Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Seruan agar dugaan penguasaan puluhan hingga ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh segelintir pihak segera diusut menjadi penanda bahwa program strategis yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat tidak boleh berubah menjadi ruang yang rawan konsentrasi kepentingan, sebab setiap celah tata kelola yang dibiarkan tanpa pengawasan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran negara dan tujuan mulia pelayanan sosial yang semestinya dinikmati secara adil.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan yang disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai dugaan kepemilikan SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam jumlah besar oleh sejumlah pejabat. Menurutnya, langkah tersebut penting demi menjaga integritas program sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Permintaan tersebut muncul setelah MAKI mengungkap dugaan adanya pejabat eselon II yang menguasai hingga 100 unit dapur MBG, sementara pejabat eselon I disebut memiliki sekitar 20 unit SPPG. Informasi itu telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi Sahroni, laporan tersebut tidak layak dipandang sebelah mata. Ia menilai rekam jejak MAKI selama ini menunjukkan konsistensi dalam mengawasi berbagai dugaan penyimpangan sehingga informasi yang disampaikan patut diuji melalui penyelidikan yang profesional dan independen.
Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah merupakan bagian penting dari sistem pengawasan demokratis. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum perlu merespons laporan yang disampaikan dengan pemeriksaan yang objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Menurut Sahroni, MAKI bukan organisasi yang baru muncul dan telah lama berkontribusi dalam mengawasi potensi korupsi di berbagai sektor. Karena itu, ia memandang laporan tersebut memiliki legitimasi untuk didalami sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga akuntabilitas program MBG.
Di sisi lain, program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang menyedot perhatian besar karena menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat dan penggunaan anggaran negara dalam skala luas. Transparansi dalam pengelolaan menjadi syarat utama agar manfaat program benar-benar sampai kepada kelompok sasaran.
“Ibarat sebuah bendungan yang dirancang mengalirkan air ke seluruh sawah, sistem distribusi manfaat program publik dapat kehilangan fungsi apabila pintu-pintunya hanya terbuka untuk segelintir pihak, sehingga dugaan penguasaan puluhan bahkan ratusan dapur oleh kelompok tertentu perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak berubah menjadi simbol ketimpangan yang justru bertolak belakang dengan semangat pemerataan pelayanan negara.”
Sahroni juga mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang disebut sedang serius melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan program MBG. Menurutnya, agenda pembersihan berbagai penyimpangan harus mendapat dukungan penuh dari aparat penegak hukum.
Ia mengingatkan bahwa upaya penindakan sebelumnya terhadap jajaran tertentu semestinya menjadi awal dari penguatan tata kelola, bukan sekadar respons sesaat. Pengawasan perlu menyentuh seluruh rantai pelaksanaan agar tidak menyisakan ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Lebih jauh, Sahroni menilai dugaan kepemilikan puluhan hingga ratusan dapur MBG oleh pihak tertentu harus diverifikasi secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut siapa yang memiliki, tetapi juga bagaimana proses penunjukan dan verifikasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Pertanyaan mengenai apakah seluruh mekanisme administrasi telah dijalankan secara transparan menjadi isu yang tidak dapat diabaikan. Dalam tata kelola pengadaan dan pelaksanaan program pemerintah, prosedur yang jelas merupakan benteng utama untuk mencegah konflik kepentingan maupun praktik yang tidak semestinya.
Jika benar terdapat konsentrasi kepemilikan dalam jumlah sangat besar pada individu atau kelompok tertentu, situasi tersebut dapat memunculkan persepsi ketidakadilan dan mengurangi rasa percaya masyarakat terhadap tujuan program. Persepsi publik memiliki pengaruh besar terhadap legitimasi kebijakan negara.
Karena itu, proses verifikasi oleh Kejaksaan Agung tidak hanya dipandang sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan persaingan yang sehat apabila melibatkan pihak-pihak tertentu.
Dalam pandangan Sahroni, apabila pemeriksaan membuktikan seluruh proses telah sesuai ketentuan, hasil tersebut justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, tindakan hukum yang tegas menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki sistem.
Program sebesar MBG membutuhkan tata kelola yang mampu menahan godaan penyalahgunaan kewenangan. Anggaran publik yang digelontorkan untuk kepentingan sosial harus dipastikan tidak berubah menjadi ruang akumulasi keuntungan yang hanya dinikmati kelompok tertentu dengan mengorbankan asas pemerataan.
Sorotan terhadap dugaan penguasaan SPPG juga menjadi pengingat bahwa pengawasan publik tidak berhenti setelah sebuah kebijakan diumumkan. Justru implementasi di lapangan sering kali menjadi titik paling menentukan apakah tujuan kebijakan benar-benar tercapai atau menyimpang dari mandat awalnya.
Sahroni menegaskan bahwa apabila ada pihak yang menguasai puluhan bahkan ratusan dapur MBG, prosesnya harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah verifikasi dan penunjukan dilakukan sesuai aturan atau terdapat praktik-praktik yang tidak semestinya. Menurutnya, potensi semacam itu dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik sehingga Kejaksaan Agung perlu mengusutnya secara tegas dan transparan.
Harapan masyarakat sesungguhnya sederhana, yakni agar setiap rupiah yang dialokasikan melalui program pelayanan publik benar-benar menghasilkan manfaat nyata dan dikelola secara jujur, sementara setiap dugaan penyimpangan diuji melalui mekanisme hukum yang adil, terbuka, serta berbasis pembuktian sehingga kepercayaan terhadap institusi negara tetap terjaga dan tujuan kesejahteraan yang diamanatkan kebijakan tidak kehilangan makna di tengah perjalanan pelaksanaannya.
Editor: Kalturo




















