“Pulau Dijual Secara Daring, KKP Tegaskan Larangan Total atas Kepemilikan Privat”

Pulau bukan barang dagangan—tegas Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyikapi maraknya situs asing yang menawarkan pulau Indonesia sebagai "private islands". Pemanfaatan boleh, tapi jual-beli dilarang total.

Aspirasimediarakyat.com Fenomena pemasaran pulau-pulau Indonesia sebagai “private islands” di situs internasional kembali mengusik diskursus kedaulatan ruang negara. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa pulau-pulau di wilayah Indonesia tidak bisa diperjualbelikan dalam bentuk apapun.

“Pulau tidak bisa dijual, itu prinsip. Pemanfaatan boleh, tapi harus melalui izin resmi dan sesuai peruntukannya,” ujarnya tegas dari kantor KKP di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Pernyataan itu disampaikan menyusul temuan lima pulau yang dipromosikan di situs properti luar negeri, Private Islands Online, dengan penawaran menggiurkan: mulai dari Pulau Seliu di Bangka Belitung, Pulau Panjang di NTB, hingga sepasang pulau di Anambas yang ditawarkan sebagai lokasi eksklusif pembangunan resor.

Situs tersebut secara gamblang menampilkan foto, deskripsi, bahkan akses transportasi menuju lokasi, lengkap dengan label “for sale”, seolah-olah pulau tersebut sah dimiliki secara penuh oleh pembeli. Beberapa bahkan mencantumkan harga dalam mata uang asing atau mencatat “upon request,” membuka dugaan spekulasi nilai dan status hukum yang tidak transparan.

Regulasi nasional menempatkan pulau kecil sebagai bagian tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan, bukan sebagai objek properti niaga. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil harus melalui izin lokasi dan izin pengelolaan dari pemerintah.

Menteri Trenggono pun menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau, seperti untuk pariwisata atau pembangunan resort, memang dimungkinkan sepanjang bukan berada di kawasan konservasi dan tetap mematuhi prinsip keberlanjutan serta akses publik. Namun, transaksi atas nama jual-beli atau kepemilikan penuh bukan hanya tidak sah, tetapi melanggar prinsip dasar penguasaan ruang oleh negara.

“Selama bukan kawasan konservasi dan ada daya tarik investasi, silakan ajukan izin. Tapi bukan berarti bisa dikuasai sepenuhnya apalagi diperjualbelikan secara global,” tegasnya.

Sebelumnya, telah terjadi pelanggaran di Anambas terkait aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa izin resmi. Pemerintah langsung menghentikan kegiatan tersebut dan menyegel lokasi sebagai bentuk penegakan hukum administratif.

Isu ini mencuat di tengah krisis kejelasan data penguasaan tanah dan ruang laut di Indonesia, yang hingga kini belum sepenuhnya terdigitalisasi dan saling terintegrasi antar lembaga. Ketidakterpaduan ini membuka celah bagi pihak luar—bahkan situs asing—untuk menjajakan pulau-pulau tanpa dasar legalitas.

Dalam sistem hukum Indonesia, kepemilikan lahan atas pulau hanya dapat terjadi secara parsial, dan wajib menyisakan minimal 30% untuk akses negara dan masyarakat lokal. Artinya, konsep “private island” secara penuh bertentangan dengan hukum pertanahan nasional.

Baca Juga :  "Aduan THR Melonjak, Ribuan Perusahaan Disorot Pengawasan Ketenagakerjaan Nasional"

Pakar hukum agraria juga menilai bahwa situs-situs seperti Private Islands Online tidak dapat dijadikan dasar transaksi legal, karena tidak memiliki otoritas validasi keabsahan aset. Pemerintah diharapkan segera bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pelacakan digital dan menghapus konten yang menyesatkan publik internasional.

Isu ini bukanlah yang pertama. Beberapa tahun lalu, kasus promosi Pulau Gambar di Maluku juga sempat mencuat karena dijual di platform sejenis dengan narasi investasi pariwisata privat. Pemerintah waktu itu sempat berdalih bahwa yang ditawarkan hanyalah “hak guna bangunan,” namun tetap gagal mengendalikan citra bahwa pulau-pulau Indonesia dapat diperjualbelikan.

Menteri Trenggono menilai, penegasan hukum perlu diikuti dengan langkah sistemik: registrasi ulang pulau-pulau kecil, penguatan regulasi digital, hingga pelibatan aparat penegak hukum dalam pengawasan iklan properti luar negeri. “Kita tak bisa membiarkan ruang kedaulatan dijual seperti barang dagangan,” ujarnya.

Senada dengan itu, lembaga advokasi pesisir menekankan bahwa privatisasi ruang laut dan pulau kecil akan berdampak langsung pada komunitas nelayan dan masyarakat adat pesisir. Mereka kerap menjadi korban pengusiran diam-diam ketika investasi besar masuk tanpa peran serta warga lokal.

Pemerintah pusat dan daerah dinilai perlu segera membentuk gugus tugas khusus pengawasan aset negara berbasis geospasial dan hukum positif, agar setiap pulau dapat dimonitor secara real time dan tidak dimanipulasi menjadi komoditas daring.

Lebih dari sekadar menjual pemandangan, praktik semacam ini telah membuka celah serius terhadap pencaplokan ruang publik melalui narasi investasi eksklusif. Jika tidak segera disikapi, Indonesia bisa kehilangan bukan hanya daratan—tetapi juga martabat pengelolaan ruangnya sendiri.

Pulau bukan barang dagangan. Ia adalah identitas teritorial yang menjangkarkan Indonesia sebagai negara kepulauan. Maka menjualnya, meski hanya lewat layar, adalah bentuk erosi kedaulatan yang tak boleh dibiarkan.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *