Hukum  

“Hakim Tegaskan Pengkhianatan Nilai Keprajuritan, Dua Prajurit TNI Dipecat Usai Rencana Siram Air Keras”

Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai perencanaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bertentangan dengan nilai keprajuritan dan hubungan TNI dengan rakyat. Putusan pemecatan terhadap dua prajurit menjadi penegasan bahwa pelanggaran serius terhadap etika dan hukum tidak layak dipertahankan dalam institusi militer.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan pemecatan tidak dengan hormat kepada dua prajurit TNI karena terbukti merencanakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadirkan pesan tegas bahwa pelanggaran terhadap nilai keprajuritan dan hubungan TNI dengan rakyat dinilai lebih berbahaya daripada sekadar pelanggaran disiplin biasa, sebab tindakan tersebut menyentuh fondasi moral institusi yang selama ini dibangun atas prinsip pengabdian kepada negara dan masyarakat.

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi setelah keduanya dinyatakan terbukti merencanakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang yang digelar Rabu (10/6/2026). Menurut majelis, kedua terdakwa tidak lagi layak dipertahankan sebagai bagian dari institusi TNI Angkatan Laut.

Dalam amar pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa oditur militer memang tidak menuntut pemecatan sebagai pidana tambahan. Namun, majelis memiliki keyakinan berbeda berdasarkan tingkat kesalahan, kualitas perbuatan, serta dampaknya terhadap kehormatan institusi militer.

Hakim menilai rangkaian tindakan yang berujung pada penyiraman air keras tidak lahir secara spontan. Perbuatan tersebut disebut berawal dari provokasi yang dilakukan Serda Edi dan gagasan dari Lettu Budhi yang menyarankan penggunaan air keras sebagai cara yang dianggap lebih cepat dan praktis dibandingkan tindakan kekerasan lainnya.

Menurut majelis, penggunaan cairan kimia berbahaya terhadap seorang warga sipil menunjukkan penyimpangan serius dari karakter yang seharusnya dimiliki seorang prajurit, terlebih keduanya merupakan personel marinir yang telah memperoleh pendidikan untuk menghadapi ancaman negara, bukan masyarakat sipil.

Baca Juga :  "KPK Bongkar Dugaan Skandal Kuota Haji: Jejak Uang, Peraturan Menag, dan Potensi Kerugian Triliunan"
Baca Juga :  "Sorotan Harta dan Peran Kajari Karo Menguat di Kasus Amsal"
Baca Juga :  "KPK Siap Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp231,8 Miliar"

Di hadapan persidangan, hakim juga menegaskan bahwa hubungan antara TNI dan rakyat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan. Seorang prajurit tidak cukup hanya memiliki sifat keprajuritan, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai kerakyatan sebagaimana menjadi bagian dari jati diri institusi.

“Pertimbangan yang dituangkan majelis memperlihatkan bahwa seragam militer tidak dapat dijadikan tameng bagi tindakan yang justru mengikis kepercayaan publik, karena kekuatan sebuah institusi pertahanan tidak hanya diukur dari kemampuan tempur, melainkan juga dari kemampuannya menjaga disiplin, etika, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.”

Hakim menyebut tindakan kedua terdakwa sangat jauh dari nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Perilaku tersebut dipandang bertentangan dengan kepentingan militer yang harus menjaga soliditas bersama rakyat.

Majelis juga mempertimbangkan bahwa apabila kedua terdakwa tetap dipertahankan sebagai anggota TNI, keberadaan mereka justru berpotensi mencemarkan nama baik institusi serta mengganggu pembinaan disiplin dan tata tertib kehidupan prajurit.

Atas dasar itu, Serda Edi dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, sedangkan Lettu Budhi divonis dua tahun enam bulan penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan satu tahun enam bulan tanpa dijatuhi pemecatan sebagaimana dua terdakwa utama.

Baca Juga :  OTT Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel: Dugaan Korupsi dan Gratifikasi
Baca Juga :  "Konflik Ijazah Jokowi Memanas, Hukum, Politik, dan Persepsi Publik Berkelindan"
Baca Juga :  "Kejagung Gerebek Bea Cukai: Dugaan Korupsi Ekspor POME 2022 Buka Luka Lama Tata Niaga Sawit"

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan di persidangan, keempat personel TNI terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran dan menciptakan efek jera agar korban tidak lagi dianggap menjelek-jelekkan institusi TNI.

Latar belakang munculnya tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas Andrie sebagai aktivis KontraS, termasuk aksinya menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025 serta berbagai kritik dan langkah hukum yang dilakukannya terhadap institusi tersebut.

Majelis mencatat bahwa para terdakwa juga merasa tersinggung atas gugatan terhadap Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi, tuduhan intimidasi terhadap kantor KontraS, hingga narasi yang dianggap antimiliterisme. Namun, seluruh alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenar bagi tindakan kekerasan yang direncanakan.

Secara hukum, penggunaan air keras yang diketahui berpotensi menimbulkan luka bakar berat dipandang sebagai bentuk tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh aparat negara yang memiliki kewajiban melindungi masyarakat dan menjunjung supremasi hukum.

Majelis akhirnya menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Putusan tersebut menjadi pengingat bahwa status sebagai prajurit tidak menghapus tanggung jawab pidana maupun tanggung jawab moral atas setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Perkara ini sekaligus memperlihatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan tidak dibangun hanya melalui kekuatan persenjataan atau kewenangan negara, melainkan melalui konsistensi penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri, sehingga setiap pelanggaran yang menyentuh nilai kemanusiaan memperoleh pertanggungjawaban yang setara di hadapan peradilan dan menjaga keyakinan masyarakat bahwa kehormatan institusi justru lahir dari keberanian mengoreksi penyimpangan di dalam tubuhnya.

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *