Aspirasimediarakyat.com – Sebanyak 21 dari total 23 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih menyisakan tunggakan kewajiban kepada negara. Hingga 31 Desember 2024, jumlah yang belum tertagih tercatat mencapai Rp33,7 triliun. Fakta ini menjadi bukti bahwa penyelesaian kasus BLBI, yang bermula sejak krisis moneter 1997, masih menyisakan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
Berdasarkan data piutang eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), hanya dua obligor yang benar-benar menuntaskan kewajiban mereka kepada negara. Sisanya, meski sudah melewati puluhan tahun dan berulang kali masuk dalam daftar penagihan, masih terus menunggak.
Salah satu capaian yang tercatat adalah penyelesaian kewajiban eks PT Bank Dewa Rutji oleh pemegang saham berinisial SN. Pada Juni 2022 lalu, pemerintah menerima pelunasan sebesar Rp367,7 miliar. Jumlah tersebut menjadi contoh langka dari segelintir pihak yang benar-benar memenuhi komitmennya.
Meski begitu, angka piutang BLBI tetap saja sangat besar. Per akhir 2024, saldo tercatat Rp33,7 triliun. Nilai itu memang turun tipis Rp229,4 miliar dari posisi 31 Desember 2023 yang diaudit senilai Rp34 triliun. Namun, penurunan tersebut dianggap tidak signifikan mengingat skala kewajiban yang belum terselesaikan.
Dalam daftar piutang itu, konglomerat berinisial KO muncul sebagai obligor terbesar. Pemilik eks Bank Umum Nasional ini masih menanggung utang sebesar Rp7,72 triliun. Sepanjang 2024, hanya Rp2,2 miliar yang berhasil dibayarkan, sebuah jumlah yang terbilang kecil dibandingkan total kewajibannya.
Obligor besar lainnya adalah TGO dari eks PT Bank Putera Surya Perkasa dengan kewajiban Rp4,89 triliun. Sementara itu, kelompok pemegang saham PT BC, yang terdiri dari AA, PT CML, PU, dan PB, masih menanggung utang Rp4,54 triliun. Angka besar ini memperlihatkan bahwa sebagian besar tagihan negara justru tertahan di kalangan elite perbankan masa lalu.
Nama lain yang muncul antara lain DNW atau TN dari Bank Servitia dengan utang Rp4,3 triliun, SH dan HH dari Bank Aspac senilai Rp3,5 triliun, serta SM dari Bank Modern dengan kewajiban Rp2,3 triliun. Ada juga obligor-obligor dengan kewajiban ratusan miliar, seperti FM dari Bank Intan, HTL dan AT dari Bank Central Dagang, hingga SG dari Bank Dharmala.
Daftar itu menunjukkan keragaman besaran kewajiban, mulai dari ratusan juta hingga belasan triliun rupiah. Namun, satu hal yang sama adalah semuanya masih tercatat sebagai beban negara. Fakta ini memperlihatkan bahwa penyelesaian BLBI tidak sekadar soal angka, melainkan juga menyangkut kredibilitas sistem hukum dan tata kelola keuangan negara.
Dalam perspektif hukum, piutang negara terhadap para obligor BLBI merupakan hak tagih yang dilindungi undang-undang. Negara berkewajiban menagih dan memastikan pengembaliannya. Namun, perjalanan puluhan tahun ini juga menunjukkan keterbatasan instrumen hukum dan politik dalam menuntaskan perkara yang melibatkan tokoh-tokoh kuat di sektor ekonomi.
Upaya penagihan sempat ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Satgas ini diketuai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban. Namun masa tugas Satgas hanya bersifat sementara, dan sesuai Keppres No.30/2023, mandatnya berakhir pada 31 Desember 2024.
Pemerintah sebelumnya menjanjikan akan membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI sebagai pengganti Satgas. Komite ini direncanakan menjadi badan permanen yang mengawal penyelesaian piutang negara. Hal ini dianggap penting karena tanpa lembaga yang berkelanjutan, potensi stagnasi dalam penagihan akan semakin besar.
Rionald Silaban sempat menegaskan bahwa negara tidak boleh berhenti menagih. Menurutnya, meski masa tugas Satgas berakhir, kewajiban para obligor tetap melekat. Tagihan negara tidak bisa dihapus begitu saja, karena hal itu akan merugikan kepentingan publik dan merusak prinsip keadilan.
Dalam kerangka regulasi, mekanisme penyelesaian BLBI selalu menjadi sorotan. Beberapa pihak menilai bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap obligor besar membuat upaya penagihan berjalan timpang. Sebaliknya, pada kasus-kasus piutang kecil negara, penagihan bisa sangat keras hingga penyitaan aset.
Ketimpangan inilah yang memunculkan kritik publik. Di satu sisi, rakyat kecil yang menunggak pajak dalam jumlah terbatas bisa langsung berhadapan dengan sanksi tegas. Namun di sisi lain, obligor raksasa dengan utang triliunan justru seakan bisa berlindung di balik celah hukum, politik, atau bahkan pengaruh ekonomi.
Hingga kini, pertanyaan mendasar masih menggantung: apakah negara benar-benar serius menagih utang BLBI hingga tuntas? Ataukah penyelesaian ini akan terus menjadi warisan masalah antar-pemerintahan tanpa ujung yang jelas?
Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan berat. Selain membentuk komite permanen, dibutuhkan langkah konkret berupa eksekusi hukum, penyitaan aset, hingga kerja sama lintas negara untuk menjerat obligor yang berupaya menghindar.
Dalam hukum keuangan negara, piutang seperti BLBI tidak hanya soal kerugian masa lalu, tetapi juga tentang menjaga integritas fiskal. Setiap rupiah yang gagal ditagih berarti beban tambahan bagi rakyat, baik dalam bentuk pajak baru maupun berkurangnya ruang anggaran pembangunan.
Tiga dekade setelah krisis moneter, BLBI masih menjadi luka terbuka. Utang Rp33,7 triliun bukan sekadar angka, melainkan simbol tarik-menarik antara kekuatan hukum negara dan kepentingan elite ekonomi. Keberanian pemerintah menuntaskan kasus ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana hukum benar-benar bisa berdiri di atas semua kepentingan.
Jika tidak, kasus BLBI hanya akan terus dikenang sebagai contoh klasik bagaimana hukum bisa tumpul ke atas namun tajam ke bawah.



















