“Pengunduran Diri Dirut PT Agrinas Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Dukungan Pemerintah”

Ketum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono, menilai peristiwa ini mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan era Prabowo dan ketidaksiapan program strategis pangan.

Aspirasimediarakyat.comMundurnya Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, membuka babak baru perdebatan publik mengenai tata kelola perusahaan pelat merah di sektor pangan. Langkah yang diambil Joao setelah hanya enam bulan menjabat ini dinilai sebagai sinyal adanya masalah serius dalam manajemen dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono, menyebut peristiwa ini tidak bisa dipandang sebatas urusan internal perusahaan. Menurutnya, pengunduran diri tersebut menjadi cerminan dari lemahnya koordinasi antara pemerintah, BUMN, dan pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan kedaulatan pangan.

Arief menilai manajemen pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto masih belum menunjukkan arah program kerja yang jelas. “Kondisinya masih kacau balau. Hampir sepuluh bulan berjalan, tapi belum ada terobosan berarti,” ujarnya melalui pesan singkat.

Ia menambahkan, ketidakmampuan Agrinas mendapatkan dukungan anggaran adalah bukti bahwa pembantu presiden di bidang terkait belum bekerja maksimal. “Kalau boleh saya katakan, semua pembantu Presiden Prabowo hanya sibuk pencitraan,” tegasnya.

Dari perspektif hukum tata kelola, kasus ini mengundang sorotan terhadap mekanisme penganggaran dan pengawasan BUMN strategis. Berdasarkan regulasi, setiap BUMN yang menjalankan penugasan khusus di bidang pangan seharusnya mendapat dukungan anggaran yang memadai melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) atau skema pendanaan lain yang sah.

Joao sendiri dalam pernyataan resminya mengakui belum mampu memberi kontribusi signifikan bagi petani maupun perekonomian nasional. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya para petani, serta kepada Presiden yang telah mempercayakan jabatan tersebut kepadanya.

Pengunduran diri ini juga menyingkap masalah pendanaan di tubuh induk usaha, PT Danantara Indonesia. Arief menilai, manajemen Danantara belum memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan visi besar di sektor pangan. “Sejauh ini mereka hanya sibuk menghitung aset BUMN, yang belum tentu dapat segera diuangkan,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, UU BUMN menegaskan bahwa manajemen bertanggung jawab memastikan keberlanjutan operasional melalui pengelolaan aset dan sumber pendanaan yang efektif. Ketiadaan modal kerja justru dapat menghambat misi yang telah ditetapkan oleh negara.

Joao menilai masalah pangan membutuhkan percepatan langkah dan aksi nyata, bukan sekadar perencanaan di atas kertas. Namun, tanpa dukungan penuh dari pemangku kepentingan, termasuk dukungan anggaran, target kedaulatan pangan sulit diwujudkan.

Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara visi pemerintah dan pelaksanaan di lapangan. Dalam kerangka hukum administrasi negara, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan koordinasi antar instansi yang menghambat pelaksanaan kebijakan strategis.

Baca Juga :  "Satu Jam Gelap Jakarta, Cahaya Kesadaran Energi dan Krisis Iklim Menguat"

Pengamat kebijakan publik menilai, peristiwa ini seharusnya menjadi evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penunjukan direksi, perencanaan bisnis, serta sinkronisasi kebijakan antara kementerian teknis dan BUMN.

Dalam sistem pemerintahan, Presiden berperan sebagai pemegang saham tertinggi BUMN melalui Menteri BUMN. Ketiadaan koordinasi atau dukungan anggaran berarti terjadi hambatan di tingkat birokrasi yang berpotensi melanggar prinsip good corporate governance.

Bagi sektor pangan, dampak dari lemahnya tata kelola dapat langsung dirasakan masyarakat. Minimnya program nyata dari BUMN pangan akan memperlambat pencapaian target swasembada dan ketahanan pangan nasional.

Arief memandang mundurnya Joao bukan sekadar kegagalan individu, melainkan cermin dari sistem yang belum berjalan sesuai regulasi. Dalam konteks ini, perbaikan tata kelola dan penguatan peran pengawasan menjadi sangat penting.

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa negara wajib menjamin ketersediaan pangan secara merata di seluruh wilayah. Untuk itu, dukungan anggaran dan kebijakan harus konsisten sejak tahap perencanaan hingga implementasi.

Jika hambatan pendanaan seperti yang dialami Agrinas terus terjadi, bukan tidak mungkin target kedaulatan pangan akan terhambat. Hal ini tentu bertentangan dengan janji politik dan rencana strategis pemerintahan saat ini.

Joao sendiri berharap, meski ia telah mundur, upaya membangun sistem pangan nasional tidak berhenti. Ia menekankan pentingnya komitmen semua pihak untuk memberi dukungan nyata, bukan sekadar retorika.

Kasus ini kini menjadi pembelajaran penting bahwa keberhasilan BUMN pangan tidak hanya ditentukan oleh figur direksi, tetapi juga oleh kekompakan sistem pendukungnya, termasuk regulasi, pendanaan, dan kemauan politik dari para pemangku kepentingan.

Masyarakat kini menunggu langkah perbaikan dari pemerintah untuk memastikan perusahaan strategis seperti Agrinas dapat berjalan sesuai mandatnya, demi terwujudnya kedaulatan pangan yang dijanjikan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *