Hukum  

“Hak Negara Digondol Garong Berdasi: Kejati Sumut Dalami Peran ATR/BPN”

Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan penyidik tak akan tinggal diam dalam kasus raibnya hak negara. “Semua didalami,” ujarnya, memastikan permainan para setan keparat di balik layar tak akan lolos.

Aspirasimediarakyat.comDi tengah jeritan rakyat kecil yang susah payah mencari sesuap nasi, terbongkar lagi ulah garong berdasi yang diduga merampok hak negara. Bukan main-main, yang raib kali ini adalah jatah negara sebesar 20% dari peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Harta negara yang seharusnya kembali untuk rakyat, justru lenyap digondol maling kelas kakap.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengendus adanya permainan kotor dalam proses peralihan lahan. Penegak hukum menyoroti peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diduga membiarkan hak negara itu hilang begitu saja. Skandal ini seolah menjadi cermin betapa negara terus dipreteli oleh kelompok kriminal berdasi.

Kajati Sumut, Harli Siregar, dengan nada tegas menyebut bahwa penyidik tidak akan tinggal diam. Semua pihak yang diduga terlibat akan diperiksa. “Semua didalami,” ujarnya singkat namun sarat makna, menandakan bahwa permainan para setan keparat di balik layar tidak akan dibiarkan begitu saja.

Hak negara sebesar 20% dari setiap peralihan HGU ke HGB bukan sekadar angka. Itu adalah darah dan keringat rakyat yang sudah ditetapkan dalam aturan hukum agraria. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan tegas mengatur kewajiban tersebut. Tetapi apa daya, di tangan para garong, aturan hanyalah kertas kosong yang bisa dicabik-cabik.

Bayangkan, tanah yang seharusnya menjadi milik publik justru berubah jadi ladang emas untuk segelintir pengumpul harta haram. Rakyat tak kebagian apa-apa, sementara para bandit berdasi pesta pora di atas lahan yang seharusnya menyumbang kembali ke negara.

Kejanggalan ini kini menjadi sorotan tajam publik. Bagaimana mungkin hak negara sebesar itu bisa hilang tanpa jejak? Siapa yang bermain? Dan kenapa ATR/BPN, lembaga yang seharusnya menjaga tanah rakyat, justru disebut-sebut sebagai pihak yang mungkin ikut menutup mata?

Penelusuran Kejati Sumut membuka tabir kegelapan. Setiap dokumen peralihan, setiap tanda tangan pejabat, dan setiap meter persegi tanah kini menjadi barang bukti yang tak bisa ditutup-tutupi. Penyidik, menurut Harli, akan menelusuri secara menyeluruh. Tak ada yang kebal hukum, tak peduli seberapa tebal jas atau setinggi jabatan yang dipakai.

Rakyat menunggu, sebab skandal ini bukan sekadar angka di atas kertas. Hak negara yang raib itu berarti hilangnya peluang membangun sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur untuk rakyat kecil. Sementara itu, para maling kelas kakap hidup dalam kemewahan, menertawakan penderitaan orang miskin dari balik kaca mobil mewah dan rumah megahnya.

“Kejati Sumut kini berada di ujung tombak. Jika berhasil membongkar, maka satu per satu garong berdasi yang selama ini bersembunyi di balik meja birokrasi akan terseret ke pengadilan. Tetapi jika mandek, publik akan melihatnya sebagai sandiwara hukum, di mana para setan keparat terus merajalela tanpa tersentuh.”

Praktik raibnya hak negara ini sejatinya adalah bentuk nyata perampokan berjamaah. Hukum jelas mengatur, namun eksekusinya kerap disabotase oleh mereka yang seharusnya menjadi penjaga. Inilah wajah bobrok negeri ketika aturan hanya jadi tameng sementara isi perut para penguasa terus dijejali.

Tak ada kata lain selain korupsi agraria untuk menyebut kasus ini. Meski bungkusnya rapi dengan istilah peralihan HGU ke HGB, substansinya tetap sama: negara dirampok. Hak rakyat dicaplok, tanah publik dipreteli, dan uang negara ditelan bulat-bulat.

Pertanyaan besar kini menggantung: beranikah penegak hukum menyeret para begundal ini hingga ke meja hijau? Ataukah mereka akan kembali lolos dengan tameng kuasa dan jaringan politik yang menggurita?

Di luar sana, petani-petani kecil masih berjuang mempertahankan sepetak tanahnya dari penggusuran. Ironis, sementara rakyat miskin bertarung mempertahankan hak hidup, para garong berdasi seenaknya menjarah tanah dengan restu birokrasi.

Harli Siregar berulang kali menegaskan, penyidikan akan menembus semua pihak, termasuk ATR/BPN. Pernyataan ini menjadi janji yang harus ditepati, sebab publik sudah terlalu muak dengan janji-janji kosong yang hanya berakhir pada kompromi di ruang gelap.

Kasus raibnya hak negara 20% ini bukan perkara kecil. Ia adalah simbol dari kerakusan elite yang memperlakukan tanah rakyat layaknya warisan pribadi. Setiap hektare tanah yang hilang adalah bukti negara dicaplok sedikit demi sedikit.

Rakyat berhak marah, berhak mencaci para penguasa yang tega membiarkan hak publik hilang. Mereka bukan lagi pejabat, melainkan garong resmi berseragam negara. Tidak ada sebutan lain selain maling kelas kakap yang menyaru sebagai pelayan publik.

Kini bola ada di tangan Kejati Sumut. Jika benar serius, maka inilah saatnya membuktikan bahwa hukum masih ada. Bahwa setan keparat yang menjarah tanah rakyat tidak boleh lagi dibiarkan tertawa. Bahwa negara tidak selamanya bisa dipermainkan oleh kelompok kriminal berdasi.


Baca Juga :  "MK Panggil Operator, Kuota Hangus Digugat ke Konstitusi"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *