aspirasimediarakyat.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri untuk segera menurunkan tim Propam Polri guna memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 Miliar. Pemerasan ini diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan berinisial AKBP B.
IPW menilai bahwa kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan pers pada Ahad (26/1/2025), mengatakan, “IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP B segera diproses hukum pidana dan kode etik.”
Sugeng menyebutkan bahwa tim yang diturunkan harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, cara untuk menelusuri aliran dana pemerasan tersebut adalah dengan penerapan pasal-pasal dalam UU TPPU.
IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan senilai Rp 20 Miliar itu tidak hanya digunakan untuk kepentingan AKBP B sendiri. “Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak,” ujar Sugeng. Dia menambahkan bahwa jika pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan, maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. “Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?” tambah Sugeng.
Sugeng menjelaskan bahwa sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat. Oleh karena itu, IPW berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Penyelidikan yang transparan dan tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas di dalam institusi penegak hukum. Dugaan pemerasan oleh seorang perwira tinggi Polri tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai keadilan dan kepastian hukum. IPW menyerukan agar proses hukum terhadap AKBP Bintoro dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Publik menantikan tindak lanjut dari Kapolri dan tim Propam Polri dalam mengusut kasus ini. Langkah tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum tidak terulang kembali.



















