aspirasimediarakyat.com – Para pengusaha tambang mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat akibat wacana kenaikan tarif royalti yang diusulkan oleh pemerintah. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak besar pada profitabilitas perusahaan, memaksa mereka untuk mencari strategi baru guna tetap bertahan di tengah beban operasional yang semakin tinggi.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, kenaikan tarif royalti berpotensi memengaruhi sekitar 700 hingga 800 perusahaan mineral di Indonesia. Beban yang meningkat akan mendorong para pengusaha untuk mengimplementasikan efisiensi pada biaya produksi dan mengkaji ulang berbagai pengeluaran operasional. “Untuk menyiasati dampak kenaikan tarif royalti atau biaya-biaya, setiap orang atau perusahaan tentu akan melakukan efisiensi,” ungkap Hendra kepada media, Rabu, 26 Maret 2025.
Rencana kenaikan tarif ini terkait dengan revisi sejumlah peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022. Revisi tersebut mencakup perubahan jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral. Komoditas yang akan terkena dampak kebijakan ini antara lain batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah.
Kenaikan tarif royalti diperkirakan berkisar antara 1% hingga 3%, dengan sifat fluktuatif yang disesuaikan dengan harga komoditas di pasar. Kebijakan ini menuai protes dari pelaku usaha yang merasa bahwa kenaikan ini akan semakin menekan mereka, di tengah kebijakan lain yang sudah memberatkan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, kewajiban penggunaan B40 yang lebih mahal, dan retensi Dana Hasil Ekspor (DHE) sebesar 100% selama 12 bulan.
Hendra Sinadia mengungkapkan bahwa tekanan yang dihadapi pengusaha tambang saat ini bisa berdampak pada penurunan produksi. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan royalti dapat memengaruhi rencana investasi di masa depan. “Harapan semua pelaku usaha tentunya agar pemerintah menunda kenaikan tersebut dan membahas secara komprehensif dengan pelaku usaha,” ujarnya.
Di sisi lain, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) ikut angkat suara terkait rencana kenaikan tarif royalti. Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, menyebut bahwa pelaku usaha telah mengajukan berbagai masukan kepada pemerintah untuk merevisi kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan tarif royalti bijih nikel yang meningkat dari 10% menjadi 14%-19%, serta produk olahan seperti ferronickel (FeNi) yang naik menjadi 5%-7%, tidak realistis dan memberatkan industri.
Meidy menambahkan bahwa kenaikan royalti yang terlalu tinggi dapat menggerus margin produksi hingga di bawah biaya produksi, memaksa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk berhenti beroperasi. “Kalau penerapan royalti 14%, ada beberapa IUP yang lebih memilih untuk tutup daripada produksi dan rugi,” jelasnya. Ia juga menyoroti dampak kenaikan ini pada investasi di smelter yang padat modal dan berisiko tinggi.
Menurut Meidy, investasi pembangunan smelter mencapai nilai fantastis, yaitu US$1,5 miliar hingga Rp2 triliun per smelter. Biaya ini belum termasuk reklamasi, pajak global sebesar 15%, dan kewajiban lainnya. Ia menyarankan pemerintah untuk mengadopsi pendekatan royalti yang lebih realistis dan berkeadilan, dengan formula penyesuaian tarif berdasarkan harga komoditas. “Royalti seharusnya meningkat hanya jika harga nikel di atas level tertentu,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, optimistis bahwa kenaikan tarif royalti minerba tidak akan memberatkan pengusaha. Menurut Tri, draf revisi aturan telah berada di Kementerian Sekretariat Negara dan kemungkinan akan disahkan sebelum Idulfitri, yaitu pada 31 Maret 2025. “Tahun ini kami menargetkan PNBP sektor minerba mencapai Rp124,5 triliun, naik dari target 2024 sebesar Rp113,54 triliun,” ujar Tri.
Tri juga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan kenaikan tarif. Dari penelaahan laporan keuangan dua tahun berturut-turut, Tri meyakini bahwa perusahaan tambang masih mampu menanggung kenaikan ini. “Perhitungan menunjukkan tidak adanya potensi perusahaan mengalami collaps atau negatif cash flow,” jelasnya.
Namun, pandangan optimistis Tri mendapat respons skeptis dari pelaku usaha. Mereka menilai bahwa peningkatan beban operasional akibat kenaikan royalti tetap akan berdampak pada efisiensi dan rencana ekspansi perusahaan. Pelaku usaha juga khawatir bahwa kebijakan ini dapat mengurangi daya saing industri tambang Indonesia di pasar global.
Wacana kenaikan royalti ini telah memunculkan dilema besar bagi pengusaha minerba di Indonesia. Di satu sisi, mereka harus tetap menjaga profitabilitas dan keberlanjutan operasional. Di sisi lain, tekanan dari pemerintah untuk meningkatkan PNBP menciptakan tantangan yang sulit diatasi tanpa penyesuaian kebijakan.
Para pelaku industri kini berharap bahwa pemerintah mau mendengar aspirasi mereka dan mempertimbangkan revisi kebijakan secara komprehensif. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat seimbang antara kepentingan negara dan keberlanjutan usaha.
Dengan tenggat waktu sebelum Idulfitri, semua pihak kini menunggu hasil akhir revisi aturan ini. Apakah akan memberikan solusi yang adil, ataukah justru semakin membebani pengusaha? Tentu, masa depan industri minerba Indonesia sangat bergantung pada keputusan ini. Pemerintah dituntut untuk mengambil langkah yang bijaksana demi mendukung keberlanjutan sektor tambang dan kepentingan ekonomi nasional.















