Masyarakat Ragu Membeli Pertamax Setelah Kasus Korupsi Pertamina Terungkap

Ilustrasi SPBU Pertamina.

aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membongkar kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak dan produksi kilang, yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dan membuat masyarakat ragu untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.

Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Penyelidikan Kejagung menemukan bahwa para tersangka mengoplos BBM RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah menjadi RON 92 (Pertamax). Perbuatan ini melibatkan Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

“BBM berjenis RON 90 dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos dan dicampur,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (25/2/2025).

Apakah Pertamax yang Dijual Saat Ini Oplosan?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa anggapan Pertamax yang dijual saat ini adalah produk oplosan tidak benar. “Penyidikan perkara ini dilakukan untuk periode 2018-2023, artinya ini sudah dua tahun yang lalu,” ujarnya di Gedung Kejagung Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Harli menjelaskan bahwa fakta hukum menunjukkan PT Pertamina Patra Niaga membayar untuk BBM RON 92 (Pertamax), namun yang sebenarnya dibeli adalah BBM RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah yang kemudian dioplos di storage atau depo untuk diubah menjadi RON 92. “Fakta hukumnya adalah kasus ini terjadi pada tahun 2018-2023 dan telah selesai. Saat ini, BBM yang dijual sudah sesuai dengan spesifikasi,” tambahnya.

Baca Juga :  "Bahlil: Konversi CNG Jadi Jalan Strategis Menekan Impor dan Subsidi Energi Nasional"

Pertamina Bantah Pengoplosan Pertamax

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memastikan bahwa tidak ada praktik pengoplosan Pertamax. “Kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu RON 92,” ujarn Heppy, Rabu (26/2/2025).

“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina adalah produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92,” tambah Heppy. Ia juga menjelaskan bahwa proses yang dilakukan di terminal utama BBM adalah injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat, serta injeksi additive untuk meningkatkan performa Pertamax. “Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” tegasnya.

Heppy menegaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga menjalankan prosedur dan pengawasan ketat dalam kegiatan Quality Control (QC), dan distribusi BBM diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). “Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas, dan distribusinya juga diawasi oleh BPH Migas,” ujar Heppy.

Dengan adanya klarifikasi dari Kejagung dan Pertamina, diharapkan masyarakat tetap percaya terhadap kualitas Pertamax yang dijual saat ini.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *