Hukum  

“Bayang Uang Gelap Hantui Pemilu, Integritas Demokrasi Dipertanyakan Dalam Kajian KPK”

Kajian KPK mengungkap indikasi penyuapan dan celah serius dalam sistem pemilu, mulai dari rekrutmen hingga dominasi uang tunai. Tanpa pembenahan regulasi dan tata kelola partai, demokrasi berisiko terjebak dalam praktik transaksional yang menggerus kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu untuk memanipulasi hasil elektoral menjadi sinyal keras bahwa demokrasi prosedural yang selama ini dijalankan belum sepenuhnya steril dari praktik transaksional, bahkan berpotensi terdistorsi oleh kekuatan uang yang mengalir di balik layar, sehingga integritas pemilu sebagai pilar utama kedaulatan rakyat berada dalam ancaman yang tidak kasatmata namun berdampak sistemik terhadap legitimasi kekuasaan.

Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring dan Kepatuhan KPK pada 2025 mengungkap adanya celah serius dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari proses rekrutmen hingga pengawasan hasil akhir. Temuan ini menambah daftar panjang problem struktural dalam sistem demokrasi elektoral di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu dengan tujuan memanipulasi hasil. “KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” ujarnya.

Indikasi tersebut memperlihatkan bahwa integritas penyelenggara pemilu, yang seharusnya menjadi penjaga terakhir kejujuran proses demokrasi, masih rentan terhadap intervensi kepentingan yang bersifat transaksional.

Selain itu, KPK juga menyoroti kelemahan dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu yang dinilai belum optimal. Celah ini berpotensi melahirkan individu yang tidak memiliki integritas kuat dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  "Kasasi Mahkamah Agung Jebol Tameng Garong Minyak Goreng"

Baca Juga :  Robert Indarto Tolak Penyitaan Aset untuk Tutupi Kerugian Negara Rp332,6 Triliun

Baca Juga :  "Kesaksian Berbalik Arah, Ancaman Hukum Mengintai di Balik Polemik Ijazah"

“Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai belum berjalan optimal,” tambah Budi, menegaskan bahwa persoalan tidak hanya berhenti pada aspek pencegahan, tetapi juga pada lemahnya penindakan.

Dalam konteks yang lebih luas, KPK juga menyoroti dominasi penggunaan uang tunai dalam kontestasi pemilu yang belum diatur secara ketat. Kondisi ini memperbesar peluang praktik vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi penyakit kronis demokrasi.

Tanpa regulasi yang membatasi transaksi uang kartal, peredaran dana dalam jumlah besar sulit diawasi secara transparan. Akibatnya, ruang gelap dalam proses pemilu tetap terbuka lebar bagi praktik manipulatif.

KPK memandang bahwa penggunaan uang tunai menjadi salah satu pintu masuk utama praktik korupsi politik yang berulang, karena transaksi tersebut sulit dilacak dan minim akuntabilitas.

Tidak hanya berhenti pada pemilu, kajian tersebut juga mengarah pada tata kelola internal partai politik yang dinilai belum memiliki peta jalan terintegrasi antara pemerintah dan partai sebagai aktor utama demokrasi.

Kelemahan dalam integrasi sistem kaderisasi dan rekrutmen di tubuh partai dinilai menjadi salah satu faktor yang memicu praktik mahar politik, yang secara tidak langsung membebani kandidat dan mendorong praktik transaksional sejak awal proses politik.

Selain itu, belum adanya standarisasi pelaporan keuangan partai politik memperbesar risiko penyimpangan dalam pengelolaan dana. Absennya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi dan pendidikan politik juga menjadi celah yang signifikan.

“Temuan mengenai tingginya biaya pemenangan dalam pemilu dan pilkada memperkuat dugaan bahwa proses politik semakin mahal dan tidak ramah bagi kandidat yang mengedepankan integritas dibandingkan modal finansial.”

Biaya politik yang tinggi tersebut mendorong praktik transaksional dalam kandidasi, termasuk munculnya mahar politik yang menjadi semacam “tiket masuk” dalam kompetisi elektoral.

Implikasinya tidak berhenti pada proses pencalonan, tetapi juga berpotensi berlanjut setelah kandidat terpilih, melalui penyalahgunaan sumber daya untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan.

Dalam kerangka hukum, kajian KPK ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 6 huruf c dan Pasal 9, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan monitoring dan pengkajian terhadap sistem administrasi pemerintahan.

Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi strategis yang dinilai krusial untuk memperbaiki sistem demokrasi elektoral secara menyeluruh.

Pertama, perlunya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama pada aspek rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, serta penguatan sanksi hukum.

Baca Juga :  "OTT PN Depok Bongkar Pasar Gelap Eksekusi Putusan Pengadilan"

Baca Juga :  ""Skandal Dana Nasabah Terbongkar, Ujian Berat Integritas dan Pengawasan Perbankan Nasional"

Baca Juga :  "Rp10 Miliar Kembali, tapi Luka Anggaran Tak Sembuh: Skandal Chromebook di Kemendikbudristek Makin Menelanjangi Bobroknya Integritas Pendidikan"

Kedua, perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, guna memperkuat standar kaderisasi, pendidikan politik, dan transparansi keuangan partai.

Ketiga, dorongan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam menekan praktik politik uang yang sulit diawasi melalui transaksi tunai.

Menurut Budi, pembatasan transaksi uang kartal menjadi langkah strategis karena praktik vote buying selama ini kerap dilakukan melalui peredaran uang fisik yang tidak tercatat secara sistematis.

Harapannya, pembenahan sistem tata kelola partai politik, khususnya pada aspek kaderisasi dan rekrutmen, dapat menciptakan proses politik yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas kepemimpinan.

Realitas yang terungkap dalam kajian ini menggambarkan bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan prosedur yang berjalan, tetapi juga integritas yang dijaga secara konsisten, sehingga setiap suara rakyat tidak sekadar menjadi angka dalam perhitungan, melainkan benar-benar mencerminkan kehendak yang bebas dari intervensi uang dan kepentingan sempit, sekaligus menjadi fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *