Hukum  

“Kasus Nikel Sultra Mandek, Publik Uji Nyali Penegakan Hukum Negara”

Penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel Konawe Utara dihentikan KPK, sementara Kejagung mengusut perkara nikel Sultra periode 2013–2025. Publik menanti langkah tegas Jampidsus agar penegakan hukum sektor sumber daya alam tidak berhenti di tengah jalan.

Aspirasimediarakyat.com — Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara yang sebelumnya telah menetapkan mantan bupati Aswad Sulaiman sebagai tersangka menjadi simpul persoalan serius dalam tata kelola penegakan hukum, karena perkara dengan dugaan kerugian negara triliunan rupiah, melibatkan izin pertambangan strategis, dan menyentuh hajat hidup masyarakat luas di Sulawesi Tenggara, kini justru berhenti di tengah jalan, memunculkan pertanyaan publik tentang konsistensi pemberantasan korupsi, kepastian hukum, serta keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat dan lingkungan.

Pengusutan kasus tersebut semula ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan fokus pada dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Dalam prosesnya, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka sejak 2017, setelah ditemukan indikasi penerimaan uang dari sejumlah perusahaan tambang.

Namun dinamika perkara berubah ketika KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024. Informasi tersebut dikonfirmasi juru bicara KPK Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa perkara dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun itu resmi dihentikan penyidikannya. Keputusan ini segera memantik reaksi luas dari masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi.

Kasus yang dihentikan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp13 miliar oleh Aswad Sulaiman dari sedikitnya 17 perusahaan tambang nikel. Uang itu diduga berkaitan langsung dengan penerbitan izin pertambangan yang melawan hukum, serta praktik eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung dalam kurun waktu 2007–2014.

Di tengah penghentian perkara oleh KPK, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus justru tengah mengusut dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara secara lebih luas. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidikan telah dimulai sejak pertengahan 2025 dan mencakup aktivitas tambang sepanjang periode 2013–2025.

Baca Juga :  "Kejaksaan Agung Klaim Selamatkan Rp 5 Triliun Keuangan Negara di 2024"

Baca Juga :  "Indonesia Tutup SEA Games 2025 dengan Prestasi Bersejarah dan Regenerasi Atlet"

Baca Juga :  "Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 M Mengguncang BUMD Banten"

Menurut Anang, penyidik menemukan banyak perusahaan tambang nikel beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan maupun dokumen rencana kerja dan anggaran biaya yang sah. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan perizinan serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Penyidik Jampidsus juga telah melakukan pengecekan lapangan, penggeledahan terhadap sejumlah perusahaan, serta memeriksa sedikitnya 34 orang saksi secara maraton. Dari rangkaian penyidikan itu, Kejaksaan menemukan dugaan penerimaan uang dan fasilitas oleh sejumlah oknum penyelenggara negara dari perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan lindung.

Belum ada kepastian apakah penyidikan yang dilakukan Jampidsus memiliki irisan langsung dengan perkara Konawe Utara yang dihentikan KPK. Namun kesamaan objek, sektor, dan wilayah menjadikan publik menilai bahwa penghentian satu perkara tidak serta-merta menghapus jejak persoalan hukum yang lebih besar.

“Di titik inilah kegelisahan publik menguat: ketika satu lembaga menghentikan penyidikan perkara besar, sementara lembaga lain justru menemukan fakta-fakta baru tentang pola pelanggaran sistemik, praktik perizinan serampangan, dan dugaan aliran uang haram yang merusak sendi hukum, lingkungan, serta keadilan sosial di daerah penghasil sumber daya alam.”

Ketika tambang merangsek hutan lindung dan izin berubah menjadi komoditas dagang, hukum berisiko menjelma pagar rapuh yang mudah diterobos oleh kepentingan modal, meninggalkan masyarakat lokal menanggung kerusakan ekologis dan kehilangan hak atas ruang hidup yang seharusnya dilindungi negara.

Pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi sandiwara hukum yang berhenti ketika menyentuh kepentingan besar, karena keadilan yang mandek sama artinya dengan pengkhianatan terhadap mandat rakyat.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyatakan kecurigaan atas penerbitan SP3 tersebut. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan oleh KPK. MAKI juga mendorong Kejaksaan Agung mengambil alih perkara dengan membuka penyidikan baru.

Boyamin menilai perkara ini tidak sekadar soal satu tersangka, melainkan pola korupsi struktural dalam tata kelola pertambangan nikel. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan celah hukum menjadi tempat berlindung bagi praktik yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.

Baca Juga :  "Kejati Sulsel Cekal Enam Saksi Kasus Korupsi Bibit Nanas"

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto Bicara soal Penetapan Tersangka, Sebut Kriminalisasi Hukum

Pernyataan lain datang dari mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang menyebut bahwa selama masa kepemimpinannya tidak pernah ada penerbitan SP3, termasuk dalam perkara Konawe Utara. Ia menegaskan bahwa proses hukum kasus tersebut berlangsung sebelum periode kepemimpinannya.

Keterangan ini memperlihatkan adanya perbedaan fase penanganan perkara di internal KPK, sekaligus membuka ruang diskusi publik tentang mekanisme akuntabilitas, transparansi, dan dasar hukum penghentian penyidikan kasus-kasus besar.

Secara normatif, SP3 merupakan instrumen hukum yang sah dalam sistem peradilan pidana. Namun dalam perkara dengan dampak luas, nilai kerugian besar, dan kepentingan publik yang tinggi, penerbitannya menuntut penjelasan yang terang, rasional, dan dapat diuji secara hukum.

Hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara, serta memperlebar jurang antara janji keadilan dan realitas yang dirasakan rakyat.

Perkembangan penyidikan Jampidsus di Sulawesi Tenggara kini menjadi tumpuan harapan baru bagi publik agar fakta-fakta hukum tidak berhenti pada satu pintu yang tertutup. Negara diuji bukan oleh retorika antikorupsi, melainkan oleh keberanian menuntaskan perkara, memulihkan kerugian negara, dan memastikan sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *