Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Upaya pemberantasan korupsi kembali menyingkap lapisan persoalan lama yang terus menghantui tata kelola negara: dugaan praktik suap dalam urusan impor barang, sebuah sektor strategis yang semestinya menjadi gerbang tertib administrasi dan penjaga penerimaan negara, namun justru kembali dipertanyakan integritasnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi aliran pemberian kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengusaha pengurusan importasi barang Heri Setiyono alias Heri Black pada Senin, 18 Mei 2026. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Heri Black difokuskan pada pendalaman temuan dari hasil penggeledahan di rumahnya di Semarang, Jawa Tengah, yang dilakukan pada 11 Mei 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan catatan-catatan yang diduga berkaitan dengan pemberian kepada sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Temuan ini menjadi petunjuk penting dalam membangun konstruksi perkara yang lebih utuh.
Dalam bahasa hukum, catatan seperti itu bukan sekadar arsip pribadi. Ia dapat berubah menjadi jejak administrasi yang membuka pola hubungan, aliran uang, hingga kemungkinan adanya sistem yang berjalan secara terorganisir.
Budi Prasetyo menyebut Heri Black juga diperiksa untuk mengonfirmasi kaitannya dengan temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Emas pada 12 Mei 2026.
Pemeriksaan terhadap Heri Black menjadi menarik karena posisinya bukan aparatur negara, melainkan pihak swasta yang berada di simpul pengurusan importasi—sebuah ruang abu-abu yang sering menjadi titik temu antara kepentingan bisnis dan kewenangan birokrasi.
Usai diperiksa, Heri Black menyatakan dirinya hadir memenuhi panggilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. “Saya jadi warga negara yang taat hukum. Saya cuma menghadiri saja,” ujarnya singkat.
“Pernyataan itu terdengar normatif. Namun, dalam perkara korupsi, yang dicari penyidik bukan hanya kehadiran fisik seseorang, melainkan keterkaitan peran, hubungan, dan potensi manfaat yang diterima.”
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pejabat yang diamankan adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Sehari setelah operasi itu, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Mereka berasal dari dua kutub berbeda: aparatur negara dan pelaku usaha. Dari sisi birokrasi terdapat Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Dari sektor swasta ada John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Komposisi tersangka seperti ini menggambarkan satu hal penting: korupsi jarang bekerja sendirian. Ia tumbuh dari persekutuan kepentingan antara kewenangan dan keuntungan.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Penambahan tersangka itu menunjukkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada satu titik peristiwa, melainkan berkembang sebagai rangkaian dugaan yang diduga melibatkan jejaring lebih luas.
Sehari kemudian, 27 Februari 2026, publik kembali dikejutkan oleh penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat.
Uang tunai dalam jumlah besar itu menjadi simbol yang sulit diabaikan. Dalam logika penegakan hukum, koper-koper tersebut bukan sekadar wadah, melainkan metafora tentang bagaimana praktik gelap kerap disimpan rapat di balik dinding rumah dan jaringan kekuasaan.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa sektor kepabeanan merupakan salah satu titik rawan korupsi karena bersinggungan langsung dengan lalu lintas barang, bea masuk, dan keputusan administratif bernilai ekonomi tinggi.
Di sinilah publik menaruh harapan besar kepada KPK: bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi membongkar pola. Sebab jika yang disentuh hanya orang per orang tanpa membenahi sistem, maka korupsi hanya akan berganti wajah, bukan hilang dari meja pelayanan negara.
Penyidikan terhadap Heri Black dan para pihak lain seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat transparansi di sektor kepabeanan. Negara membutuhkan institusi yang bersih, bukan gerbang ekonomi yang justru dipenuhi ruang negosiasi tersembunyi. Sebab setiap rupiah yang bocor dari praktik korupsi bukan hanya kerugian fiskal, melainkan pengkhianatan terhadap hak rakyat atas pelayanan negara yang adil, bersih, dan bermartabat.
Editor: Kalturo




















