ruang bagi oligarki untuk bersembunyi.
Namun seperti yang diingatkan Setyo, perjuangan ini belum berakhir. “Kita berhadapan dengan sosok yang tak terlihat, tapi kekuatannya nyata,” katanya. “Kalau negara tidak berani membuka tirai ini, kita hanya akan menonton hantu-hantu korupsi menari di atas penderitaan rakyat.”
Sebab pada akhirnya, musuh terbesar bangsa ini bukan hanya koruptor yang tertangkap tangan, melainkan genderuwo ekonomi yang tetap hidup nyaman di balik perusahaan-perusahaan besar, menghisap darah rakyat dari balik tanda tangan kontrak dan izin investasi.



















