Hukum  

OTT Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel: Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

OTT Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki: Kejari Palembang Gelar Konferensi Pers di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).

aspirasimediarakyat.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggelar konferensi pers pada Sabtu (11/1/2025) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki (DM), yang berlangsung di ruang kerjanya pada Jumat (10/1/2025).

Kepala Kejari Palembang, Hutamirin, dalam konferensi pers di Ruang Konferensi Pers Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, menjelaskan bahwa OTT ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Disnakertrans Provinsi Sumsel.

“Dalam OTT ini, selain DM, staf pribadinya dengan inisial AL beserta salah satu kabid dan kasi di Disnakertrans Provinsi Sumsel turut diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di Kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel dan rumah pribadi DM,” ungkap Hutamirin.

Kronologi terjadinya OTT berawal dari laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat secara lisan yang diterima oleh Kepala Kejati Sumsel pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, bahwa sering terjadi gratifikasi di Disnakertrans Provinsi Sumsel. “Berdasarkan Lapdu tersebut, saya dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Palembang dipanggil oleh Kepala Kejati Sumsel ke kediamannya dan memerintahkan untuk melakukan OTT,” terang Hutamirin.

Setelah itu, tim memantau aktivitas DM dan setelah data terkumpul lengkap, mereka mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk melakukan OTT. Dalam OTT tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 39,2 juta di bawah meja kerja DM dan Rp 4,4 juta dalam tas pribadinya. Di dalam mobil DM ditemukan uang tunai sebesar Rp 75 juta, uang dolar Singapura sebanyak dua lembar pecahan 10 dolar, alat komunikasi, dan dokumen terkait.

Lebih lanjut, setelah mengamankan DM dan AL beserta barang bukti ke Kejari Palembang, petugas melakukan penelusuran di salah satu rumah kediaman DM. Di rumah tersebut ditemukan uang tunai pecahan Rp 50 ribu dengan total sebesar Rp 50 juta, amplop sebanyak 117 buah yang berisi masing-masing Rp 1 juta, logam mulia seberat 50 gram (2 keping) dan 25 gram (1 keping), surat berharga berupa 3 BPKB roda 4, 2 BPKB roda 2, serta beberapa perhiasan berharga lainnya.

Baca Juga :  "OTT Jaksa Beruntun, Kejaksaan Diuji Bersih di Bawah Sorotan Publik"

“Total uang tunai yang ditemukan di rumah DM sebanyak Rp 285,6 juta dan logam mulia dengan total 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200 juta. Selain itu, kami menemukan 6 buku rekening beserta ATM-nya atas nama orang lain dan 1 handphone Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih dalam kondisi tersegel,” beber Hutamirin.

Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, didapati dua alat bukti yang cukup dan menetapkan dua orang tersangka dengan inisial DM dan AL. “Konferensi pers ini digelar sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas kepada masyarakat dan rekan-rekan awak media,” pungkas Hutamirin.

Keberhasilan OTT ini menunjukkan komitmen Kejari Palembang dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *