“Askolani: Pendidikan Hukum Harus Adaptif Hadapi Disrupsi Digital Dan Global”

Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., menegaskan pendidikan hukum harus beradaptasi dengan era digital, AI, perlindungan data, dan tantangan global. Menurutnya, lulusan hukum tidak cukup menguasai teori, tetapi wajib memiliki kompetensi praktis, integritas, kemampuan teknologi, dan kesiapan menjawab kebutuhan nyata masyarakat serta pemerintahan modern.

Aspirasimediarakyat.com, Palembang — Arus perubahan teknologi yang bergerak lebih cepat daripada banyak regulasi telah mendorong dunia pendidikan hukum untuk melakukan pembaruan mendasar, dan dalam momentum Workshop Eksternal Peninjauan Kurikulum Berbasis Outcome-Based Education (OBE) Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., mengingatkan bahwa masa depan profesi hukum tidak lagi cukup ditopang oleh penguasaan teori semata, melainkan harus diperkuat dengan kemampuan adaptasi, literasi teknologi, integritas, dan kesiapan menghadapi tantangan global yang terus berkembang.

Workshop tersebut menjadi ruang strategis untuk membahas arah pengembangan pendidikan hukum yang relevan dengan kebutuhan zaman. Perguruan tinggi, pemerintah, praktisi hukum, dan berbagai pemangku kepentingan dipertemukan dalam satu forum guna mengevaluasi sekaligus memperbarui orientasi kurikulum.

Dalam kesempatan itu, Askolani hadir tidak hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga sebagai tenaga pengajar Universitas IBA yang memiliki perhatian terhadap kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.

Menurutnya, perubahan besar yang terjadi akibat revolusi digital telah menggeser banyak pola kerja, tata kelola pemerintahan, hingga mekanisme penegakan hukum. Perubahan tersebut menghadirkan tantangan baru yang tidak dapat dijawab dengan pendekatan pendidikan konvensional.

Ia menyoroti berbagai isu yang kini menjadi bagian dari realitas hukum modern, mulai dari kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), ekonomi digital, perlindungan data pribadi, transformasi birokrasi, hingga kejahatan siber yang semakin kompleks.

“Kita sedang berada pada era perubahan yang sangat cepat. Oleh karena itu, pendidikan tinggi hukum harus mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga memiliki kemampuan praktis, keterampilan komunikasi, penguasaan teknologi informasi, kemampuan bahasa asing, integritas moral, serta kapasitas beradaptasi terhadap perubahan global,” ujar Askolani.

Dari ruang akademik di Palembang, diskusi tentang masa depan pendidikan hukum mengemuka. Bupati Banyuasin Askolani menegaskan bahwa lulusan hukum tidak cukup hanya memahami pasal dan teori, tetapi juga harus siap menghadapi era kecerdasan buatan, transformasi digital, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks dan akuntabel.

Baca Juga :  "Waskita Bangun Sekolah Rakyat Sumsel, Taruhan Pendidikan dan Keadilan Sosial"

Baca Juga :  "JPPI Kritik Alokasi Anggaran Pendidikan 2026 yang Dinilai Abaikan Putusan Mahkamah Konstitusi"

Baca Juga :  "Kami Mohon Maaf, Kelalaian Juri LCC MPR Harus Jadi Evaluasi Nasional"

Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan banyak kalangan akademisi terhadap kesenjangan antara kebutuhan dunia kerja dan kompetensi lulusan perguruan tinggi, terutama pada sektor yang mengalami percepatan transformasi akibat perkembangan teknologi.

“Di tengah derasnya gelombang digitalisasi yang mengubah wajah birokrasi, ekonomi, dan layanan publik, ruang kuliah hukum tidak lagi dapat dipertahankan sebagai menara gading yang hanya memproduksi hafalan pasal, melainkan harus menjadi laboratorium pemikiran yang melahirkan sarjana adaptif, kritis, berintegritas, dan mampu menerjemahkan hukum sebagai instrumen penyelesaian persoalan nyata masyarakat.”

