aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa orang yang ditetapkan sebagai tersangka sudah pasti diketahui penyidik bertanggung jawab atas kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ada. “Semua pihak yang diketahui penyidik bertanggung jawab dan mengetahui proaktif perkara korupsi yang sedang ditangani, serta ada alat buktinya, bisa dikenakan pertanggungjawaban dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1).
Meski demikian, Tessa tidak bisa menyebutkan nama-nama orang yang diduga bakal bertanggung jawab atas kasus tersebut. “Apakah si A bisa dikenakan, si B bisa dikenakan, saya mengatakan semua pihak bisa dimintai pertanggungjawaban, bila memang ada alat buktinya,” tuturnya.
KPK diketahui tengah mendalami aliran dana CSR BI yang diduga diterima sejumlah anggota DPR RI dari lintas fraksi partai politik. Selain Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem), dana tersebut diduga mengalir kepada Kahar Muzakir (Golkar), Fathan Subchi (PKB), Ecky Awal Mucharram (PKS), Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Dolfie (PDIP), dan Amir Uskara (PPP). “Beberapa tadi anggota DPR disebutkan ini sedang kami dalami, apakah hanya pada dua orang yang sudah kami panggil atau kepada yang lainnya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Menurut Asep, informasi tersebut berasal dari keterangan Satori, yang menyebutkan bahwa aliran dana CSR BI dipakai oleh seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan aslinya. Sebelumnya, Satori mengungkap bahwa dana CSR BI dipakai untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota Komisi XI DPR. Hal itu dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12). “Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” ujar Satori.
Satori juga menyebut bahwa dana tersebut disalurkan ke sejumlah yayasan, meskipun ia tidak menjelaskan secara rinci identitas penerima. “Yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” katanya. Di sisi lain, anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, turut diperiksa KPK terkait dugaan serupa. Saat ditanya soal kabar dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka, Heri hanya tertawa menanggapi hal tersebut.
KPK terus mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR BI. Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa dana CSR digunakan sesuai dengan tujuan aslinya. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.



















