“Desakan Penegakan Hukum atas Dugaan Pemalsuan Ijazah Mantan Presiden Menguat, Marwan Batubara Pimpin Tuntutan Transparansi”

Marwan Batubara kembali soroti dugaan ijazah palsu Jokowi, menyebutnya sebagai krisis integritas yang mengancam legitimasi pemilu dan tata negara. Ia desak penyelidikan hukum yang transparan tanpa tekanan politik.

Aspirasimediarakyat.com Isu lama yang pernah surut dari wacana publik kembali bergema: dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan itu datang dari mantan anggota DPR dan aktivis senior Marwan Batubara, yang menggandeng Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta koalisi masyarakat sipil Petisi 100 dalam mendorong penegakan hukum secara terbuka dan bebas dari tekanan politik.

Menurut Marwan, isu ini bukan soal sentimen pribadi atau ranah administratif semata. Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut menyentuh sendi-sendi dasar tata negara: integritas kepemimpinan, moralitas publik, dan prinsip konstitusional dalam seleksi pejabat negara. “Ketika keabsahan akademik seorang kepala negara diragukan, maka seluruh sistem pemilu dan pemerintahan dapat kehilangan legitimasi,” ujarnya dalam jumpa pers, 25 Juni 2025.

Dorongan untuk transparansi tersebut didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga untuk mengetahui dokumen negara yang bersifat menyangkut kepentingan publik. Dalam hal ini, keabsahan ijazah pendidikan presiden dinilai sebagai bagian dari hak publik yang tak boleh ditutup-tutupi.

Marwan dan kelompoknya juga mengacu pada ketentuan Pasal 169 UU Pemilu No. 7/2017 yang mewajibkan calon presiden menyertakan dokumen pendidikan yang sah dan dapat diverifikasi. Mereka menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam narasi pendidikan Jokowi, seperti ketidakcocokan data lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN), pencantuman dosen pembimbing yang tak dapat diverifikasi, hingga dugaan pencetakan ijazah yang tak sesuai prosedur.

Isu ini diperkuat oleh kritik terhadap Polri yang dinilai menerima dokumen dari pihak Jokowi tanpa proses uji forensik atau audit publik. Menurut Marwan, ini menunjukkan lemahnya keberpihakan aparat dalam menjamin akses publik terhadap kebenaran.

Tekanan publik kini juga diarahkan kepada pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Komitmen Prabowo yang pernah menyatakan akan menindak pelanggaran hukum “tanpa pandang bulu” dinilai sebagai janji yang perlu diuji. Marwan mendesak pembentukan tim investigasi lintas lembaga yang independen dan tidak tunduk pada tekanan politik atau loyalitas pemerintahan sebelumnya.

Sebagai mantan legislator dan pemimpin lembaga riset independen IRESS, Marwan dikenal sebagai sosok vokal yang konsisten menyoroti isu-isu kebijakan kontroversial. Ia aktif mengadvokasi hak-hak masyarakat dalam berbagai kasus strategis, mulai dari proyek-proyek energi bermasalah hingga konflik agraria seperti di Rempang.

Ia juga tak segan mengkritisi lembaga negara yang dianggap melakukan pembiaran atau manipulasi, termasuk Komnas HAM dalam kasus laskar FPI dan Mahkamah Agung yang dinilai sempat tunduk pada tekanan politik. Terbaru, Marwan menyoroti kenaikan gaji hakim MA hingga 280 persen yang menurutnya harus diiringi dengan peningkatan integritas dan keberanian menegakkan keadilan dalam kasus-kasus sensitif.

Baca Juga :  "Warisan BLBI: Utang Rp33,7 Triliun yang Belum Tuntas hingga Akhir 2024"

Sementara itu, masyarakat sipil semakin terlibat dalam mendorong keterbukaan informasi terkait kasus ini. Petisi daring, forum akademik, dan diskusi publik mulai bergulir kembali, mendorong akses ke dokumen asli ijazah Jokowi dan audit terhadap proses verifikasinya oleh lembaga resmi.

Pengamat hukum tata negara menilai bahwa masalah ini tidak bisa dianggap sepele. “Dalam sistem hukum yang sehat, semua pihak—bahkan mantan presiden—harus tunduk pada prinsip pembuktian yang adil dan proporsional. Bila benar tidak ada pelanggaran, pembuktian terbuka justru bisa memulihkan nama baik,” ujar salah satu pakar dari perguruan tinggi negeri di Jakarta.

Namun jika sebaliknya, dan terdapat unsur pemalsuan atau manipulasi, maka hal ini harus diproses secara hukum dan administratif. “Tidak ada jaminan hukum lebih tinggi hanya karena seseorang pernah menjabat sebagai kepala negara,” lanjutnya.

Marwan dan kelompoknya juga mengingatkan bahwa skandal dokumen publik serupa pernah mengguncang banyak negara. Beberapa tokoh penting di Eropa dan Asia bahkan harus mundur dari jabatan publik karena terbukti memalsukan gelar akademik atau informasi pendidikan.

Jika Indonesia ingin menjaga integritas pemilihan umum dan sistem pemerintahan, maka penyelesaian tuntas atas isu ini adalah keharusan. “Tidak ada kemajuan jika kita masih berani menutup mata atas dokumen palsu. Ini bukan sekadar soal masa lalu, tapi soal moral dasar negara,” pungkas Marwan.

Ia mengajak publik untuk tidak terjebak dalam loyalitas personal atau romantisme kepemimpinan, tetapi melihat kasus ini sebagai ujian integritas bangsa. Karena dalam demokrasi yang sehat, tidak ada kekebalan terhadap pemeriksaan kebenaran—termasuk di balik selembar ijazah.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *