Hukum  

Kejaksaan Agung Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Kilang PT Pertamina

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penyidik memeriksa sembilan saksi hari ini, termasuk dua pejabat Kementerian ESDM, yaitu BG dan EED.

aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Sejumlah saksi dipanggil untuk memberikan keterangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sembilan saksi hari ini, termasuk dua pejabat dari Kementerian ESDM. “BG selaku Koordinator Hukum di Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM,” ujarnya pada Selasa (4/3).

Selain itu, tujuh saksi lainnya adalah petinggi anak perusahaan PT Pertamina, dengan inisial BMT, TM, AFB, MR, BP, AS, dan LSH. Namun, Harli enggan merinci hasil pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan kasus,” tambah Harli.

Sembilan Tersangka Ditahan

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Enam di antaranya adalah petinggi di Subholding Pertamina, yaitu RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC. Tiga tersangka lainnya adalah MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kasus ini bermula pada periode 2018-2023, ketika pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri diwajibkan untuk mengutamakan pasokan dari dalam negeri. Pertamina harus mencari pasokan dari kontraktor dalam negeri sebelum membuka opsi impor. Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Namun, Kejagung menemukan adanya pengaturan untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi kilang dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Kondisi ini menyebabkan kekurangan pasokan minyak mentah dan berujung pada impor.

Penolakan Minyak Mentah Dalam Negeri

Saat produksi kilang sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masuk dalam HPS. Penolakan juga disebabkan karena kualitas produksi KKKS dinilai tidak sesuai, meskipun sebenarnya dapat diolah.

Dengan penolakan tersebut, minyak mentah dari KKKS tidak terserap dan malah diekspor ke luar negeri. Untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah, impor pun dilakukan.

Dalam proses impor ini diduga terjadi pemufakatan jahat, dengan kesepakatan harga yang diatur untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum. Hal ini disamarkan seolah-olah sesuai ketentuan, dan pemenang broker telah diatur sebelumnya.

Pembelian RON 92 yang Dioplos

Selain itu, dalam proses pengadaan produk kilang, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) melakukan pembelian RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah RON 90. Menurut Kejagung, produk ini kemudian dioplos menjadi RON 92 dan dijual dengan harga tersebut.

Baca Juga :  "Kepala Desa Kohod Didakwa Jual Lahan Laut, Skema Fiktif Bernilai Puluhan Miliar Terbongkar"

Pada saat impor minyak mentah dilakukan, terdapat proses markup kontrak pengiriman. Hal ini menyebabkan pihak BUMN mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen, yang menguntungkan salah satu tersangka, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dan perusahaannya.

Atas perbuatan para tersangka, harga bahan bakar minyak yang dijual ke masyarakat mengalami kenaikan. Pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi yang bersumber dari APBN untuk menutupi kenaikan harga tersebut.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Jumlah ini diduga hanya mencakup kerugian pada tahun 2023, sementara kerugian dari tahun 2018 hingga 2022 masih dihitung.

Penyidik Kejagung terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat pemberkasan kasus ini. Mereka berharap dapat mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap agar para pelaku korupsi ini mendapatkan hukuman yang setimpal. Diharapkan bahwa upaya Kejagung dalam mengusut kasus ini dapat memperbaiki tata kelola di Pertamina dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap perusahaan BUMN tersebut.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum dalam kasus ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa praktik korupsi tidak lagi terjadi di masa depan dan bahwa sumber daya negara digunakan dengan baik untuk kepentingan rakyat.

Masyarakat dan pemerintah juga mendukung Pertamina untuk melakukan pembenahan internal dan memastikan bahwa tata kelola yang baik diterapkan di seluruh lini perusahaan. Dengan demikian, diharapkan Pertamina dapat terus berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Penegakan Hukum yang Tegas

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Mereka berharap bahwa langkah-langkah yang diambil dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa dan bukti yang dikumpulkan, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya tata kelola yang baik dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *