EDITORIAL: “Guru di Persimpangan Kebijakan—Ketika Seremonial Tak Lagi Mampu Menutup Luka Lama”

Kalturo, S.H., mengingatkan: tak ada pendidikan berkualitas jika negara gagal menyejahterakan para pendidiknya.

Oleh: Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com.


Aspirasimediarakyat.comPeringatan Hari Guru Nasional 2025 kembali memunculkan pertanyaan fundamental tentang komitmen negara terhadap profesi yang ia sebut sebagai “pilar peradaban”. Fakta bahwa banyak guru masih bertahan hidup dengan upah jauh di bawah standar layak telah menjadi pemicu diskursus publik, memaksa negara untuk bercermin pada dinamika internal dunia pendidikan yang tak kunjung sehat.

Menurut redaksi Aspirasimediarakyat.com, momentum peringatan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar panggung retorika tahunan. Ketika kehidupan sehari-hari guru dipenuhi tekanan finansial, sulit berharap kualitas pendidikan nasional tumbuh dalam ruang yang rapuh.

Masalah inti dalam isu ini bukan sekadar rendahnya angka penghasilan, melainkan ketidakseimbangan struktural yang dibiarkan berlarut-larut. Guru dipuji dalam pidato, tetapi dipaksa mengencangkan ikat pinggang dalam realitas. Ketika tuntutan profesionalisme meningkat, negara justru tertinggal menyediakan jaminan kesejahteraan yang memadai.

Redaksi melihat bahwa sisi yang kerap luput dari pemberitaan umum adalah akar persoalan regulasi yang tak kunjung sinkron. Sistem rekrutmen, mekanisme sertifikasi, hingga penetapan standar penghasilan berjalan dalam jalur berbeda-beda, menciptakan ruang ketidakjelasan bagi banyak pendidik. Ketidakharmonisan inilah yang membuat berbagai kebijakan cenderung tambal sulam.

Pihak-pihak yang bertanggung jawab pun berlapis: mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga manajemen sekolah swasta yang seringkali tidak transparan dalam mengelola anggaran operasional. Dalam konteks ini, guru menjadi korban dari kebijakan yang tidak terkoordinasi dengan baik.

Dari sisi kebijakan, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebenarnya telah mengamanatkan penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak profesi guru. Namun, implementasinya jauh dari ideal. Kesenjangan antara norma hukum dan realitas lapangan tampak begitu lebar, terutama bagi guru honorer dan guru swasta yang berada di area abu-abu regulasi.

Baca Juga :  "Di Balik Upacara Hari Guru: Janji Negara, Luka Kesejahteraan, dan Arah Baru Kebijakan Pendidikan"

Baca Juga :  "Ketika Sekolah Jadi Pabrik Kepatuhan, Mencari Akar Bahari Pendidikan"

Baca Juga :  Gibran Minta Sistem Zonasi Dikaji: Mau Diteruskan Atau Kembali ke Sistem Lama?

Redaksi juga mencermati bahwa skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum sepenuhnya memberi kepastian jangka panjang. PP No. 49/2018 mengatur mekanisme tersebut, namun tidak menyediakan jaminan pensiun dan kepastian karier sebagaimana PNS. Akibatnya, meski PPPK dianggap bentuk pengakuan, ia belum menjadi jawaban tuntas terhadap problem kesejahteraan.

“Dari aspek sosial, tekanan ekonomi pada guru berimplikasi langsung terhadap kualitas pembelajaran. Guru yang harus bekerja sampingan untuk bertahan hidup cenderung kehilangan fokus dalam menjalankan tugas profesionalnya. Bagi redaksi, inilah titik genting yang sering diabaikan para pembuat kebijakan: kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kualitas hidup guru.”

Kritik juga perlu diarahkan pada pola rekrutmen dan pengelolaan kepegawaian yang sering tidak berbasis kebutuhan riil. Banyak daerah menambah jumlah tenaga honorer tanpa rencana anggaran jangka panjang, sehingga beban subsidi pemerintah pusat meningkat dan menciptakan ketergantungan yang tidak sehat.

Menurut redaksi, kritik ini harus ditempatkan dalam perspektif yang objektif: negara memang bergerak memperbaiki kondisi, namun langkah-langkah yang ditempuh belum memutus mata rantai ketimpangan yang telah lama terbentuk. Serangkaian pelatihan, peningkatan kompetensi, dan penekanan pada pendidikan karakter adalah kebijakan yang baik, tetapi semua itu tidak akan optimal jika masalah kesejahteraan tetap menjadi batu sandungan utama.

Penguatan pendidikan karakter yang digaungkan Kemendikdasmen sangat relevan, terutama di tengah tantangan disinformasi dan polarisasi sosial. Namun, bagaimana guru dapat menjadi teladan nilai jika mereka sendiri hidup dalam tekanan yang melemahkan martabat profesinya? Ini adalah kontradiksi kebijakan yang menurut redaksi perlu dikoreksi.

Kebijakan nasional tentang peningkatan kualitas guru memang penting, tetapi harus dibarengi dengan restrukturisasi sistem rekrutmen dan penggajian. Pemerintah perlu memastikan bahwa pemenuhan hak guru tidak hanya menjadi jargon moral, tetapi kewajiban administratif yang bisa diukur dan diaudit.

Solusi konkret yang ditawarkan redaksi mencakup perlunya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Sistem perencanaan kepegawaian harus berbasis pada kebutuhan sekolah, bukan kepentingan politik lokal. Hal ini penting untuk memastikan guru tidak lagi menjadi korban kebijakan rekrutmen yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, mekanisme konversi PPPK ke PNS perlu dikaji ulang dengan lebih realistis. Tidak semua harus otomatis diangkat, namun perlu dibuat jalur penilaian berbasis kinerja, masa pengabdian, dan kebutuhan daerah. Skema ini akan memberikan kepastian sekaligus menjaga akuntabilitas fiskal negara.

Langkah lain yang tidak kalah penting adalah memperkuat pengawasan penggunaan anggaran pendidikan, khususnya pada sekolah swasta. Transparansi alokasi dana BOS dan dana operasional lainnya harus menjadi standar wajib, bukan sekadar himbauan moral.

Baca Juga :  "Tujuh Beasiswa Pemerintah Buka Jalan Kuliah Gratis 2026"

Baca Juga :  Sebab Banyak Guru Dipidana karena Disiplinkan Murid, PGRI: Permendikbud Dihadapkan UU Perlindungan Anak

Untuk menjamin keberlanjutan kebijakan, pemerintah perlu membentuk sistem evaluasi berkelanjutan terhadap kesejahteraan guru yang melibatkan organisasi profesi, lembaga pengawas, serta pihak independen. Hasil evaluasi harus dipublikasikan secara berkala untuk menjamin akuntabilitas publik.

Editorial ini menegaskan bahwa kualitas pendidikan nasional tidak akan pernah melampaui kualitas hidup para pendidiknya. Kesejahteraan guru bukanlah isu personal, tetapi isu struktural yang menentukan masa depan bangsa.

Pada akhirnya, redaksi mengajak publik untuk berpikir kritis: apakah kita benar-benar menghargai guru, ataukah hanya mengagungkannya setiap 25 November? Pertanyaan ini harus ditujukan bukan hanya kepada pemerintah, tetapi kepada seluruh elemen masyarakat yang menikmati hasil kerja para pendidik.

Jika negara menginginkan generasi yang berkarakter, mandiri, dan cerdas, maka prioritas pertama haruslah memastikan guru berdiri dalam kondisi layak, terlindungi, dan dihormati bukan hanya melalui kata-kata, tetapi kebijakan yang nyata dan berkeadilan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *