Aspirasimediarakyat.com, Papua — Perubahan sikap tokoh perempuan adat Marind dari Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, dari penolak keras Proyek Strategis Nasional lumbung pangan di Papua Selatan menjadi pendukung pembangunan pemerintah, membuka perdebatan baru yang lebih kompleks daripada sekadar soal proyek food estate: tentang representasi suara masyarakat adat, relasi kuasa antara aktivisme dan advokasi, serta pertanyaan mendasar mengenai siapa sebenarnya yang paling berhak berbicara atas nama kepentingan warga di tanah Papua.
Nama Mama Sinta sebelumnya dikenal luas sebagai salah satu suara lantang dari akar rumput yang menyoroti kekhawatiran masyarakat adat terhadap pembukaan lahan skala besar di Papua Selatan.
Dalam berbagai ruang advokasi, ia kerap ditempatkan sebagai simbol perjuangan komunitas lokal yang menolak pendekatan pembangunan yang dianggap mengabaikan hak-hak adat dan keberlanjutan ekologis.
Namun kini, narasi itu berubah secara drastis. Mama Sinta justru menyatakan dirinya kecewa terhadap pihak-pihak yang selama ini mendampinginya dalam gerakan penolakan tersebut.
Ia mengaku merasa dimanfaatkan oleh kelompok pendamping hukum dan advokasi, termasuk dalam keterlibatannya menolak Proyek Strategis Nasional lumbung pangan di Merauke.
“Sekarang saya tidak bergabung lagi dengan LBH mereka, saya sudah ambil keputusan sendiri,” ujar Mama Sinta dalam pernyataan yang mengundang perhatian luas.
Pernyataan itu bukan hanya menandai pergeseran sikap personal, tetapi juga mengguncang narasi yang selama ini dibangun dalam diskursus penolakan proyek strategis di Papua.
Mama Sinta mengungkapkan bahwa salah satu sumber kekecewaannya adalah penggunaan wajah dan kisah dirinya dalam film Pesta Babi tanpa izin maupun persetujuan langsung.
“Akhirnya saya sudah terlanjur viral di mana-mana sampai mereka buat film Pesta Babi tanpa izin dari saya, tanpa sepengetahuan saya,” katanya.
Bagi Mama Sinta, pengalaman itu menjadi titik balik. Ia merasa perjuangan yang awalnya diyakini untuk membela tanah adat justru berujung pada eksploitasi simbolik atas dirinya sendiri.
Lebih jauh, ia mengaku selama enam bulan bolak-balik dari Papua ke Jayapura, Makassar, hingga Jakarta dalam berbagai agenda advokasi, tetapi tidak memperoleh manfaat nyata bagi kehidupannya.
“Yang saya dapat cuma capeknya saja,” ucapnya, seraya menyebut uang duduk yang diterima berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Pernyataan itu menghadirkan kritik baru: apakah ruang advokasi benar-benar memberdayakan masyarakat adat, atau justru terkadang berhenti pada mobilisasi simbolik tanpa solusi konkret.
Mama Sinta lalu menunjukkan kondisi rumahnya yang menurutnya belum layak huni. Di dapur, kompor rusak memaksanya kembali menggunakan kayu bakar untuk memasak sehari-hari.
Gambaran itu menjadi metafora yang keras: suara lantang di ruang publik belum tentu berbanding lurus dengan kesejahteraan nyata di ruang domestik.
Dalam konteks itulah, ia kini menyatakan mendukung pembangunan PSN di Papua Selatan, dengan satu harapan utama: manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.
“Perusahaan boleh lanjut sampai kami bisa menikmati hasil yang perusahaan sudah berikan,” tuturnya.
Bagi Mama Sinta, dukungan terhadap proyek kini bukan semata soal ideologi pembangunan, melainkan kebutuhan hidup—rumah yang layak, pekerjaan untuk anak-anak, dan masa depan yang lebih pasti.
Namun perubahan sikap itu segera disangkal oleh pihak yang sebelumnya mendampinginya. Peneliti Pusaka Bentala Rakyat, Villarian atau Juple, menyatakan pihaknya belum pernah mendengar Mama Sinta mendukung PSN.
“Tidak ada. Itu perlu diklarifikasi,” ujar Juple, menegaskan bahwa selama ini Mama Sinta disebut tetap berada dalam barisan penolak proyek tersebut.
“Pernyataan yang saling bertolak belakang itu menunjukkan satu hal penting: konflik pembangunan di Papua tidak pernah hitam-putih. Di satu sisi, pemerintah melihat PSN sebagai instrumen percepatan pembangunan, ketahanan pangan, dan pembukaan akses ekonomi di kawasan timur Indonesia.”
Secara kebijakan, proyek seperti ini masuk dalam agenda strategis nasional yang dilindungi melalui berbagai instrumen perencanaan pembangunan dan investasi negara.
Namun di sisi lain, masyarakat adat memiliki hak konstitusional yang dijamin, termasuk hak atas tanah ulayat, identitas budaya, serta keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.
Dalam konteks hukum, prinsip free, prior and informed consent atau persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan menjadi sangat relevan dalam setiap proyek yang bersentuhan dengan ruang hidup masyarakat adat.
Karena itu, polemik Mama Sinta bukan sekadar soal satu orang yang berubah pikiran. Ia mencerminkan rapuhnya jembatan kepercayaan antara negara, aktivis, perusahaan, dan komunitas lokal.
Jika masyarakat adat merasa dimanfaatkan oleh aktivis, itu masalah serius. Jika mereka merasa diabaikan negara, itu juga persoalan besar. Keduanya sama-sama mengandung risiko sosial yang mendalam.
Papua telah terlalu lama menjadi panggung tarik-menarik narasi, di mana suara rakyat kecil kerap tenggelam di antara slogan pembangunan dan jargon perjuangan.
Yang dibutuhkan bukan sekadar memilih antara “mendukung” atau “menolak”, melainkan memastikan bahwa setiap warga benar-benar memahami pilihan yang diambil dan memperoleh manfaat yang adil dari setiap keputusan.
Kasus Mama Sinta mengingatkan bahwa pembangunan yang bermartabat harus dimulai dari penghormatan pada manusia, bukan sekadar angka investasi, luas lahan, atau besaran proyek. Sebab di balik setiap kebijakan nasional, ada rumah-rumah sederhana yang menunggu listrik menyala, dapur yang menunggu api yang layak, dan warga yang ingin didengar bukan sebagai simbol perjuangan, melainkan sebagai manusia yang utuh dalam hak dan martabatnya.
Editor: Kalturo




















