aspirasimediarakyat.com – Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Haula Rosdiana, kembali menyuarakan kritiknya terhadap kebijakan perpajakan di Indonesia, khususnya terkait pembebasan pajak atas penghasilan dari dividen. Kebijakan tersebut dianggapnya tidak adil dan lebih banyak menguntungkan orang-orang kaya, sementara kelompok masyarakat menengah ke bawah justru menjadi sasaran utama pajak. Haula menegaskan, jika pemerintah ingin melebarkan basis pajak, maka kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi juga harus dikenai pajak secara proporsional.
Dividen, sebagai penghasilan dari kepemilikan saham, selama ini bebas dari pengenaan pajak di Indonesia. Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan dan dipertegas kembali melalui Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP, penghasilan yang berasal dari dividen bebas pajak dengan syarat diinvestasikan kembali di Indonesia. Namun, Haula menilai aturan ini memiliki celah yang sering dimanfaatkan oleh individu berpenghasilan tinggi.
“Selama ini orang kaya memanfaatkan celah aturan tersebut. Jika dividen digunakan untuk membeli emas batangan, itu sudah dianggap sebagai investasi. Berarti yang kaya ini semakin kaya,” ujar Haula dalam wawancara yang dikutip pada Sabtu, 29 Maret 2025. Menurutnya, investasi dalam bentuk emas tidak berdampak pada sektor riil dan tidak menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat luas.
Haula, yang merupakan profesor perempuan bidang perpajakan pertama di Indonesia, menyoroti bahwa kebijakan pajak saat ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Ia menegaskan pentingnya memajaki wajib pajak super kaya secara proporsional berdasarkan kemampuan ekonomis mereka. “Lihat dong, apakah wajib pajak yang super kaya itu sudah dipajaki secara proporsional, sesuai dengan kemampuan ekonomisnya,” kata Haula.
Selain mengkritik kebijakan pajak dividen, Haula juga memberikan catatan terhadap wacana penurunan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia. Saat ini, hanya usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Namun, Bank Dunia dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyarankan agar ambang batas tersebut diturunkan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Menurut Haula, pendekatan ini tidak sepenuhnya tepat.
Haula mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah memberikan berbagai insentif pajak kepada para pemilik modal, seperti tax holiday (pembebasan pajak) dan tax allowance (pengurangan beban pajak). Kebijakan insentif ini sering kali menyasar kelompok kaya, sementara kelompok kecil justru menjadi target penerapan pajak. “Bank Dunia dan OECD seakan hanya menyarankan agar pemerintah membidik kelompok kecil, namun mengabaikan kelompok kaya yang sebenarnya memiliki potensi besar dalam penerimaan pajak,” ujarnya.
Di sisi lain, Haula menyoroti tantangan administratif yang mungkin muncul jika ambang batas PKP diturunkan. Ia menjelaskan bahwa semakin banyak UMKM yang dikenai pajak, maka semakin besar kebutuhan edukasi tentang prinsip-prinsip akuntansi. Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang masih belum memahami dasar-dasar akuntansi, seperti debit dan kredit. “Berapa persen UMKM yang paham tentang accounting? Mungkin banyak yang bahkan tidak mengerti debit-kredit,” ungkapnya.
Penurunan ambang batas PKP, menurut Haula, bisa berdampak negatif pada kepatuhan pajak. Ia khawatir bahwa kebijakan tersebut malah menurunkan tingkat kepatuhan karena pelaku usaha kecil merasa terbebani oleh aturan yang tidak mereka pahami. “Kepatuhan pajak bisa menurun drastis jika ambang batas PKP diturunkan tanpa edukasi yang memadai,” katanya.
Sebagai alternatif, Haula menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak besar serta melakukan reformasi kebijakan insentif pajak. Menurutnya, langkah ini lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak tanpa memberikan beban berlebih pada kelompok kecil. “Memajaki kelompok kaya secara adil dan mengoptimalkan insentif pajak yang sudah ada bisa menjadi solusi,” usulnya.
Haula juga mengingatkan pentingnya kebijakan pajak yang memperhatikan sektor riil. Ia menilai bahwa investasi dalam sektor riil, seperti industri manufaktur atau infrastruktur, memiliki dampak langsung pada penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi. “Pemerintah harus mendorong investasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya yang menguntungkan individu tertentu,” tuturnya.
Sebagai guru besar yang telah lama berkecimpung di bidang perpajakan, Haula percaya bahwa reformasi pajak harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, efisiensi, dan dampak sosial. Ia berharap bahwa pemerintah mampu melihat potensi besar dari pajak sebagai instrumen untuk mendorong pembangunan yang inklusif.
Kritik dan pandangan yang disampaikan Haula Rosdiana mencerminkan pentingnya diskusi mendalam tentang kebijakan perpajakan di Indonesia. Dengan reformasi yang tepat, sistem perpajakan dapat menjadi lebih adil dan efektif, membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Di tengah berbagai tantangan ekonomi dan sosial, suara-suara seperti Haula menjadi pengingat bahwa kebijakan pajak bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang keadilan dan keberlanjutan. Semua pihak kini menunggu langkah nyata dari pemerintah untuk merespons berbagai kritik dan masukan ini. Akankah kebijakan perpajakan di Indonesia menjadi lebih baik? Waktu yang akan menjawab.

















