Aspirasimediarakyat.com — Komisi VI DPR kembali menggelar rapat yang membuka luka lama: BUMN yang seharusnya menjadi tulang punggung negara justru berubah menjadi ladang bancakan garong berdasi. Revisi UU BUMN yang tengah dibahas bukan sekadar urusan teknis, tetapi upaya menjerat kelompok kriminal berseragam jas yang selama ini menjarah uang rakyat lewat perusahaan pelat merah.
Rapat dengar pendapat di Senayan, Rabu (24/9/2025), menghadirkan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi. Dari Fakultas Hukum UI, UGM, hingga Universitas Jenderal Soedirman, semuanya sepakat: BUMN harus ditempatkan sebagai penyelenggara negara. Artinya, direksi, komisaris, dan pejabatnya wajib tunduk pada aturan yang sama dengan pejabat negara—bisa diaudit BPK, bisa diperiksa KPK.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa kerugian BUMN sejatinya adalah kerugian negara. Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi maling kelas kakap yang selama ini bersembunyi di balik struktur korporasi. Rieke mengingatkan bahwa ada banyak BUMN yang dibiayai negara, namun justru merugi akibat proyek-proyek yang tidak layak.
Ia mencontohkan proyek kereta cepat, sebuah program yang sejak awal tidak qualified secara kelayakan finansial. Namun, dipaksakan demi gengsi politik. Hasilnya: BUMN dipaksa menanggung kerugian, sementara garong berdasi yang mendorong proyek itu tetap melenggang dengan kekayaan haramnya.
“Dalam rapat itu, Rieke menyindir keras pola suntikan dana pemerintah ke BUMN yang seolah tanpa batas. Suntikan demi suntikan mengalir deras, tapi hasilnya nihil. BUMN karya tetap terkapar, sementara rakyat harus menanggung utang. Bukankah ini bentuk perampokan terang-terangan yang dilakukan dengan tanda tangan pejabat negara?”
Rieke menekankan bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak boleh lagi dianggap sebagai pengelola bisnis biasa. Mereka adalah pejabat negara. Jika mereka gagal, atau bahkan terbukti menyeleweng, harus diperlakukan sama dengan maling kelas kakap yang menggerogoti APBN.
“Kalau mereka diberi kewenangan mengelola dana publik, ya konsekuensinya jelas: harus bisa diaudit BPK dan diperiksa KPK,” tegas Rieke dalam forum.
Para pakar hukum yang hadir mendukung usulan ini. Mereka menyebut, selama ini ada ruang gelap dalam pengelolaan BUMN yang membuat setan keparat penghisap darah rakyat bisa bebas berpesta. BUMN rugi, rakyat yang bayar. BUMN bangkrut, negara yang menalangi. Tetapi garong berdasi tetap menimbun harta.
Lebih dari itu, masalah BUMN bukan sekadar soal rugi-laba. Ini adalah soal akuntabilitas. Ketika BUMN diberi mandat negara tapi hasilnya kerugian, maka ada dua kemungkinan: inkompetensi atau korupsi. Dan dalam praktik di Indonesia, dua-duanya sering berjalan beriringan.
Pertanyaan besar pun mencuat: jika setiap kerugian BUMN dianggap kerugian negara, sampai kapan rakyat harus menjadi sapi perah untuk menutupinya? Apakah negara akan terus jadi tameng bagi setan keparat yang menyulap BUMN menjadi mesin penghisap uang publik?
Rieke menyoroti bahwa selama ini banyak kerugian disembunyikan di balik istilah “penugasan”. Padahal, yang terjadi justru pembiaran terhadap kelompok kriminal berdasi untuk menggerogoti kas perusahaan. Inilah wajah telanjang perampok uang rakyat yang berlindung di balik kata “BUMN strategis”.
Dengan tegas, legislator PDIP itu mendesak agar revisi UU BUMN tidak hanya formalitas. Ia meminta aturan baru benar-benar membuka jalan agar pejabat BUMN bisa diperiksa setara dengan pejabat publik lain. Tanpa itu, revisi hanya akan menjadi catatan kosong dalam lembaran undang-undang.
“Fakta di lapangan menunjukkan, suntikan dana tidak pernah menyembuhkan penyakit kronis BUMN. Justru menjadi candu bagi maling kelas kakap yang terus menunggu momentum untuk menghisap lebih banyak uang rakyat. Setiap tahun, skema serupa berulang, rakyat terus dipalak tanpa henti.”
Sementara rakyat kecil pontang-panting menghadapi harga pangan yang melambung, direksi BUMN masih bisa duduk manis di kursi empuk dengan gaji miliaran rupiah. Ironi ini semakin menegaskan jurang antara kemewahan elit penghisap darah rakyat dan penderitaan mereka yang hidup dari sisa-sisa.
Jika revisi UU BUMN ini gagal menjerat para garong berdasi, maka jangan heran bila BUMN terus menjadi ladang bancakan. Perusahaan pelat merah yang seharusnya menopang ekonomi justru akan berubah menjadi kuburan uang rakyat.
Karena itu, sorotan publik wajib diarahkan pada DPR sendiri: beranikah mereka menutup ruang korupsi yang sudah mendarah daging di tubuh BUMN? Atau lagi-lagi hanya basa-basi politik yang berakhir pada kompromi busuk?
Rakyat masih menanti langkah nyata, bukan sekadar rapat formalitas atau janji manis yang hanya menenangkan sesaat. Harapan publik sederhana: BUMN harus dibersihkan dari para lintah penghisap darah bangsa. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar deretan angka kerugian di atas kertas, melainkan marwah negara yang kerap dipermainkan oleh garong berdasi yang menari di atas penderitaan rakyat kecil.
Sebagai penutup, publik berhak mendengar komitmen jelas, apakah benar ada upaya memberantas kelompok kriminal berdasi, atau justru sekadar jargon tanpa makna. Sesuai amanat UU Pers, inilah saatnya mereka membuktikan keberpihakan kepada rakyat.



