Askolani menegaskan bahwa lulusan Fakultas Hukum harus memiliki kemampuan implementatif yang mampu menjawab tantangan di lapangan. Dunia kerja, menurutnya, membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan akademik.

“Lulusan Fakultas Hukum tidak boleh hanya sekadar menguasai teori di bangku kuliah, melainkan harus mampu beradaptasi dengan cepat dan mengimplementasikan keilmuannya secara praktis demi menjawab dinamika serta tantangan nyata di tengah masyarakat,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan konsep Outcome-Based Education yang menempatkan capaian kompetensi lulusan sebagai orientasi utama proses pembelajaran. Dalam pendekatan ini, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari materi yang diajarkan, tetapi juga dari kemampuan nyata lulusan dalam menjalankan profesinya.

Lebih jauh, Askolani menilai penyusunan kurikulum hukum tidak dapat dilakukan secara eksklusif oleh kampus. Menurutnya, kurikulum harus dibangun melalui kolaborasi yang melibatkan berbagai unsur agar benar-benar relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah.

“Penyusunan kurikulum hukum yang ideal memerlukan sinergi dan kolaborasi aktif yang melibatkan perguruan tinggi, pemerintah daerah, dunia usaha, praktisi, lembaga hukum, hingga masyarakat luas secara langsung,” ungkapnya.

Sebagai Bupati Banyuasin, ia mengakui kebutuhan sumber daya manusia hukum di lingkungan pemerintahan daerah semakin meningkat dan semakin kompleks. Banyak persoalan administrasi pemerintahan yang memerlukan dukungan tenaga hukum profesional dengan kemampuan multidisipliner.

Pemerintah daerah, menurut Askolani, membutuhkan sarjana hukum yang mampu menyusun produk hukum daerah secara berkualitas, melakukan harmonisasi regulasi, memberikan legal opinion terhadap kebijakan publik, memahami kontrak investasi, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  "Puisi untuk Jiwa yang Tangguh: Ketika Anak Berkebutuhan Khusus Menemukan Suaranya"

Baca Juga :  "Ekosistem Olahraga Pelajar di Persimpangan: Antara Janji, Regulasi, dan Realitas Sekolah"

Baca Juga :  "Mu’ti Dorong Mapel “Bahasa dan Sastra Indonesia”: Arah Baru Kurikulum Nasional?"

Tidak hanya itu, perkembangan teknologi juga menuntut hadirnya tenaga hukum yang memahami aspek perlindungan data pribadi, keamanan informasi, transaksi digital, hingga penyelesaian sengketa berbasis teknologi yang semakin sering muncul dalam praktik kehidupan modern.

Kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa profesi hukum kini berada pada persimpangan baru. Di satu sisi harus menjaga nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum, sementara di sisi lain dituntut memahami dinamika teknologi serta perubahan sosial yang berlangsung sangat cepat.

Karena itu, pembaruan kurikulum bukan sekadar agenda administratif kampus, melainkan bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia yang memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, investasi, kepastian hukum, dan daya saing daerah.

Menutup sambutannya, Askolani memberikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Universitas IBA atas langkah serius melakukan peninjauan kurikulum berbasis OBE. Ia menilai langkah tersebut merupakan keputusan strategis untuk melahirkan lulusan hukum yang unggul, profesional, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat global.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.Si., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin Dra. Yosi Zartini, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin Hj. Ida Bahagia, S.H., M.M., serta Plt. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin Sirajuddin, S.Sos., M.Si.

Pendidikan hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman bukan semata kepentingan kampus atau profesi tertentu, melainkan investasi intelektual yang menentukan kualitas tata kelola negara, kepastian hukum bagi masyarakat, serta kemampuan bangsa menghadapi perubahan global yang semakin kompleks; sebab hukum yang hidup dan relevan selalu lahir dari proses pendidikan yang mampu membaca masa depan tanpa kehilangan pijakan pada nilai keadilan, integritas, dan kepentingan publik yang menjadi fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *