Hukum  

“Aksi Damai AMARAH di Depan PTUN Palembang: Desakan Keadilan Menjelang Putusan Gugatan Bawaslu Sumsel”

Tri Tura AMARAH mendesak hakim PTUN bersikap jujur, netral, dan adil, menolak putusan N.O, serta menuntut hukum ditegakkan tanpa menutup-nutupi kezaliman. “Tidak boleh ada putusan abu-abu,” tegas orator aksi, H. Zainul Bachri Haz.

Aspirasimediarakyat.comRatusan massa dari Aliansi Mahasiswa Rakyat Peduli Hukum (AMARAH) menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Rabu, 2 Juli 2025. Unjuk rasa ini berlangsung menjelang pembacaan putusan perkara gugatan terhadap Bawaslu Sumatera Selatan yang dijadwalkan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Aksi tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga para ibu-ibu majelis taklim. Mereka berkumpul menyuarakan keprihatinan dan mendesak keadilan dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Di bawah terik matahari, mereka mengangkat spanduk dan poster bertuliskan tuntutan mereka yang dikenal sebagai “Tri Tura Sumsel.”

Tiga poin utama yang disuarakan dalam Tri Tura tersebut antara lain: mendesak agar majelis hakim memutuskan perkara secara jujur, netral, dan sesuai fakta persidangan; menolak putusan yang bersifat Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima; serta menyerukan agar hukum tidak dijadikan alat untuk menutupi kezaliman.

“Kami datang untuk menuntut keadilan yang bersih dan transparan. Tidak boleh ada ruang bagi putusan abu-abu yang mengabaikan fakta,” teriak H. Zainul Bachri Haz, orator utama aksi.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Nikosa Yamin Bachtiar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya sidang. Ia menuding bahwa proses peradilan tidak berjalan sebagaimana mestinya karena sejumlah permohonan krusial dari pihaknya ditolak oleh majelis hakim.

“Kami tidak diberi ruang untuk menghadirkan saksi yang dapat memperkuat gugatan. Sementara itu, saksi dari pihak Bawaslu yang kami anggap tidak independen justru diberi panggung,” ujar Nikosa kepada wartawan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan kepada Polda Sumsel atas dugaan intimidasi terhadap kliennya. Selain itu, laporan serupa juga telah dilayangkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung atas dugaan ketidaknetralan hakim.

“Kami tidak tinggal diam. Jalur hukum kami tempuh, dan bila besok hasilnya tidak mencerminkan keadilan, kami siap menempuh banding,” tegas Nikosa.

Aksi damai yang dimulai sejak pagi berlangsung dengan tertib hingga menjelang siang. Pihak kepolisian dan aparat TNI tampak berjaga untuk memastikan situasi tetap kondusif.

PTUN Palembang menerima perwakilan massa aksi dan berjanji meneruskan aspirasi ke majelis hakim. Gugatan perkara No. 8/G/TF/2025/PTUN.PLG dilayangkan terhadap Bawaslu Sumsel atas dugaan pelanggaran dalam pengawasan pemilu.

Perwakilan dari massa aksi pun diterima oleh pihak PTUN Palembang. Dalam pertemuan singkat itu, pengadilan berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada unsur pimpinan dan majelis hakim yang menangani perkara.

Baca Juga :  "OTT DPRD Muara Enim, Suap Irigasi Rp1,6 Miliar Terbongkar"

Kasus yang tengah bergulir di PTUN Palembang ini mengacu pada perkara Nomor 8/G/TF/2025/PTUN.PLG. Gugatan tersebut dilayangkan terhadap Bawaslu Sumatera Selatan yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

Kritik terhadap Bawaslu pun mencuat dalam aksi tersebut. Massa menilai bahwa lembaga pengawas pemilu itu telah gagal menunjukkan integritasnya dalam menjaga demokrasi.

“Kalau lembaga pengawas justru bermasalah, lalu kepada siapa lagi rakyat bisa percaya?” kata salah satu peserta aksi.

Fenomena ini menyoroti pentingnya prinsip keadilan administratif di Indonesia. Di tengah iklim demokrasi, lembaga-lembaga seperti PTUN berperan strategis dalam mengawal proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, setiap warga negara memiliki hak menggugat tindakan administrasi pemerintahan yang dianggap melanggar hukum atau merugikan kepentingan.

Dalam konteks gugatan terhadap Bawaslu Sumsel, PTUN diharapkan dapat menjalankan fungsi yudikatifnya secara profesional tanpa tekanan dari pihak manapun. Putusan yang diambil bukan hanya akan menjadi cermin keadilan hukum, tapi juga penentu kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Masyarakat, khususnya para penggugat dan pendukungnya, menaruh harapan besar pada sidang putusan Kamis besok. Mereka berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini berdasarkan hukum dan nurani, bukan pertimbangan politik atau tekanan eksternal.

Aksi damai yang berlangsung hari itu bukan hanya ekspresi kekecewaan, tetapi juga cermin partisipasi publik dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan mata publik yang terus mengawasi, putusan yang akan dibacakan di PTUN Palembang bukan hanya soal hitam dan putih, tapi soal masa depan integritas lembaga peradilan di Indonesia.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *