aspirasimediarakyat.com – Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menyuarakan penolakan terhadap rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Menurutnya, penetapan UMP seharusnya dilakukan melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha, guna mencapai kesepakatan yang adil dan mendukung stabilitas dunia usaha.
Penolakan terhadap Kebijakan Sepihak
Dalam diskusi dengan media di Roemah Kuliner, Jakarta, Selasa (26/11), Bob Azam menekankan pentingnya komunikasi bipartit dalam penerapan kebijakan upah di tingkat perusahaan. “Penerapan kebijakan upah di tingkat perusahaan hendaknya dilakukan dengan mengedepankan komunikasi bipartit berdasarkan asas hubungan industrial Pancasila yaitu dengan musyawarah mufakat, bukan dengan aksi-aksi sepihak yang mengganggu ketertiban masyarakat serta mengancam kelangsungan dunia usaha,” ujar Bob. Ia menjelaskan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir telah terjadi empat kali perubahan aturan pengupahan, yang menciptakan ketidakpastian bagi iklim usaha di Indonesia.
Dampak Ketidakpastian Iklim Usaha
Kebijakan yang selalu berubah-ubah ini, menurut Bob, membuat investor cenderung menahan diri untuk berinvestasi atau meningkatkan jumlah investasinya di Indonesia. Akibatnya, kesempatan kerja baru yang diharapkan muncul dari peningkatan investasi menjadi lebih kecil. “Apindo berpendapat bahwa situasi yang tidak menguntungkan tersebut akan membuat iklim usaha di Indonesia menjadi semakin sulit di tengah tantangan mengembalikan kepercayaan investor asing dalam meningkatkan investasinya di Indonesia,” jelasnya.
Kenaikan PPN dan Beban Tambahan
Selain itu, keputusan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan juga semakin memberatkan, menjelang periode penyesuaian upah tahun 2025. Menurut Bob, upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan daya beli melalui kenaikan upah minimum perlu didalami lebih lanjut. Meski penyesuaian upah minimum dilakukan secara periodik untuk mempertahankan daya beli agar tidak tergerus inflasi, kenaikan upah yang tinggi bisa memicu inflasi lebih lanjut dan justru menghambat peningkatan kesejahteraan pekerja.
Potensi Dampak Negatif Kenaikan Upah
“Kenaikan upah minimum yang tidak rasional akan berdampak terhadap iklim usaha dan berpotensi mengurangi penyerapan tenaga kerja di sektor formal,” kata Bob. Ia menekankan bahwa penetapan UMP harus bebas dari upaya politisasi demi kepentingan politik pencitraan atau kepentingan politik sesaat, yang malah berseberangan dengan kepentingan buruh dan dunia usaha. Penetapan upah minimum perlu mengakomodasi berbagai kepentingan dari seluruh stakeholders, termasuk buruh, perusahaan pemberi kerja, dan pencari kerja yang belum bekerja.
Upah Minimum sebagai Threshold
Bob juga menekankan bahwa upah minimum bukanlah instrumen yang tepat untuk meningkatkan daya beli masyarakat, melainkan threshold atau batas bawah upah yang membedakan sektor formal dan sektor informal. “Kebijakan upah minimum yang tepat akan membuka kesempatan bekerja di sektor formal, memberikan perlindungan buruh yang lebih baik, serta menjamin kelangsungan dunia usaha,” ujarnya. Agar kenaikan upah minimum dapat sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja, diperlukan perhitungan yang tepat agar kenaikan upah tersebut dapat mendorong peningkatan daya beli.
Penerapan Meritokrasi dalam Kebijakan Upah
Bob mengusulkan penerapan meritokrasi dalam kebijakan upah, yaitu upah berdasarkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing usaha. Dengan demikian, peningkatan daya beli yang berkelanjutan dapat dicapai. “Apindo berharap pemerintah dapat membangun ekosistem dunia usaha yang kondusif dengan memperlancar birokrasi, tidak memberikan perlindungan atau perlakuan istimewa terhadap barang impor yang bersifat dumping dan tidak membayar pajak yang merupakan pendapatan negara,” tambahnya.
Apindo menolak rencana kenaikan UMP 2025 karena kekhawatiran akan dampak negatifnya terhadap iklim usaha dan ekonomi. Penetapan UMP yang tidak rasional dapat memicu inflasi, mengurangi penyerapan tenaga kerja di sektor formal, dan menciptakan ketidakpastian bagi investor. Oleh karena itu, Apindo menyerukan penetapan UMP melalui komunikasi bipartit yang mengedepankan musyawarah mufakat, serta penerapan kebijakan upah minimum yang berbasis meritokrasi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung keberlanjutan dunia usaha. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan dapat tercipta kebijakan upah yang adil dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.



















