aspirasimediarakyat.com– Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Andi Rian R Djajdi SIK bersama dengan Forkopimda Sumsel memusnahkan 50 kilogram shabu-shabu yang berhasil diungkap dari jaringan internasional yang diduga berasal dari negara segitiga bulan sabit emas. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (15/01/2025).
Barang bukti 50 kilogram shabu-shabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Timsus IT Direktorat Narkoba Polda Sumsel bersama dengan Dirtipid Narkoba Polri pada pertengahan Desember 2024. Selain menyita 50 paket shabu-shabu yang dikemas dalam lakban coklat, petugas juga menangkap dua orang tersangka, Yogi Yanwar dan Muji Supriyanto, yang merupakan warga Bogor dan berperan sebagai kurir.
Irjen Andi Rian menjelaskan bahwa shabu-shabu yang diamankan memiliki jenis kristal dengan kadar metapetamin yang lebih tinggi dari biasanya. “Shabu-shabu yang diamankan ini berbeda dengan biasanya, dengan warna dan bentuk kristal yang lebih besar juga,” ucapnya.
Barang bukti 50 kilogram shabu-shabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan porselen yang kemudian diblender menggunakan mesin bor di dalam wadah tong. Kedua tersangka, Yogi Yanwar dan Muji Supriyanto, diamankan di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa RT/RW 05/03 Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat. Mereka mengaku hanya sebagai kurir.
Dalam penanganan kasus ini, Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan join investigation dengan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. “Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil menyelamatkan 500.000 jiwa,” kata Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH.
Harissandi menegaskan bahwa kedua kurir 50 kilogram shabu-shabu ini terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup,” ujar Harissandi.
Barang bukti 50 kilogram shabu-shabu tersebut disimpan tersangka di dalam mobil Wuling bernomor polisi Bogor yang juga ikut diamankan di Mapolda Sumsel. 50 paket shabu-shabu disimpan di dalam dua karung plastik warna putih dan dibalut plastik transparan lalu dilakban warna cokelat.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus di Lubuklinggau yang berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram shabu-shabu pada tanggal 23 Juli 2024. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.



















