Aspirasimediarakyat.com – Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Selasa pagi, 1 Juli 2025. Sebuah pagar yang berdiri di Jalan Pangeran Ratu, tepat di belakang kompleks Kejati Sumsel, resmi dibongkar dalam rangka eksekusi lahan yang selama ini diklaim sebagai milik pribadi oleh pihak bernama Suroyo dan rekan-rekannya.
Eksekusi yang dimulai pukul 10.30 WIB itu berlangsung lancar dan melibatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk unsur TNI dan intelijen Kejati. Hadir pula beberapa pejabat utama Kejati Sumsel, antara lain Abdul Halim dan Orin Kurniawan, yang memantau langsung jalannya pembongkaran pagar.
Kejati menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan bukan tanpa dasar hukum. Lahan yang sebelumnya dipagari itu rencananya akan dimanfaatkan sebagai akses jalan menuju kawasan Kejati Sumsel, yang kini sedang dalam proses pembangunan rumah sakit khusus bagi lingkungan kejaksaan.
Menurut keterangan resmi dari Kejati, klaim kepemilikan atas lahan tersebut telah diuji secara hukum. Namun, tim pengklaim yang mengatasnamakan Suroyo dan koleganya tidak mampu menunjukkan bukti sah atas kepemilikan lahan dimaksud.
“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan proses hukum yang sudah berjalan lama. Kami tidak akan mengambil tindakan tanpa dasar,” ujar salah satu pejabat Kejati yang enggan disebutkan namanya.
Proses eksekusi berlangsung kondusif meski sempat menarik perhatian warga sekitar. Petugas keamanan berjaga ketat untuk menghindari potensi gesekan dari pihak yang keberatan.
Warga sekitar yang menyaksikan pembongkaran mengatakan bahwa pagar tersebut telah berdiri cukup lama dan sempat digunakan sebagai pembatas oleh pihak yang mengklaim lahan.
Namun, Kejati memastikan bahwa lahan tersebut secara administratif telah menjadi bagian dari aset negara dan akan digunakan untuk kepentingan publik. Pembangunan rumah sakit Kejati menjadi bagian dari proyek strategis lembaga penegak hukum di Sumatera Selatan.
“Rumah sakit ini nantinya akan melayani pegawai kejaksaan dan keluarganya, serta mendukung fungsi kesehatan dalam lingkungan kerja Kejati,” tambah pejabat tersebut.
Sementara itu, Suroyo dan kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait eksekusi ini. Dihubungi melalui sambungan telepon, nomor kontak yang biasa digunakan pun tidak aktif.
Menurut informasi tambahan dari sumber di internal Kejati, proses administrasi dan verifikasi lahan sudah berlangsung sejak 2023. Pemeriksaan dokumen, pencocokan sertifikat, serta validasi historis penggunaan lahan telah dilakukan secara menyeluruh.
“Yang bersangkutan sempat diberikan waktu untuk membuktikan klaimnya. Tapi sampai batas waktu yang diberikan, tidak ada bukti sah yang bisa diajukan,” ujar seorang pejabat dari bidang intelijen Kejati.
Eksekusi semacam ini bukan hal yang asing dalam konteks sengketa aset milik negara. Dalam sistem hukum Indonesia, penguasaan fisik atas lahan tidak serta merta menjadikan seseorang pemilik sah tanpa dukungan bukti legal formal.
Pemerintah sendiri terus mendorong penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur hukum yang berkeadilan. Kepastian hukum atas kepemilikan lahan menjadi kunci dalam pembangunan infrastruktur yang berdampak luas bagi publik.
Dengan eksekusi ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan dalam proses pembangunan rumah sakit Kejati Sumsel. Proyek tersebut ditargetkan rampung pada akhir 2026 dan diharapkan menjadi salah satu fasilitas kesehatan penunjang kerja kejaksaan yang modern dan representatif.
“Semoga ini menjadi titik terang untuk pembangunan yang berpihak kepada kepentingan publik. Kami akan terus transparan dalam prosesnya,” pungkas perwakilan Kejati.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa penegakan hukum terhadap aset negara akan dilakukan tanpa pandang bulu, demi menegakkan tertib administrasi dan kepastian hukum di Indonesia.



















