Hukum  

“PolemiK SP3 Nikel Konawe Utara Uji Konsistensi Penegakan Hukum”

Foto udara areal pascatambang nikel yang sebagian telah direklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, mengiringi wacana pengambilalihan kasus korupsi izin tambang nikel Konawe Utara oleh Kejaksaan Agung yang membuka perdebatan soal konsistensi KPK, peran Dewan Pengawas, dan kepastian hukum. Di tengah klaim penyelamatan keuangan daerah, publik menuntut transparansi serta keberpihakan nyata pada kepentingan rakyat.

Aspirasimediarakyat.com — Wacana kemungkinan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengambil alih pengusutan dugaan korupsi izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara memantik perdebatan serius tentang konsistensi penegakan hukum, relasi antar-lembaga penegak hukum, kepastian hukum bagi publik, serta komitmen negara dalam menjaga sumber daya alam agar tidak berubah menjadi ladang bancakan yang menggerus keuangan negara dan kepercayaan rakyat terhadap sistem pemberantasan korupsi.

Kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, semula ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, namun diketahui telah dihentikan penyidikannya sejak Desember 2024 melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Penghentian perkara tersebut baru terungkap ke publik setahun kemudian dan langsung memunculkan pertanyaan tentang transparansi, akuntabilitas, serta dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam menghentikan perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menilai, apabila Kejaksaan Agung benar-benar mengambil alih pengusutan kasus ini, dampaknya tidak hanya bersifat teknis penegakan hukum, tetapi juga menyentuh legitimasi KPK sebagai lembaga utama pemberantasan korupsi di Indonesia.

Saut mengingatkan bahwa dalam pengusutan awal, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman, yang menjabat sebagai Pj Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara 2011–2016, sebagai tersangka sejak Oktober 2017, sehingga penghentian perkara di tengah jalan menimbulkan keganjilan logika hukum.

Baca Juga :  "MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Tiga Raksasa Sawit Wajib Bayar Triliunan Rupiah"

Baca Juga :  "Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat, Misteri di Balik Penjara dan Proses Pembebasannya"

Baca Juga :  "Kamar Sempit Jadi Markas Judol, Jaringan Kamboja Menyusup Permukiman"

Bahkan, menurut Saut, penyidikan awal KPK telah mengantongi bukti dugaan penerimaan suap sekitar Rp 13 miliar yang berkaitan langsung dengan perkara perizinan pertambangan tersebut, sehingga SP3 justru menciptakan paradoks dalam kerja penegakan hukum.

“Kan itu jadi konyol bagi KPK kalau Kejaksaan harus mengambil alih kasus yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangkanya,” ujar Saut dalam keterangannya.

Saut menegaskan, baik KPK maupun Kejaksaan Agung sejatinya berpedoman pada hukum acara yang sama, sehingga perbedaan penanganan perkara tidak bisa dibenarkan hanya dengan alasan institusi yang berbeda, melainkan harus ditelusuri pada niat dan komitmen penegakan hukumnya.

Ia menilai, perbedaan yang paling mencolok dalam wacana pengambilalihan ini bukan pada aspek formil maupun materiil hukum, melainkan pada orientasi dan keberanian lembaga dalam menuntaskan perkara korupsi hingga ke pengadilan.

“Penghentian perkara ini mencerminkan wajah ketidakadilan struktural yang menyisakan ironi: sumber daya alam bernilai tinggi dipermainkan oleh kekuasaan, sementara rakyat hanya menerima residu kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi kesejahteraan. Ketika hukum ragu melangkah, ruang abu-abu itu berubah menjadi ladang subur bagi praktik rente yang merampas hak publik secara sistematis.”

Saut juga menyoroti peran Dewan Pengawas KPK yang dinilainya perlu diaudit secara serius terkait penerbitan SP3 kasus Konawe Utara, sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan kepada publik.

Menurutnya, sebelum Kejaksaan Agung melangkah lebih jauh, Dewan Pengawas KPK seharusnya mendorong pimpinan KPK untuk membuka kembali penyidikan dan menjelaskan secara transparan alasan penghentian perkara kepada masyarakat.

Saut menambahkan, pengambilalihan oleh Kejaksaan Agung tetap dimungkinkan sebagai bentuk mekanisme saling koreksi antar-aparat penegak hukum, mengingat adanya kerja sama dan kesepahaman antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian dalam penanganan perkara korupsi.

Namun, ia mengingatkan bahwa pengambilalihan tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menutupi lemahnya kinerja internal satu lembaga, karena tanggung jawab utama penyelesaian perkara tetap berada pada institusi yang pertama kali menanganinya.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penerbitan SP3 kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait dan telah sesuai dengan kewenangan KPK.

Budi menjelaskan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam perkara tersebut terkendala pada pembuktian kerugian keuangan negara, karena penyidik tidak berhasil melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.

Selain itu, tuduhan penerimaan suap yang terjadi pada 2009 juga dinilai telah kedaluwarsa, sehingga tidak lagi memenuhi syarat hukum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Karena sudah kedaluwarsa dan kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara cukup, maka penyidikan dihentikan seluruhnya,” ujar Budi.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Saat Pulang dari Singapura

Baca Juga :  Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Baca Juga :  "Digitalisasi SPBU Tersandung Dugaan Korupsi, Modernisasi Energi Terancam Kehilangan Integritas Publik"

Di tengah polemik tersebut, KPK juga mengklaim capaian positif sepanjang 2025 dengan menyelamatkan keuangan daerah hingga Rp 45,57 triliun melalui berbagai upaya pencegahan dan pendampingan tata kelola pemerintahan daerah.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, penyelamatan tersebut dilakukan melalui sertifikasi barang milik daerah, penyelesaian sengketa aset, penertiban prasarana dan utilitas, serta penagihan tunggakan pajak di berbagai wilayah.

Dalam rilis kinerja akhir tahun, KPK mencatat sertifikasi aset daerah senilai Rp 32,33 triliun, penyelesaian sengketa tanah dan bangunan Rp 2,54 triliun, penertiban utilitas Rp 7,2 triliun, serta penagihan pajak ratusan miliar rupiah.

Johanis mencontohkan pengawalan pembangunan RSUD Kolaka Timur yang sempat tersendat akibat penyidikan dugaan korupsi, namun kembali berjalan setelah pendampingan intensif dilakukan agar masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Rangkaian fakta ini menempatkan publik pada satu pertanyaan mendasar: sejauh mana negara benar-benar hadir untuk memastikan hukum bekerja konsisten dari hulu ke hilir, bukan hanya kuat di atas kertas, tetapi tegas ketika berhadapan dengan kepentingan besar yang menyentuh sumber daya alam dan hak hidup rakyat banyak.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *