Siswa SD di Yayasan Abdi Sukma Diduga Jadi Korban Perundungan Akibat Tunggakan SPP

Ketua Angkatan Muda Sisingamangaraja XII, Jefri Haryuda Manik: Menghukum siswa belajar di lantai akibat terlambat bayar SPP tidak dibenarkan.

aspirasimediarakyat.com – Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Yayasan Abdi Sukma berinisial MI diduga menjadi korban perundungan oleh wali kelasnya akibat tunggakan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan uang buku. Orang tua siswa, AM, mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui bahwa anaknya dihukum dengan cara yang tidak biasa.

MI, yang kini duduk di bangku kelas IV, diasingkan oleh wali kelasnya dan dipaksa belajar di lantai karena keterlambatannya membayar tunggakan uang sekolah. Orang tua siswa menyesalkan tindakan guru tersebut, terutama karena hukuman ini telah berlangsung sejak masuk sekolah pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada tanggal 6 Januari 2025. Akibatnya, MI mengalami tekanan psikis dan merasa malu untuk bersekolah karena diasingkan dan disaksikan oleh teman-teman sekelasnya.

“Tanggal 6 Januari 2025 lalu, anak saya masuk sekolah. Tapi saya tidak tahu kalau anak saya didudukkan di lantai kelas. Pada tanggal 7 Januari 2025, saya sudah izin kepada wali kelas, bahwa saya minta waktu sampai hari Rabu tanggal 8 Januari 2025,” ujar AM kepada awak media, Kamis (09/01/2025).

Hukuman yang diterima MI membuatnya enggan untuk bersekolah. “Pada saat tanggal 8 Januari 2025 pagi, anak saya enggan untuk sekolah karena dia bilang dia malu. Awalnya saya tidak tahu kalau dia sudah dua hari duduk di lantai sekolah,” ucap AM dengan berlinang air mata.

Karena penasaran, AM mendatangi sekolah untuk membuktikan kebenaran cerita anaknya. Ternyata, apa yang disampaikan MI benar adanya. AM menyaksikan langsung anaknya belajar di lantai dan diasingkan dari teman-teman sekelasnya. “Karena penasaran, akhirnya saya langsung datang ke sekolah untuk membuktikan dan akhirnya benar anak saya duduknya di lantai. Saat saya tanya ke wali kelas, katanya beliau sudah menyuruh anak saya untuk pulang, tapi anak saya tidak mau. Di sini posisinya anak saya ingin belajar, tapi kenapa malah tidak diizinkan, cuma gara-gara belum terima rapor,” sesalnya.

Baca Juga :  "Jalan Sehat UI, Simbol Diplomasi Kampus Menuju Kemandirian Finansial dan Reputasi Global"

Kepala Sekolah Yayasan Abdi Sukma, Julisari, menjelaskan bahwa tindakan oknum guru tersebut di luar dari perintah sekolah. “Sebenarnya kalau perintah dari kepala sekolah tidak ada, cuma kepala sekolah bilang, kalau belum lunas jangan kasih rapor saja dulu ya, biar datang wali murid kemari, meminta izin ke saya memudahkan ntah sudah masuk biar dibayar lagi gitu,” klaim pihak Yayasan Abdi Sukma.

Julisari menegaskan bahwa tindakan wali kelas yang menghukum murid belajar di lantai bukan perintah dari kepala sekolah. Pihak sekolah telah memberikan teguran kepada Hariati, guru yang menghukum murid, agar tidak mengulangi tindakan tersebut.

Sementara itu, Ketua Angkatan Muda Sisingamangaraja XII dan Ketua Sahabat Jefri, Jefri Haryuda Manik, menyatakan bahwa tindakan menghukum siswa belajar di lantai akibat terlambat bayar SPP tidak dibenarkan. “Guru sebagai pengajar dan pendidik hanya berhak menghukum apabila ada siswa tidak mengerjakan PR, bukan menghukum apabila siswa terlambat bayar SPP. Oknum guru yang melakukan hal-hal seperti ini pantasnya dipecat karena dapat mengganggu psikis siswa tersebut,” ujar Jefri.

Jefri menambahkan bahwa dirinya akan melaporkan kejadian ini kepada Kepala Dinas Pendidikan karena tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang guru. “Saya akan melaporkan kejadian ini kepada Kepala Dinas Pendidikan, sebab hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang guru yang notabene sebagai pengajar,” tandasnya.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *