Daerah  

“Kontroversi Perampasan Tanah Mekarsari: Massa Macan Tutul Tuntut Keadilan di Kantor Gubernur Sumsel”

Ratusan demonstran dari Macan Tutul menggelar aksi di kantor Gubernur Sumsel, Kamis (15/5/2025), menuntut keadilan atas dugaan perampasan tanah warga Mekarsari oleh Awik Keneng, yang diduga sebagai mafia tanah. Nopri MT dan Henni MT memimpin seruan bahwa hak agraria warga telah dirampas secara sepihak, mencederai prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Aspirasimediarakyat.com – Suasana di pelataran kantor Gubernur Sumatera Selatan memanas pada Kamis, 15 Mei 2025, ketika ratusan massa dari kelompok Macan Tutul melakukan aksi unjuk rasa. Demonstrasi ini dilakukan untuk mengungkap dugaan perampasan tanah warga di Desa Mekarsari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, yang diduga dilakukan oleh Awik Keneng, seorang figur yang dituduh sebagai mafia tanah.

Aksi ini dipimpin oleh Nopri MT dan Henni MT, yang menyerukan bahwa hak-hak agraria warga Mekarsari telah dirampas secara sepihak, mencederai prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

“Kami yakin, perampasan tanah ini telah melanggar prinsip keadilan agraria serta hak fundamental warga,” teriak Nopri di hadapan massa aksi.

Modus Perluasan Lahan Sawit dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Menurut Nopri, praktik perampasan tanah ini diduga berkaitan dengan upaya perluasan lahan perkebunan kelapa sawit ilegal oleh PT TJN. Awalnya, perusahaan ini hanya memiliki 99 hektar lahan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU), namun masa berlakunya telah berakhir.

Namun, setelah adanya indikasi perampasan tanah milik warga Mekarsari, luasan HGU PT TJN melonjak menjadi 450 hektar, yang terdiri dari: 258 hektar tanah milik warga yang diduga dirampas secara ilegal. 193 hektar tanah negara yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

Nopri menilai bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Memperluas perkebunan dengan merampas tanah negara adalah pelanggaran serius yang bisa dikategorikan sebagai tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi, yang merugikan negara,” tegasnya.

Selain itu, aksi perampasan ini berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah serta UU No. 51 Prp Tahun 1961, yang secara tegas melarang penggunaan tanah tanpa izin.

Baca Juga :  "PAW DPRD Muba Uji Konsistensi Sinergi Kekuasaan dan Kepentingan Publik Daerah"

Respons Pemerintah: Dinas Lingkungan Hidup Siap Mempelajari Kasus

Menanggapi aksi ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Selatan, Aries Syafrizal, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik laporan dari massa aksi dan berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan perampasan lahan tersebut.

“Penggarapan lahan warga yang dilakukan PT TJN memang berada dalam tupoksi kami. Maka laporan ini kami terima dan akan kami pelajari,” ujar Syafrizal kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa kasus-kasus seperti ini perlu diselesaikan secara hukum, terutama jika telah mencapai jalan buntu dalam proses mediasi.

“Pada akhirnya, kasus seperti ini pasti akan sampai ke Gubernur Sumatera Selatan untuk langkah penyelesaian lebih lanjut,” jelasnya.

Solusi dan Harapan Masyarakat

Menurut Syafrizal, langkah terbaik saat ini adalah memfasilitasi pertemuan antara warga Mekarsari dengan pihak PT TJN.

“Kami akan mencari solusi terbaik dan berharap ada jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, warga Mekarsari berharap agar kasus ini segera mendapatkan penyelesaian hukum yang adil, serta memastikan bahwa tanah yang selama ini mereka garap tetap menjadi milik mereka tanpa intervensi pihak luar.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *