Aspirasimediarakyat.com – Era surplus neraca perdagangan Indonesia selama 58 bulan berturut-turut—sejak Mei 2020 hingga Februari 2025—terancam berakhir tahun ini. Ancaman ini muncul akibat negosiasi tarif resiprokal yang digulirkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan Indonesia secara signifikan.
Pemerintah Indonesia telah melakukan pertemuan dengan Perwakilan Dagang AS (USTR) beberapa hari yang lalu. Sayangnya, hasil pembicaraan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang konkret. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kedua negara sepakat untuk menyelesaikan perundingan dalam waktu 60 hari ke depan.
Namun, Airlangga mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi pemberlakuan tarif impor AS terhadap produk Indonesia, yang bisa mencapai hingga 47%. Jika hal ini terjadi, dampaknya akan sangat besar bagi neraca perdagangan Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menegaskan pentingnya pemerintah Indonesia untuk lebih cermat dalam menyusun strategi negosiasi. Menurutnya, isu-isu krusial seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hambatan non-tarif, dan kebijakan kuota impor harus menjadi perhatian utama dalam pembicaraan bilateral ini.
Bhima memperingatkan bahwa perubahan signifikan pada aturan TKDN, hambatan non-tarif, dan kuota impor—terutama untuk produk hortikultura—dapat membuat Indonesia kebanjiran produk dari negara lain seperti Vietnam, China, India, hingga Pakistan. Hal ini dapat memperparah tekanan pada neraca perdagangan nasional.
Meskipun Bhima memperkirakan bahwa surplus perdagangan masih bisa bertahan dalam dua bulan ke depan, ia juga mengingatkan bahwa potensi penyempitan atau bahkan defisit pada kuartal III atau IV tahun 2025 sangat besar. Banyak negara yang kemungkinan akan mencari pasar alternatif, membuat arus produk impor semakin deras masuk ke Indonesia.
“Jangan sampai kuota impornya kelewat besar dan malah memperparah defisit neraca perdagangan kita,” tegas Bhima. Ia menambahkan bahwa negosiasi tidak seharusnya hanya berfokus pada tarif, tetapi juga menyentuh aspek penyederhanaan prosedur dan perbaikan tata kelola dalam negeri.
Bhima mencontohkan bahwa jika AS merasa dirugikan oleh birokrasi kepabeanan dan bea cukai di Indonesia, maka langkah efisiensi dan reformasi administratif harus segera ditempuh. Dengan cara ini, kerja sama perdagangan dapat berjalan lebih lancar tanpa menimbulkan konflik kepentingan.
Sementara itu, Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik Celios, menyebut bahwa jika negosiasi berjalan mulus, surplus perdagangan Indonesia masih bisa berlanjut, meski tidak akan setinggi sebelumnya. “Ekspor ke AS bisa tetap terjaga, tapi jangan berharap ada kenaikan surplus yang signifikan. Negosiasi ini lebih sebagai penahan penurunan,” ujarnya.
Namun, jika negosiasi gagal, risiko relokasi pesanan ekspor dari Indonesia ke negara seperti Vietnam, Bangladesh, dan Meksiko sangat terbuka. Kondisi ini akan menyebabkan penyusutan neraca perdagangan Indonesia, bahkan berpotensi berbalik menjadi defisit.
Media juga mengkritisi langkah Indonesia yang menawarkan peningkatan impor agrikultur dari AS sebagai bagian dari negosiasi. Ia menilai bahwa strategi tersebut dapat menjadi bumerang bagi Indonesia. “Ekspor boleh naik, tapi jika impor naik lebih cepat, surplus tetap menyusut. Apalagi kalau ekspor ke negara lain stagnan, maka posisi kita akan semakin tertekan,” pungkasnya.
Dengan ancaman yang semakin nyata, pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah konkret untuk mempertahankan surplus perdagangan. Reformasi tata kelola, perbaikan prosedur, dan negosiasi yang lebih strategis adalah kunci utama untuk menjaga stabilitas perdagangan internasional Indonesia.



















