Aspirasimediarakyat.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan MA terkait kasus dugaan gratifikasi serta percobaan suap kepada hakim agung.
Permohonan maaf ini disampaikan Zarof saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sebagai respons atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI, tempat saya mengabdi selama kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini,” ujar Zarof, Selasa (10/6/2025).
Dalam pembelaannya, Zarof menyatakan bahwa dirinya akan menghormati keputusan majelis hakim, dan percaya bahwa persidangan akan berjalan dengan prinsip keadilan dan independensi hukum.
“Saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan,” ucapnya.
Selain berbicara soal proses hukum, Zarof juga menyampaikan penyesalan mendalam atas situasi yang dihadapinya saat ini. Ia mengaku tidak memiliki banyak waktu bersama keluarga selama 33 tahun bertugas di MA, dan berharap bahwa kasus ini akan menjadi pembelajaran besar dalam hidupnya.
“Saya amat menyesal, di usia saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, saat saya ingin menghabiskan lebih banyak waktu bersama keluarga, saya justru berada di sini karena kelalaian saya. Semoga perkara ini dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh JPU atas dugaan gratifikasi dalam penanganan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Jaksa menyebut bahwa Zarof telah mencederai institusi peradilan, bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
“Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Zarof dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eks pejabat MA tersebut juga terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo, yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Selain kasus Tannur, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang berkaitan dengan berbagai penanganan perkara lainnya.
Saat penggeledahan rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai dan logam mulia dengan nilai total hampir Rp 1 triliun, yang disimpan dalam berbagai tempat.
Kasus ini menguatkan urgensi reformasi dalam sistem peradilan, khususnya terkait pengawasan terhadap aparat hukum dalam menangani perkara-perkara besar. Banyak pihak menilai bahwa kasus seperti ini semakin menggerus kepercayaan publik terhadap integritas peradilan, sehingga diperlukan langkah-langkah konkret dalam perbaikan sistem hukum di Indonesia.
Proses hukum terhadap Zarof Ricar menjadi ujian bagi institusi peradilan, apakah mampu menjalankan prinsip keadilan tanpa intervensi politik atau kepentingan tertentu. Publik kini menunggu apakah putusan pengadilan akan memberikan hukuman maksimal, atau justru membuka celah bagi impunitas dalam kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi.



















