EDITORIAL: “Luka Demokrasi di Tengah Gas Air Mata”

Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com.

Oleh: Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com


Aspirasimediarakyat.comGelombang protes yang merebak di berbagai kota besar Indonesia sejak akhir Agustus 2025 kini memasuki babak baru. Sepuluh nyawa melayang, ratusan luka-luka, dan ribuan lainnya trauma akibat benturan antara aparat keamanan dan masyarakat sipil. Fakta bahwa PBB menyerukan penyelidikan atas dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan menjadi sinyal serius bahwa dunia kini menyoroti bagaimana negara ini mengelola hak konstitusional warganya.

Tragedi tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob, menjadi simbol betapa cepat aksi damai bisa berubah menjadi horor. Dari Jakarta hingga Makassar, Yogyakarta hingga Manokwari, luka demokrasi itu meninggalkan pertanyaan mendasar: apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyat atau justru menindas mereka?

Masalah inti dari tragedi ini bukan semata pada kekerasan yang terjadi di lapangan. Ia mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola penegakan hukum dan keamanan di Indonesia. Ketika aparat menggunakan kekuatan mematikan terhadap demonstran, apalagi yang pada awalnya berkumpul secara damai, maka prinsip konstitusional tentang kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat telah dilanggar.

Kita tidak bisa memandang enteng fakta bahwa 10 orang tewas dalam waktu singkat. Dalam sistem hukum Indonesia, hak hidup dijamin dalam UUD 1945, sementara hak untuk bebas dari perlakuan sewenang-wenang ditegaskan dalam berbagai undang-undang, mulai dari KUHP hingga UU HAM. Aparat, dalam menjalankan tugasnya, semestinya tunduk pada prinsip legalitas dan proporsionalitas, bukan sebaliknya.

Pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Rantai komando dalam institusi kepolisian dan militer harus diperiksa dengan serius. Apakah ada instruksi penggunaan kekuatan di luar batas wajar? Apakah ada mekanisme evaluasi sebelum pengerahan aparat dengan peralatan berat ke tengah demonstran sipil? Pertanyaan-pertanyaan ini mendesak untuk dijawab secara transparan.

Dari sisi kebijakan, respons negara terhadap aksi protes menunjukkan kecenderungan lama: mengutamakan pendekatan keamanan ketimbang dialog. Padahal, sejarah reformasi 1998 telah mengajarkan bahwa peluru dan gas air mata tidak pernah berhasil meredam aspirasi. Justru kekerasan negara hanya memperpanjang siklus ketidakpercayaan publik terhadap institusi yang semestinya menjaga mereka.

Konflik ini juga memperlihatkan adanya ketegangan antara kebijakan penghematan anggaran dan fasilitas mewah yang dinikmati elite. Ketika DPR mendapat sorotan karena tunjangan fantastis, sementara rakyat diminta berhemat, benturan sosial menjadi tak terhindarkan. Aksi protes adalah reaksi terhadap ketidakadilan struktural, bukan sekadar spontanitas massa.

Secara politik, situasi ini dapat menggerus legitimasi pemerintahan yang baru seumur jagung. Presiden Prabowo Subianto menghadapi ujian serius: apakah ia akan membiarkan aparat bertindak tanpa kendali atau menegakkan prinsip negara hukum dengan melakukan penyelidikan yang objektif? Publik dan dunia internasional kini menunggu langkah tegas, bukan sekadar retorika.

Kritik terhadap penggunaan kekuatan berlebihan bukan berarti membenarkan kekerasan massa. Kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan juga melanggar hukum serta merugikan warga lain. Namun, tanggung jawab negara lebih besar karena aparat dilengkapi kewenangan, senjata, dan mandat hukum. Prinsipnya jelas: semakin besar kekuasaan, semakin besar pula akuntabilitas yang melekat.

Baca Juga :  "PPATK Bidik Rekening Dormant: Strategi Penguatan Rezim Anti Pencucian Uang Diperketat"

Pemerintah dan aparat harus berani membuka diri terhadap mekanisme akuntabilitas eksternal. Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga independen lainnya perlu dilibatkan dalam investigasi. Tanpa itu, penyelidikan internal berpotensi hanya menghasilkan kambing hitam di tingkat bawah, sementara rantai komando tetap steril dari tanggung jawab.

Dalam perspektif hukum internasional, Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen HAM, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Itu artinya, standar internasional mengenai penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum sudah seharusnya menjadi acuan. Melanggar prinsip itu sama saja merusak reputasi negara di mata dunia.

Editorial ini menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada lemahnya mekanisme kontrol terhadap aparat keamanan. Reformasi sektor keamanan yang digaungkan pascareformasi belum sepenuhnya tuntas. Masih ada kultur militeristik dalam mengelola demonstrasi sipil, dan hal itu bertentangan dengan semangat demokrasi konstitusional.

Solusi konkret perlu segera digulirkan. Pertama, pemerintah harus membentuk tim independen untuk menyelidiki seluruh korban dan pelaku dalam peristiwa ini. Tim tersebut tidak hanya mencakup aparat penegak hukum, tetapi juga unsur masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga internasional bila perlu.

Kedua, revisi regulasi terkait penggunaan kekuatan oleh aparat mutlak dilakukan. Peraturan Kapolri maupun instruksi teknis harus dipastikan selaras dengan UU HAM dan standar internasional. Transparansi dalam setiap operasi pengamanan publik harus menjadi norma, bukan pengecualian.

Ketiga, negara harus kembali ke jalur dialog. Aspirasi masyarakat, meski pahit, harus didengar. Pemerintah bersama DPR wajib membuka ruang komunikasi yang nyata, bukan hanya formalitas. Mengabaikan suara publik hanya akan memperbesar jurang ketidakpercayaan yang sudah lebar.

Lebih jauh, peristiwa ini seharusnya menjadi alarm keras bagi para pemegang kebijakan. Anggaran negara tidak boleh dikelola semata untuk kenyamanan elite, sementara rakyat dipaksa menanggung beban penghematan. Reformasi fiskal harus disertai keadilan sosial agar legitimasi politik tetap terjaga.

Refleksi penting yang bisa diambil adalah: demokrasi hanya akan sehat jika negara benar-benar menjamin hak konstitusional warga. Kekerasan terhadap demonstran bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap janji reformasi yang lahir dari darah dan air mata rakyat sendiri.

Publik kini menanti apakah aparat dan pemerintah berani bertanggung jawab atau memilih jalan pengingkaran. Sikap ini akan menentukan apakah Indonesia benar-benar menghormati hukum atau hanya menjadikannya simbol kosong.

Pada akhirnya, editorial ini mengajak masyarakat untuk tidak berhenti mengawasi jalannya hukum. Transparansi dan akuntabilitas hanya akan terwujud jika ada tekanan publik yang konsisten. Demokrasi tidak bisa dibiarkan berjalan otomatis, ia membutuhkan partisipasi kritis warga yang berani bersuara dan menuntut keadilan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *