“Mu’ti Dorong Mapel “Bahasa dan Sastra Indonesia”: Arah Baru Kurikulum Nasional?”

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengusulkan mata pelajaran “Bahasa dan Sastra Indonesia” untuk memperkuat literasi dan kesusastraan nasional. Usulan ini dinilai membuka babak baru pembenahan kurikulum, namun memunculkan pertanyaan tentang kesiapan guru, regulasi, dan arah pembelajaran bahasa di sekolah.

Aspirasimediarakyat.comDalam pusaran perdebatan panjang tentang arah pendidikan nasional—yang sejak lama terombang-ambing antara idealisme budaya dan tuntutan kompetensi global—lahir sebuah usulan yang menggelitik nalar dan menggugah kesadaran: bahwa bangsa yang kehilangan sentuhan sastra pada dasarnya tengah melepaskan satu dimensi penting dari kemanusiaannya sendiri, dan pendidikan yang mengerdilkan ruh bahasa menjadi sekadar aturan teknis hanyalah jalan sunyi menuju generasi yang kering imajinasi dan rapuh karakter. Di titik inilah atmosfer diskusi memanas ketika wacana perubahan nomenklatur mata pelajaran Bahasa Indonesia kembali mencuat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan gagasan untuk menghadirkan mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, menggantikan nomenklatur Bahasa Indonesia yang selama ini berlaku. Menurutnya, sastra tidak boleh sekadar menjadi sisipan, melainkan harus berdiri sejajar sebagai elemen inti pembelajaran.

Mu’ti menyampaikan hal tersebut saat rapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia menilai bahwa selama ini banyak sekolah meminggirkan unsur sastra karena tidak mendapatkan porsi eksplisit di dalam regulasi kurikulum.

“Kalau sekarang kan hanya Bahasa Indonesia. Untuk memastikan sastra diajarkan, mungkin bisa diusulkan nantinya pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan nomenklatur tersebut dapat diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang saat ini sedang digodok untuk pembaruan.

Baca Juga :  "Revitalisasi 71 Ribu Sekolah, Ujian Keseriusan Negara Benahi Pendidikan Nasional"

Baca Juga :  Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Tanggapi Aksi Demo ASN Kemendiktisaintek

Baca Juga :  Gibran Minta Sistem Zonasi Dikaji: Mau Diteruskan Atau Kembali ke Sistem Lama?

Namun demikian, Mu’ti mengakui bahwa wacana ini masih berada pada tahap awal dan belum dibahas secara mendalam di internal Kemendikdasmen. “Saya belum membahas detail di internal. Tapi ada kemungkinan nama mapel ini diubah dalam rancangan perubahan UU Sisdiknas,” tuturnya.

“Sumber internal Kemendikdasmen yang dihubungi menyebutkan bahwa penguatan literasi sastra menjadi salah satu evaluasi utama yang diangkat dalam penyusunan kebijakan kurikulum jangka panjang. Namun, mereka mengingatkan bahwa perubahan nomenklatur tidak boleh menjadi sekadar kosmetik tanpa memperbaiki kurikulum operasional di sekolah.”

Dalam waktu bersamaan, Kemendikdasmen juga tengah mengevaluasi pembelajaran bahasa asing. Saat ini sejumlah bahasa seperti Arab, Perancis, Mandarin, Jepang, Korea, dan Portugis sudah diajarkan di sekolah tertentu. “Bahasa asing tidak hanya Bahasa Inggris yang wajib. Tahun 2027 Bahasa Inggris mulai diajarkan pada kelas 3 SD, gurunya sedang kita latih mulai 2026,” kata Mu’ti.

Wacana ini memunculkan diskusi mengenai kesiapan sekolah dan ketersediaan guru sastra. Beberapa pemerhati pendidikan menilai penguatan materi sastra akan positif bagi perkembangan karakter siswa, namun harus dibarengi peningkatan kompetensi guru serta penyediaan bahan ajar yang memadai.

Di ruang publik, usulan Mu’ti langsung mendapat respons dari kalangan pendidik. Dosen bidang bahasa di salah satu universitas negeri, S. Riyanto, mengatakan bahwa penambahan unsur sastra wajib dibarengi penataan metode pembelajaran. “Sastra tidak bisa dipaksa diajarkan dengan model hafalan. Harus ada kebebasan berekspresi. Kalau tidak, hanya ganti nama tanpa makna,” ujarnya.

Pemerhati kurikulum menilai bahwa perubahan nomenklatur semacam ini sering kali hanya menjadi “operasi permukaan”, tanpa menyentuh akar persoalan. Mereka menyebutnya sebagai “kosmetik kebijakan yang membius publik namun tidak menyembuhkan luka”, sebuah diksi pedas yang menggambarkan ketidakpuasan terhadap reformasi pendidikan yang dianggap tambal sulam.

Di sisi lain, wacana Mu’ti mengingatkan publik pada pernyataan mantan Mendikbud Muhadjir Effendy pada 2016. Saat itu, Muhadjir menilai bahwa perubahan nama mapel tidak perlu dilakukan karena substansi lebih penting daripada nomenklatur. “Yang penting kontennya, bukan kemasannya,” ujar Muhadjir kala itu. Ia justru menekankan agar konten sastra diperkuat dalam mapel Bahasa Indonesia yang sudah ada.

Pendapat Muhadjir kini kembali relevan. Menurutnya, materi kesusastraan sudah melekat dalam mapel Bahasa Indonesia, sehingga yang diperlukan adalah optimalisasi, bukan perubahan nama. “Bahasa Indonesia itu otomatis memuat kesusastraan, tata bahasa, kosa kata; itu satu kesatuan,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat pendidikan dari Pusat Kajian Literasi Nasional, Ratna Heryati, menilai bahwa perubahan nama hanya akan efektif bila didukung instrumen hukum yang jelas. “Kalau masuk revisi UU Sisdiknas, maka harus ada aturan turunan, standar isi, dan modul pembelajaran baru. Ini pekerjaan besar,” katanya.

Wakil Ketua Komisi X DPR turut memberikan komentar. Ia mengatakan bahwa gagasan Mu’ti sejalan dengan upaya peningkatan literasi nasional, namun pemerintah harus menjelaskan roadmap implementasinya. “Kami meminta pemerintah menyampaikan peta jalan secara rinci agar tidak membingungkan sekolah,” ujarnya.

Di lapangan, para guru Bahasa Indonesia menyambut wacana ini dengan optimistis namun hati-hati. Guru SMA di Jakarta, Lina Nurhayati, menekankan bahwa penguatan sastra dapat menghidupkan kembali minat membaca siswa. “Anak-anak sekarang jarang menyentuh karya sastra. Jika mapel baru mendorong pendekatan kreatif, ini akan sangat penting,” katanya.

Beberapa akademisi juga menyoroti potensi resistensi dari sekolah-sekolah yang masih bergantung pada kurikulum lama. Mereka mengingatkan bahwa perubahan mapel harus realistis dengan kondisi sekolah di daerah, terutama terkait ketersediaan buku dan guru sastra.

Dalam hal bahasa asing, para praktisi menilai kajian Kemendikdasmen penting untuk memastikan relevansi bahasa dengan kebutuhan industri dan diplomasi Indonesia. “Tidak semua bahasa asing harus menjadi mapel sekolah. Harus ada prioritas berdasarkan kebutuhan ekonomi nasional,” ungkap salah satu analis kebijakan pendidikan.

Baca Juga :  "Rp383 Miliar Digelontorkan, Rp1,7 Miliar Kelebihan Bayar: Dinas Pendidikan Sumsel Kembalikan Dana, Tapi Sorotan Publik Tetap Ada"

Baca Juga :  "Kerja Sama Universitas Udayana dan TNI AD Picu Pro dan Kontra Publik"

Di tengah perdebatan teknis itu, publik berharap bahwa arah baru kurikulum nasional akan memperkuat karakter kebahasaan generasi muda Indonesia, bukan sekadar menambah beban administrasi sekolah.

Namun, perdebatan ini kembali menguji kesabaran masyarakat yang bertahun-tahun melihat kebijakan pendidikan berubah cepat mengikuti arah angin politik. Sebuah suara keras dari kelompok orang tua menyebut bahwa “jangan sampai pendidikan anak menjadi eksperimen tanpa ujung,” sebuah kritik yang mengingatkan bahwa tanggung jawab negara terhadap pendidikan tidak boleh setengah hati.

Pada akhirnya, wacana pembentukan mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia menjadi pintu pembuka diskusi nasional yang lebih luas tentang identitas, literasi, dan arah pendidikan Indonesia di masa depan.

Suara masyarakat yang menyengat, mengingatkan negara bahwa jangan sampai generasi muda hanya disuguhi nama-nama mapel baru sementara muatan budaya dan kecerdasan literernya dibiarkan merapuh. Sebab bangsa yang memutus hubungan dengan sastranya, pada hakikatnya tengah membiarkan jiwanya sendiri menjadi asing di tanah kelahirannya—sebuah pengingat keras bahwa pendidikan bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal masa depan sebuah peradaban.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *