aspirasimediarakyat.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil mengamankan DPO terpidana, Leksi Yandi, di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (4/2/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, yang menjelaskan bahwa penangkapan DPO terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKUS, Adi Chandra.
“Leksi Yandi merupakan DPO terpidana Tindak Perkara Korupsi (Tipikor) dalam Perkara Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 pada 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKUS, Tahun Anggaran 2022,” kata Vanny kepada awak media.
Vanny membeberkan bahwa Leksi Yandi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tanpa kehadirannya sebagai terdakwa, dengan alasan yang sah (In Absenstia). Dalam perkara pengadaan alat pencegahan COVID-19 tersebut, kerugian negara mencapai Rp 734.778.813.
Leksi Yandi dalam sidang perkara ini terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 6 Februari 2024, terpidana dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, terpidana juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 734.778.813.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,” jelas Vanny.
Selanjutnya, Vanny menyampaikan bahwa Leksi Yandi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan, atas permintaan dari Kepala Kejari OKUS sebagaimana surat Nomor: B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023. Surat tersebut berisi permohonan bantuan dalam pencarian dan penangkapan terpidana Leksi Yandi.
Vanny menjelaskan bahwa setelah tim mengetahui lokasi terpidana, mereka langsung melakukan penangkapan di lokasi kejadian, yang berjalan aman dan tanpa hambatan. “Terpidana atas nama Leksi Yandi telah dibawa oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKUS ke kantor Kejati Sumsel untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.



















