Oleh: Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com.
Aspirasimediarakyat.com – Gelombang penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjalar dari Pati, Cirebon, Jombang, hingga Bone bukanlah sekadar riak di kolam politik lokal. Ini adalah gelombang pasang kemarahan rakyat yang menabrak tembok kebijakan, lahir dari rasa diperas di tengah kondisi hidup yang makin menghimpit. Ribuan warga meninggalkan mata pencaharian demi turun ke jalan—bukan karena iseng, tetapi karena kesabaran mereka telah dicabik-cabik oleh kebijakan yang terasa seperti pukulan di wajah.
Data yang beredar bagaikan tamparan: kenaikan 250% di Pati, 400% di Jombang, bahkan 1.000% di Cirebon. Ini bukan sekadar lonjakan tarif—ini adalah lonceng kematian rasa percaya antara rakyat dan pemerintah daerahnya. Bukannya menjadi penyangga beban warga, pemerintah justru menempatkan mereka sebagai penopang tunggal lubang fiskal yang menganga.
Masalahnya bukan cuma soal berapa persen kenaikan itu, tapi bagaimana akal sehat bisa menerima keputusan yang lahir tanpa kreativitas dan tanpa nurani. Dalih defisit akibat pemangkasan transfer pusat mungkin terdengar manis di podium, tapi di lapangan itu hanya menelanjangi kemalasan fiskal: terlalu nyaman memukul rakyat ketimbang membenahi kebocoran atau memotong pemborosan.
Yang lebih memuakkan, proses ini lahir dalam senyap. Tak ada sosialisasi memadai, tak ada forum diskusi yang menghargai suara warga. Rakyat dipaksa bangun pagi dengan tagihan PBB berlipat-lipat, seperti menerima surat ancaman yang disamarkan dalam amplop resmi pemerintah. Ini bukan partisipasi publik—ini adalah perampokan kebijakan dari balik meja birokrasi.
Kepala daerah, DPRD, dan birokrasi fiskal tidak bisa lagi bersembunyi di balik jargon “otonomi daerah”. Otonomi bukan lisensi untuk memeras, melainkan mandat untuk melindungi. UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah memang memberi keleluasaan, tapi tanpa kompas moral, keleluasaan itu berubah menjadi senjata pemusnah kepercayaan rakyat.
Benar, secara hukum langkah ini sah. Tapi legalitas tanpa legitimasi sosial hanyalah kekuasaan yang ompong secara moral. Dalam demokrasi, kebijakan yang tidak diterima rakyatnya adalah kebijakan yang gagal—sekalipun dilindungi oleh pasal-pasal undang-undang.
Akar masalah ini menyentuh denyut fiskal nasional. PMK Nomor 56 Tahun 2025 memangkas transfer daerah, lalu pusat melepas daerah mencari solusi sendiri. Hasilnya? Pemerintah daerah menjadikan PBB sebagai ATM darurat, menarik uang dari kantong rakyat untuk menutup kekosongan yang dibiarkan oleh pusat.
Secara sosial, ini adalah bensin yang disiramkan ke api ketidakpuasan publik. Daya beli yang belum bangkit, harga-harga yang kian mencekik, dan kini pajak melonjak drastis—kombinasi sempurna untuk membakar habis modal politik pemerintah daerah. Resistensi bukan ancaman; ia sudah di depan mata.
Ketiadaan transparansi menambah racun dalam luka ini. Rakyat ingin tahu, ke mana mengalir setiap rupiah tambahan yang diperas dari mereka? Tanpa jawaban yang jelas, wajar jika publik menuduh ini sekadar tambal sulam tanpa arah, strategi, atau visi pembangunan yang nyata.
Ironisnya, pemerintah daerah lebih memilih menaikkan pajak—jalan paling mudah sekaligus paling pengecut—daripada memangkas belanja yang mubazir atau membatalkan proyek yang tak relevan. Ini bukan solusi; ini adalah bunuh diri politik dengan cara yang lambat namun pasti.
Bagi rakyat, setiap rupiah pajak adalah janji. Janji akan jalan yang layak, air bersih yang mengalir, layanan kesehatan yang manusiawi. Tanpa itu, kenaikan pajak hanyalah bukti telanjang bahwa pemerintah daerah gagal mengubah pungutan menjadi pelayanan.
Reformasi fiskal sejati dimulai dari audit tanpa kompromi terhadap belanja daerah. Pos yang tak produktif harus dipotong habis, dan dana dialihkan ke sektor yang memberi dampak langsung pada hidup warga. Itu baru namanya memimpin, bukan sekadar menghitung.
Potensi pendapatan daerah di luar PBB—retribusi jasa, pengelolaan aset, kemitraan strategis—selama ini dibiarkan teronggok, seperti tambang emas yang ditimbun tanah malas. Menggali potensi itu jauh lebih mulia daripada mengorek isi kantong rakyat yang sudah nyaris kosong.
Pemerintah pusat pun tidak bisa mencuci tangan. Jika efisiensi fiskal nasional jadi prioritas, kompensasi bagi daerah harus nyata dan cepat. Tanpa itu, pusat hanya memindahkan beban, dari defisit negara ke defisit dapur rakyat.
Perlu ada pagar hukum yang jelas untuk membatasi besaran kenaikan pajak per tahun. Tanpa batas ini, kepala daerah akan terus menggunakan alasan fiskal untuk melakukan lonjakan tarif ekstrem yang menabrak rasa keadilan publik.
Partisipasi rakyat harus jadi kewajiban, bukan formalitas. Kenaikan PBB wajib melewati forum konsultasi publik yang terdokumentasi. Tanpa itu, kebijakan hanyalah perintah dari menara gading yang tak pernah menginjak tanah.
Secara politik, kepala daerah yang nekat menerapkan kebijakan ini sedang menulis surat pengunduran dirinya sendiri—dengan tinta kemarahan rakyat. Di era digital, isu pajak bisa jadi peluru yang menghancurkan reputasi dalam hitungan jam.
Pajak yang naik tanpa pelayanan yang membaik adalah pengkhianatan terhadap kontrak sosial. Kenaikan seperti ini bukan pembangunan, tapi perampokan yang dibungkus legalitas.
Rakyat harus melawan dengan cara yang sah: mengawasi setiap rupiah, menuntut transparansi, dan menolak dijadikan sapi perah fiskal. Kontrol sosial yang kuat adalah vaksin terhadap keserakahan birokrasi.
Pada akhirnya, PBB-P2 yang melonjak ini menjadi cermin buram dilema fiskal Indonesia: menjaga neraca negara tanpa menenggelamkan rakyat. Kebijakan yang berpihak pada rakyat bukan sekadar angka di anggaran, tetapi keberanian untuk memilih keadilan di atas kemudahan.



















