Hukum  

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka oleh KPK

"Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus Harun Masiku, Jumat (10/1/2025).

aspirasimediarakyat.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 10 Januari 2025.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa berkas gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto telah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. “PN Jakarta Selatan pada Jumat 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK,” kata Djuyamto.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan Djuyamto sebagai hakim tunggal. “Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus pelarian eks kader PDIP Harun Masiku. Hasto diduga sebagai pihak pemberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, anggota tim hukum PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustina Tio Fridelina. “HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

Selain menyerahkan uang suap, Hasto juga bekerja sama dengan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 dan surat permohonan fatwa MA ke KPU terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. “HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk meloby anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel, padahal Harun dari Sulawesi Selatan,” tambah Setyo.

Baca Juga :  "Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek: Jurist Tan Tak Hadir dalam Pemeriksaan Kejagung"

Setyo mengungkapkan bahwa Hasto, Donny, dan Saeful Bahri menyuap Wahyu dengan bantuan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 pada 16 hingga 23 Desember 2019. “Atas perbuatan tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DlK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 oleh tersangka HK dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DlK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 oleh tersangka DTI,” jelas Setyo.

Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice karena membantu pelarian Harun Masiku. “Pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nurhasan menelpon Harun Masiku supaya merendam HPnya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengajuan praperadilan ini menjadi langkah hukum yang diambil oleh Hasto untuk membantah penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam proses ini, pengadilan akan memeriksa keabsahan prosedur penetapan tersangka oleh KPK. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Hasto sebagai salah satu tokoh penting di partai politik besar di Indonesia. Perkembangan kasus ini akan menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu ke depan, terutama pada pelaksanaan sidang praperadilan dan kelanjutan proses pemeriksaan oleh KPK.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *