Aspirasimediarakyat.com — Di tengah derasnya arus krisis energi dan beban fiskal yang menekan rakyat, aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari proyek raksasa bernama PLTU 1 Kalimantan Barat. Bukan sekadar proyek gagal, tapi ladang basah yang dijadikan pesta pora oleh segelintir elit. Negara merugi hingga Rp1,3 triliun, sementara rakyat di Kalbar masih menunggu cahaya listrik yang tak pernah menyala.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap, proyek ini menjadi salah satu skandal energi paling mahal dalam sejarah. Kerugian negara mencapai 64,41 juta dolar AS dan Rp323,19 miliar—setara Rp1,35 triliun bila dikonversi. Sebuah angka yang cukup untuk membangun puluhan sekolah, rumah sakit, dan pembangkit baru bagi masyarakat pedalaman.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengatakan, kejahatan ini bukan hasil kelalaian biasa, melainkan permufakatan terencana antara pejabat negara dan pihak swasta. Dari perencanaan hingga kontrak, semua sudah diatur agar hasil akhirnya hanya menyisakan reruntuhan dan laporan fiktif.
“Sudah terjadi korespondensi sejak awal, ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Akibatnya proyek ini mangkrak sejak 2008 hingga 2018 dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,” ujar Cahyono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
Empat nama besar kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar, Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa Halim Kalla—adik kandung Jusuf Kalla—serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL. Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Kasus ini sejatinya sudah diusut Polda Kalimantan Barat sejak April 2021. Namun, penyelidikan berjalan seperti kapal kehilangan arah. Bertahun-tahun tak bergerak, hingga akhirnya Mabes Polri turun tangan dan mengambil alih pada Mei 2024.”
Irjen Cahyono menegaskan, pengambilalihan dilakukan karena kasus ini tergolong kompleks dan melibatkan lintas negara. “Tidak mungkin ditangani Polda Kalbar dengan kemampuan dan anggaran yang terbatas,” ujarnya. Mabes Polri bahkan menerima dumas atau pengaduan masyarakat terkait penanganan yang lamban di daerah.
Pada November 2024, penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun prosesnya baru menemukan titik terang pada 3 Oktober 2025, saat empat tersangka resmi diumumkan ke publik.
Menariknya, dua perusahaan asing disebut ikut bermain dalam proyek ini: Alton (Singapura) dan OJSC (Rusia). Keterlibatan mereka mempertegas bahwa permainan kotor tak hanya dilakukan di dalam negeri, tapi juga menyentuh jejaring global yang lihai bersembunyi di balik kontrak internasional.
Di sinilah publik kembali dibuat muak. Proyek yang sejatinya dibangun untuk kesejahteraan rakyat justru berubah menjadi mesin penghisap uang negara. Ketika rakyat menyalakan lilin karena listrik tak menyala, para garong berdasi sibuk menghitung komisi di ruang berpendingin udara.
Namun, berbeda dari kasus-kasus sebelumnya, kali ini Polri bergerak cepat dan sistematis. Kortas Tipidkor tak hanya menelusuri aliran dana, tetapi juga menyisir kemungkinan pelanggaran lintas yurisdiksi. Setiap dokumen, pertemuan, hingga transaksi luar negeri diteliti dengan teliti.
“Kasus ini high profile, baik dari sisi tersangka, nilai kerugian, maupun keterlibatan perusahaan luar negeri,” kata Cahyono. Ia menegaskan, penyidik juga tetap melibatkan personel dari Polda Kalbar agar penanganan tetap transparan dan kolaboratif.
“Meski sudah berstatus tersangka, keempat pelaku belum ditahan. Alasannya, penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi tambahan. Polri memastikan, proses hukum berjalan sesuai prosedur, tanpa tebang pilih.”
Dalam konteks hukum, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi krusial. Pasal ini menjerat siapa pun yang memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Jika terbukti, para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Selain itu, penggunaan pasal 55 ayat (1) KUHP menunjukkan adanya persekongkolan. Artinya, setiap pihak yang ikut merancang, mengatur, atau membantu kejahatan ikut bertanggung jawab secara pidana.
Langkah Polri ini menjadi sinyal penting bahwa penegakan hukum tak lagi berhenti di papan nama besar. Siapa pun, bahkan jika berlabel keluarga pejabat, tetap harus menghadapi konsekuensi hukum yang sama.
Pakar hukum pidana menilai, pengambilalihan kasus ini oleh Mabes Polri sah secara hukum dan sejalan dengan asas efektivitas penegakan hukum. Kompleksitas kasus yang melibatkan lintas negara dan perusahaan BUMN menjadi dasar kuat untuk penanganan di tingkat pusat.
Bagi publik, kasus ini menjadi cermin getir: proyek strategis nasional bisa berubah menjadi ladang bancakan bila pengawasan lemah. Pemerintah diharapkan memperkuat kontrol sejak tahap perencanaan hingga pelaporan agar uang rakyat tak terus menguap di tangan mafia proyek.
Skandal PLTU 1 Kalbar bukan sekadar perkara hukum. Ia adalah potret bagaimana kekuasaan dan keserakahan bisa berselingkuh di atas penderitaan rakyat. Di saat sebagian besar warga masih menunggu listrik menerangi rumah mereka, para maling kelas kakap itu sudah lebih dulu membakar masa depan bangsa dengan api keserakahan mereka sendiri.



















