Aspirasimediarakyat.com – Gelombang keresahan warga merebak di berbagai daerah setelah pemerintah kabupaten dan kota serentak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga berkali lipat. Lonjakan yang mencapai ratusan persen itu membuat banyak masyarakat kaget ketika menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun pajak 2025.
Di Kabupaten Pati, Jombang, Kota Cirebon, Kota Semarang, hingga Kabupaten Bone, laporan serupa mencuat: angka PBB yang harus dibayarkan warga naik tajam, bahkan ada yang lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Situasi ini memicu kritik keras karena dianggap menambah beban ekonomi, terutama bagi kelompok berpenghasilan menengah ke bawah.
Fenomena tersebut tidak hanya berhenti pada keluhan warga, tetapi juga menimbulkan perdebatan luas mengenai arah kebijakan fiskal daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah mengklaim membutuhkan tambahan pendapatan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan. Namun di sisi lain, masyarakat mempertanyakan keadilan dan urgensi kenaikan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Guru Besar Administrasi Negara Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eko Prasojo, menilai kebijakan ini tak lepas dari minimnya sumber penerimaan asli daerah. Menurutnya, ruang fiskal daerah relatif sempit, sementara kewajiban belanja publik terus meningkat. “Sumber pendapatan daerah terbatas, sehingga PBB dipilih sebagai instrumen paling cepat untuk mendongkrak kas daerah,” jelasnya.
Eko menambahkan, dana transfer dari pusat yang selama ini menjadi tumpuan justru cenderung menurun, membuat daerah kesulitan menutupi pengeluaran. Salah satu beban terbesar yang harus ditanggung ialah biaya gaji pegawai yang menggerus sebagian besar anggaran. Dengan kondisi itu, pemda cenderung memilih jalan pintas melalui kenaikan tarif PBB.
Meski demikian, ia menekankan perlunya evaluasi regulasi di tingkat nasional. Menurutnya, Undang-Undang Pajak dan Retribusi serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah perlu direvisi agar memberi ruang bagi pengelolaan PBB yang lebih adil. “Persetujuan pusat seharusnya menjadi filter agar keputusan daerah tidak serta-merta membebani rakyat,” ungkapnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyoroti akar masalah lain: ketergantungan daerah pada anggaran pusat yang kian menyusut. Ia menyebutkan, sekitar separuh anggaran daerah sudah habis untuk gaji pegawai, sehingga ruang untuk program pembangunan semakin kecil. “Praktis cara yang dianggap paling mudah adalah menaikkan PBB. Sayangnya, risiko sosial dan politik tidak dipertimbangkan,” ujarnya.
Menurut Agus, langkah ini justru dapat memicu gejolak sosial yang lebih besar. Kenaikan hingga 250 persen bahkan 1.000 persen, kata dia, jelas tidak rasional dan tanpa dasar perhitungan yang transparan. Ia menilai Pemda semestinya lebih kreatif dalam menggali sumber pendapatan selain pajak langsung yang membebani rakyat kecil.
Dalam konteks sosial, kebijakan ini berpotensi memperlebar jurang ketidakadilan. Masyarakat pedesaan dengan penghasilan terbatas bisa jadi lebih terpukul dibandingkan kelompok ekonomi menengah ke atas. Tidak sedikit warga yang akhirnya menunggak, bahkan ada yang nekat melakukan protes terbuka di depan kantor bupati dan wali kota.
Dari sisi hukum, pertanyaan besar muncul: apakah kenaikan tarif PBB yang drastis ini sudah sesuai prinsip keadilan pajak yang diatur dalam regulasi nasional? Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebenarnya menekankan asas proporsionalitas. Namun, implementasinya sering kali justru jauh dari prinsip tersebut.
Jika tidak diimbangi dengan regulasi yang jelas, potensi sengketa antara warga dan pemerintah daerah bisa meningkat. Gugatan administratif maupun keberatan hukum terkait keberlakuan SPPT bisa saja bermunculan. Apalagi, dalam beberapa kasus, masyarakat tidak merasa dilibatkan atau diberi sosialisasi memadai mengenai dasar perhitungan kenaikan tarif.
Secara ekonomi, dampak kebijakan ini juga tidak bisa dianggap sepele. Daya beli masyarakat yang sudah menurun akibat tekanan inflasi bisa semakin tergerus. Situasi ini berisiko menghambat roda perekonomian lokal karena warga harus mengalokasikan sebagian besar pendapatannya untuk membayar kewajiban pajak.
Agus menegaskan, pemda perlu menempuh strategi lain yang lebih berorientasi jangka panjang, misalnya menarik investasi atau membuka akses usaha bagi sektor produktif. “Kalau ekonomi daerah berkembang, pendapatan dari sektor pajak otomatis ikut naik tanpa harus membebani rakyat secara langsung,” jelasnya.
Kritik juga mengarah pada aspek transparansi. Banyak warga mempertanyakan dari mana munculnya angka kenaikan yang begitu tinggi. Ketiadaan penjelasan rinci membuat publik menduga adanya perhitungan yang tidak akuntabel. Hal ini menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dalam ranah sosial-politik, kenaikan PBB yang serentak di beberapa daerah menimbulkan kesan adanya pola kebijakan yang digerakkan dari pusat, meski secara formal wewenang penentuan tarif berada di tangan pemda. Hal ini bisa memicu persepsi negatif terhadap pemerintah, yang dianggap tidak peka terhadap kondisi rakyat.
Pemerintah pusat sendiri diharapkan tidak lepas tangan. Evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas transfer fiskal serta koreksi terhadap regulasi menjadi penting agar daerah tidak sekadar bergantung pada PBB sebagai penyelamat anggaran.
Di lapangan, warga terus bersuara. Aksi protes bermunculan, mulai dari unjuk rasa di kantor bupati hingga forum-forum diskusi yang diinisiasi masyarakat sipil. Semua mengerucut pada satu pesan: beban rakyat jangan ditambah dengan kebijakan yang tidak bijak.
Situasi ini pada akhirnya menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Apakah pemda mampu menyeimbangkan kebutuhan fiskal dengan rasa keadilan sosial? Ataukah, justru kepentingan fiskal jangka pendek akan kembali mengorbankan masyarakat sebagai pihak paling rentan?
Satu hal yang pasti, kebijakan fiskal daerah tidak boleh dilepaskan dari konteks sosial dan hukum yang melingkupinya. Transparansi, keadilan, dan partisipasi publik harus menjadi pijakan utama agar setiap regulasi pajak tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan dapat diterima masyarakat.



















