aspirasimediarakyat.com – Sebanyak delapan organisasi advokat dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 26 Maret 2025, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh 15 perwakilan organisasi hukum dan HAM.
Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) ‘Sarinah,’ Erman Umar, dengan suara lantang menyampaikan pernyataan sikap forum. Ia menilai bahwa tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Febri Diansyah telah melampaui batas. “Kami menduga tindakan-tindakan tersebut adalah upaya teror dan intimidasi,” ujar Erman.
Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK yang kini menjadi pengacara di Visi Law Office, menghadapi serangkaian tindakan yang dianggap sebagai intimidasi. Forum mencatat bahwa tekanan terhadap Febri mulai meningkat setelah ia bergabung dengan tim hukum Hasto Kristiyanto. Sebagai bukti, seorang kolega Febri dari kantor lamanya dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu, rumah Febri dan kantornya, Visi Law Office, juga digeledah pada Rabu, 19 Maret 2025. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan bahwa KPK mencoba menekan Febri. Tidak berhenti di situ, adik kandung Febri, yang masih menjalani magang sebagai advokat, juga dipanggil sebagai saksi oleh KPK untuk perkara yang sama. “Adiknya hanyalah seorang peserta magang, namun turut dimintai keterangan sebagai saksi. Ini jelas bentuk tekanan yang tidak beralasan,” tambah Erman.
Forum Peduli Advokat Indonesia juga menyoroti pemanggilan Febri Diansyah sebagai saksi dalam beberapa kasus besar lainnya, seperti suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan kasus Donny Tri Istiqomah. Forum mempertanyakan motif KPK dalam memanggil Febri setelah ia bergabung sebagai kuasa hukum Hasto Kristiyanto. “Akal sehat yang wajar membuat kami mempertanyakan mengapa tindakan pemanggilan, penggeledahan, dan penyitaan ini dilakukan secara intens setelah Febri masuk dalam tim hukum Hasto,” tutur Erman.
Selain tindakan langsung, forum juga mengkritik munculnya narasi dari KPK yang mencoba menggiring opini negatif terhadap Febri dan timnya. Salah satu tuduhan menyebutkan bahwa honorarium yang diterima Febri berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian. Tuduhan ini dilabeli sebagai framing jahat yang bertujuan merusak reputasi Febri. Forum menegaskan bahwa sesuai fakta persidangan kasus SYL, honor advokat berasal dari dana pribadi, bukan dari dana kementerian.
Dalam berbagai kesempatan, Febri Diansyah telah menjelaskan bahwa ia secara tegas menolak menerima honor yang berasal dari anggaran Kementerian Pertanian. “Karena sifat kasus ini pribadi, maka honorarium pun harus berasal dari dana pribadi klien, bukan dari kementerian,” tegas Febri dalam salah satu pernyataannya, yang dikutip oleh forum.
Forum Peduli Advokat Indonesia menilai tindakan KPK terhadap Febri berpotensi mengancam independensi profesi advokat, yang dijamin oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mereka mengingatkan bahwa pekerjaan advokat dilindungi oleh hukum, termasuk hak imunitas dalam menjalankan tugasnya. “Advokat membantu penegakan hukum dengan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka maupun terdakwa. Tindakan yang merintangi tugas ini jelas bertentangan dengan undang-undang,” ujar Erman.
Forum juga mendesak agar DPR RI mengambil langkah serius untuk memperkuat perlindungan hukum bagi advokat melalui pembahasan RUU KUHAP yang sedang berlangsung. Forum mengingatkan bahwa advokat harus diberikan jaminan keamanan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Sebagai bagian dari pernyataan sikap, Forum Peduli Advokat Indonesia mengeluarkan empat poin utama. Pertama, mereka menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas mendampingi kliennya. Kedua, forum mendesak Pimpinan KPK untuk mengontrol anak buahnya agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap advokat.
Ketiga, forum menekankan pentingnya penghormatan terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 yang memberikan hak imunitas kepada advokat. Terakhir, forum meminta DPR RI untuk memperkuat posisi hukum advokat dalam revisi RUU KUHAP agar profesi ini terlindungi dari tekanan pihak mana pun.
Forum ini mendapatkan dukungan dari 15 perwakilan organisasi advokat dan masyarakat sipil, termasuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI), Maqdir Ismail (Ketua Umum IKADIN), hingga Julius Ibrani (Ketua PBHI). Pernyataan sikap mereka mencerminkan solidaritas penuh terhadap Febri Diansyah dan profesi advokat secara umum.
Dengan eskalasi peristiwa ini, Forum Peduli Advokat Indonesia menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka berkomitmen untuk melindungi hak-hak advokat dan memastikan bahwa tugas profesional mereka tidak diganggu oleh pihak mana pun.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga independensi profesi advokat sebagai bagian integral dari penegakan hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, Forum Peduli Advokat Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati hukum dan menjunjung tinggi keadilan dalam setiap langkah yang diambil.



















